Sidang Praperadilan Adi Rikardi Ditunda, Desakan Transparansi Menguat

REPORTASEJABAR.COM -Mungkid, Magelang (GMOCT) – Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Kamis, 1 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, berakhir tanpa putusan. Agenda penyerahan dan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak telah dilakukan, namun putusan akhir ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB. Penundaan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari para pendukung Adi Rikardi yang mayoritas adalah para sopir truk.

Ketidakhadiran dan sikap menghindar dari kuasa hukum Polresta Magelang saat dikonfirmasi wartawan turut menambah sorotan terhadap transparansi dan profesionalitas penanganan kasus ini. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Radarnet yang tergabung dalam GMOCT.

Kuasa hukum Adi Rikardi, Radetya Andreti H.N., S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. Menurutnya, proses penetapan tersangka penuh kejanggalan, termasuk kekurangan alat bukti dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Ia berharap hakim tunggal dapat menimbang fakta secara objektif dan membatalkan penetapan tersangka.

Di luar ruang sidang, puluhan sopir truk kembali menggelar aksi solidaritas, mendesak transparansi dan keadilan. Mereka membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pekerja Kecil!” dan “Hukum Harus Adil, Bukan Tebang Pilih!”. Salah satu sopir menyatakan akan hadir dengan massa lebih besar pada Selasa mendatang.

Putusan praperadilan pada 5 Agustus 2025 mendatang akan menentukan nasib Adi Rikardi. Jika dikabulkan, status tersangka akan gugur dan penyidikan dihentikan. Sebaliknya, jika ditolak, kasus akan berlanjut ke pengadilan pidana. Baik pihak pemohon maupun publik menantikan putusan tersebut dengan harapan keadilan ditegakkan dan transparansi diutamakan dalam proses penegakan hukum.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

  • By admin
  • November 10, 2025
  • 2 views
Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

  • By admin
  • November 10, 2025
  • 2 views
Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

Sepak Bola Usia Dini Tahun 2025 di Gelar Kodam III/Slw

  • By admin
  • November 9, 2025
  • 17 views
Sepak Bola Usia Dini Tahun 2025 di Gelar Kodam III/Slw

Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Kades Girimulya Jadi Sorotan

  • By admin
  • November 9, 2025
  • 27 views
Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Kades Girimulya Jadi Sorotan

Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

  • By admin
  • November 9, 2025
  • 26 views
Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

  • By admin
  • November 9, 2025
  • 24 views
Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat