Polemik Lelang Proyek APBD Majalengka, Diduga Dikuasai Mafia Proyek

REPORTASEJABAR.COM -Majalengka (GMOCT) 25 Agustus 2025 – Lelang proyek APBD di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menjadi sorotan tajam. Diduga kuat, seorang pengusaha berperan sebagai “dalang” dalam mengendalikan dan mengondisikan proyek-proyek tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Oknum pengusaha ini disebut-sebut memiliki kemampuan untuk mengatur kontraktor yang akan memenangkan tender di internal Pemkab Majalengka. Dugaan monopoli ini memicu kontroversi, terutama karena proses lelang masih menggunakan E-Katalog versi 5, yang sebenarnya telah ditutup oleh LKPP sejak 31 Juli 2025. Seharusnya, sistem sudah beralih ke E-Katalog versi 6 dengan mekanisme E-Purchasing mini kompetisi, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia jasa.

Saeful Yunus, SE.MM, dalam keterangannya pada Kamis (21/08/2025), menyatakan, “Pemerintah Kabupaten Majalengka benar-benar telah dikuasai mafia proyek yang berlindung di balik kekuasaan bupati.”

Menurutnya, penggunaan sistem lama memungkinkan banyak paket pekerjaan diamankan secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, kontraktor lain tidak dapat mengetahui atau mengakses tender tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di kalangan kontraktor lokal.

Saeful juga menduga bahwa proyek-proyek yang telah “dikondisikan” berpotensi dikerjakan secara asal-asalan oleh kontraktor yang sudah diatur sebelumnya. Ia menyoroti bahwa mayoritas kegiatan APBD 2025 kini dikuasai oleh kelompok tertentu yang dekat dengan penguasa.

“Jika Pemkab tetap memakai sistem lama (versi 5) dan mengabaikan aturan baru (versi 6), maka tunggulah kehancuran. Hasil proyek dikhawatirkan tidak akan sesuai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan,” pungkasnya.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    REPORTASEJABAR.COM Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi menerima serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Cilbaduyut Indah (TCI) di  Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, dari pengembang PT Marga…

    Read more

    Continue reading
    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    REPORTASEJABAR.COM &Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/4/2026). Persetujuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 8 views
    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 14 views
    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 10 views
    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 10 views
    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 9 views
    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    Bupati KDS Lantik 9 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Antar Waktu Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 13 views
    Bupati KDS Lantik 9 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Antar Waktu Kabupaten Bandung