REPORTASEJABAR.COM -Sidang praperadilan yang diajukan PT Kulit Kayu Indonesia terhadap Polres Cimahi telah berlangsung di Pengadilan Bale Bandung. Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung Selasa, (15/7/2025)
Pada sidang hari ini, kuasa hukum PT Kulit Kayu Indonesia, M. Noor Syahriza, membacakan permohonan. Pihak termohon (Polres Cimahi) yang diwakili oleh kuasa hukum Karno, tidak memberikan tanggapan pada hari ini dikarenakan keterlambatan surat panggilan dan belum siapnya
Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia M. Noor Syahriza mengatakan, hari ini kita cuman pembacaan pemohonan dan akan di tangapi oleh pihak termohon oleh Polres Cimahi Besok dan hari ini pihak termoho belum.membrikan tangapan hanya untuk.mendengarkan saja.
Hari ini kita hanya membacakan dan besok Hari (16/7) pihak Polres akan memberikan jawaban atau eksepsi dari pihak Kepolisian, hari kamis replik dan duplik kemufian Hari Jum’at pembuktian dan Hari Senin putusan.
Untuk.Pihak.Polres bukan belum.bisa menjawab, untuk lebih tepaya dijawalkan oleh Hakim esok Hari”.Ungkapya.
Kuasa Hukum.Polres Cimahi Karno mengatakan “besok kami akan meberikan jawaban dan hari kemarin kami tifak bisa hadir di karenakan belum siap karna suratnya datangnya telat”.Katanya.
Hakim Aldo mengatakan untuk.perkara prapradilan itu sipatnya cepat karna perkara Praperadilan itu di batasi oleh waktu menurr KUAP itu 7 Hari
Ketiaka saya ditunjuk oleh ketua Pengadilan untuk.memeriksa menyidangkan perkara ini dan memangil pihak pemohohon peradilan dan termohon praperadilan selama satu Mingu”.Ucapnya.
Jadi kalau persidangannya terlalu lama pemohonya keberatan pak kenapa lama lama ni karma kalou petkaranya sudah di limpahkan.kenpengadilan” itu gugur”
Makaya saya pangil satu mingu satu.mingu ini saya paangil dengan surat tercatat, melaui kamtor pos”.Tuturnya.
“Jadi untuk sekarang ini mau.perkara praperadilan, perdata atau pemberitauan putusan harus melalui.kantor pos tidak.lagi pakia juru sita,
jadi bagaiana pohak pos menyampaikan ke pihak poleres, boleh di katakan bannyak.kendala dan akhirya kami.meminta ijin kepada ketua dan memita yang memangil.juru sitak.pengadilan”.Tutupnya.
Red. Tri







