Sidang Praperadilan PT Kulit Kayu Indonesia vs Polres Cimahi di Pengadilan Bale Bandung

REPORTASEJABAR.COM -Sidang praperadilan yang diajukan PT Kulit Kayu Indonesia terhadap Polres Cimahi telah berlangsung di Pengadilan Bale Bandung.  Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung  Selasa, (15/7/2025)

Pada sidang hari ini, kuasa hukum PT Kulit Kayu Indonesia, M. Noor Syahriza, membacakan permohonan. Pihak termohon (Polres Cimahi) yang diwakili oleh kuasa hukum Karno,  tidak memberikan tanggapan pada hari ini dikarenakan keterlambatan surat panggilan dan belum siapnya

Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia M. Noor Syahriza mengatakan, hari ini kita cuman  pembacaan pemohonan  dan akan di  tangapi oleh  pihak termohon oleh Polres Cimahi   Besok  dan hari ini  pihak termoho  belum.membrikan tangapan hanya untuk.mendengarkan saja.

Hari ini kita hanya membacakan dan besok Hari  (16/7) pihak Polres akan memberikan jawaban atau eksepsi dari pihak Kepolisian,  hari kamis replik dan duplik kemufian Hari Jum’at  pembuktian dan Hari Senin putusan.

Untuk.Pihak.Polres bukan belum.bisa menjawab, untuk lebih tepaya dijawalkan oleh Hakim esok Hari”.Ungkapya.

Kuasa Hukum.Polres Cimahi Karno  mengatakan “besok kami akan meberikan jawaban dan hari kemarin kami tifak bisa hadir di karenakan belum siap karna suratnya datangnya telat”.Katanya.

Hakim Aldo mengatakan untuk.perkara prapradilan itu sipatnya cepat karna perkara Praperadilan itu di batasi oleh waktu menurr KUAP itu 7 Hari 

Ketiaka saya ditunjuk oleh ketua Pengadilan  untuk.memeriksa menyidangkan perkara ini dan  memangil pihak pemohohon peradilan  dan termohon praperadilan selama satu Mingu”.Ucapnya.

Jadi kalau persidangannya terlalu lama pemohonya keberatan pak kenapa lama lama ni  karma kalou petkaranya sudah di limpahkan.kenpengadilan” itu gugur”

Makaya saya pangil satu mingu satu.mingu ini saya paangil dengan surat tercatat, melaui kamtor pos”.Tuturnya.

“Jadi untuk sekarang ini mau.perkara praperadilan, perdata atau pemberitauan  putusan harus melalui.kantor pos tidak.lagi pakia juru sita, 

jadi bagaiana pohak pos menyampaikan ke pihak poleres, boleh di katakan bannyak.kendala dan akhirya kami.meminta ijin kepada ketua dan memita yang memangil.juru sitak.pengadilan”.Tutupnya.

Red. Tri

About Author

  • Related Posts

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 16 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 14 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 18 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 20 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung