Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan: APH dan Kadisdik Diduga Tutup Mata

REPORTASEJABAR.COM ‘Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juli 2025 –  Dugaan penyelewengan dana senilai Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan kembali menghebohkan publik.  Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan ini raib tanpa kejelasan, sementara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepala Dinas Pendidikan diduga menutup mata terhadap kasus ini. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.

Bukti di lapangan menunjukkan Disdik mengetahui alur dana tersebut. Pembayaran hak Tenaga Harian Lepas (THL) yang sempat tertunda, kemudian dibayarkan, membuktikan dana telah dicairkan, namun tidak dialokasikan sesuai peruntukannya.  Hal ini menguatkan dugaan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Bendahara Disdik yang sebelumnya dikabarkan akan memberikan penjelasan pasca ibadah haji, hingga kini justru bungkam dan menolak memberikan klarifikasi atau transparansi data kepada publik.  Sikap ini semakin memperkuat dugaan penyelewengan.

Kurangnya transparansi dan akuntabilitas menimbulkan keresahan masyarakat.  Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan memperkaya oknum.  Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 49 ayat (1) yang mengatur alokasi minimal 20% APBN dan APBD untuk dana pendidikan.

Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Ancaman hukuman berat menanti pelaku, termasuk penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan transparansi penggunaan anggaran.

Dengan bukti pembayaran gaji THL, semakin jelas bahwa dana Rp2,4 miliar tersebut tidak hilang, melainkan disalahgunakan.  Masyarakat menuntut kejelasan dan meminta APH untuk bertindak tegas.  Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum harus diprioritaskan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Di tengah tahun ajaran baru, masyarakat berharap Disdik Kuningan melakukan pembenahan internal dan memastikan hak-hak siswa, termasuk siswa PAUD dan siswa baru, terjamin secara adil dan transparan.  Jangan sampai proses penerimaan siswa, administrasi, dan fasilitas pendidikan dikomersialisasi.

Team/GMOCT
Editor:

About Author

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

  • By admin
  • Maret 29, 2026
  • 18 views
‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

  • By admin
  • Maret 28, 2026
  • 20 views
PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

  • By admin
  • Maret 28, 2026
  • 17 views
Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

GMOCT Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

  • By admin
  • Maret 28, 2026
  • 15 views
GMOCT Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Bupati Bandung Bangga Perkenalkan Gedung Sekolah Baru: SMAN 1 Kutawaringin

  • By admin
  • Maret 28, 2026
  • 16 views
Bupati Bandung Bangga Perkenalkan Gedung Sekolah Baru: SMAN 1 Kutawaringin

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power

  • By admin
  • Maret 27, 2026
  • 19 views
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power