Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

REPORTASEJABAR.COM -Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025 – Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia. Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa UU ITE tidak selalu menjadi landasan hukum yang tepat, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki hak untuk menggali, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan benar kepada publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan:

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU yang sama juga menegaskan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan dasar hukum tersebut, media berhak mengumpulkan data sekunder (dokumen resmi, laporan administrasi) maupun data primer (konfirmasi langsung ke narasumber di lapangan).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE memang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers memberikan wartawan “Hak Tolak” dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Konflik antara kedua undang-undang ini diselesaikan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis) jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 14). Kebebasan berekspresi, termasuk melalui media sosial, juga dijamin secara internasional dan telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika pihak yang merasa dirugikan secara langsung membuat aduan. Tuduhan pelanggaran UU ITE tanpa aduan langsung dari pihak yang dirugikan tidaklah sah.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), menekankan bahwa kritik terhadap pejabat publik, selama didasarkan pada fakta dan bukti yang sah, bukanlah tindak pidana. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sejumlah putusan yang memperkuat hal ini. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, misalnya, menyatakan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara bukanlah pencemaran nama baik. Begitu pula Putusan MA No. 1608 K/PID/2005 yang menyatakan bahwa pemberitaan berdasarkan investigasi dan didukung alat bukti tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik.

Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya, bekerja dengan mengumpulkan informasi dari narasumber terpercaya dan dokumen resmi (sesuai Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa). Upaya memaksa jurnalis untuk membuka sumber atau mengkriminalisasi pemberitaan yang sah merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan hak asasi manusia.

Selain itu, dalam setiap pemberitaan, media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu setiap orang yang diduga melakukan perbuatan hukum harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulannya, dalam era digital, penting untuk memahami dan menerapkan prinsip lex specialis dalam kasus yang melibatkan karya jurnalistik. Kebebasan pers dan hak asasi manusia harus dijaga dan dilindungi, selama tidak ada pelanggaran hukum yang nyata seperti ujaran kebencian, hoaks, atau fitnah yang terbukti. Perlu kehati-hatian dalam menjerat seseorang dengan UU ITE, terutama jika konten tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberitaan yang disusun berdasarkan bukti sah dan disajikan secara berimbang tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran informasi elektronik, melainkan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dilindungi hak kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.

Team/GMOCT:

Editor: Sam

About Author

  • Related Posts

    Kuasa Hukum Korban: Setelah Priyo Di vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

    REPORTASEJABAR.COM – Putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Priyo pada sidang paoman Indramayu yang digelar 3 Juli menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku…

    Read more

    Continue reading
    Cahaya Literasi di Tengah Riuh Dunia: Refleksi Hari Pustakawan 2026.

    REPORTASEJABAR.COM -Di tengah panggung sejarah yang terus berputar, dunia saat ini tengah dihadapkan pada dinamika geopolitik yang kian kompleks. Perbatasan tidak lagi sekadar garis di peta, melainkan juga benteng ideologi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kuasa Hukum Korban: Setelah Priyo Di vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 6 views
    Kuasa Hukum Korban: Setelah Priyo Di vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

    Cahaya Literasi di Tengah Riuh Dunia: Refleksi Hari Pustakawan 2026.

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 9 views
    Cahaya Literasi di Tengah Riuh Dunia: Refleksi Hari Pustakawan 2026.

    Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 9 views
    Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

    Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 9 views
    Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

    Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 11 views
    Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

    Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 9 views
    Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

    KDS Terima Aspirasi, Pemkab Bandung Siapkan Lahan untuk Pembangunan SMA Negeri Baru di Pangalengan

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 12 views
    KDS Terima Aspirasi, Pemkab Bandung Siapkan Lahan untuk Pembangunan SMA Negeri Baru di Pangalengan

    KDS Targetkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rampung 30 Hari

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 16 views
    KDS Targetkan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Rampung 30 Hari

    Pangdam III/Siliwangi Berikan Pengarahan kepada 2.211 Personel Satuan TP Tahap IV di Dodik Secata Rindam III/Siliwangi

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 11 views
    Pangdam III/Siliwangi Berikan Pengarahan kepada 2.211 Personel Satuan TP Tahap IV di Dodik Secata Rindam III/Siliwangi

    Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 11 views
    Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

    Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 14 views
    Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

    Bupati Harapkan Kepala Sekolah Dukung Program MBG dan Tegaskan Larangan Praktik Suap

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 15 views
    Bupati Harapkan Kepala Sekolah Dukung Program MBG dan Tegaskan Larangan Praktik Suap

    Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 17 views
    Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

    KDS Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, dari Kantor hingga Rumah

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 15 views
    KDS Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, dari Kantor hingga Rumah

    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 24 views
    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

    Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 26 views
    Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

    KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 28 views
    KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

    Kritis dan Konsisten Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI Perjuangkan Aspirasi Rakyat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 30 views
    Kritis dan Konsisten  Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI  Perjuangkan Aspirasi Rakyat

    Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 23 views
    Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

    Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

    • By admin
    • Juli 4, 2026
    • 33 views
    Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

    Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

    • By admin
    • Juli 4, 2026
    • 36 views
    Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

    Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Perubahan Raperda Inisiatif Penanggulangan Kemiskinan

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 11 views
    Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Perubahan Raperda Inisiatif Penanggulangan Kemiskinan

    Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 30 views
    Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

    Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 31 views
    Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

    Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 31 views
    Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara