Peradilan Sesat Mengancam Keadilan dan Kepercayaan Publik, oleh Saeful Yunus S.E.,M.M

REPORTASEJABAR.COM -Majalengka, 14 Juni 2024 (GMOCT) – Sistem peradilan yang adil merupakan pilar utama negara hukum. Namun, praktik peradilan sesat dalam perkara perdata terus menjadi ancaman serius, menggerogoti kepercayaan publik dan merampas hak-hak warga negara. Peradilan sesat terjadi ketika putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, disebabkan oleh kesalahan-kesalahan fatal dalam proses hukum. Kesalahan ini bisa berupa fakta hukum yang tidak benar, penerapan hukum yang salah, atau bahkan intervensi yang bersifat koruptif.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama peradilan sesat meliputi:

  • Kesalahan Fakta Hukum: Putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta yang tidak akurat atau tidak lengkap akan menghasilkan keputusan yang jauh dari keadilan. Hal ini bisa terjadi karena kurang teliti atau bahkan kecerobohan dalam proses pengumpulan dan verifikasi bukti.
  • Salah Penerapan Hukum: Kemampuan hakim dalam memahami dan menerapkan hukum secara tepat sangat krusial. Kesalahan dalam penafsiran atau penerapan aturan hukum dapat menyebabkan putusan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.
  • Manipulasi atau Rekayasa Fakta: Intervensi pihak-pihak tertentu yang berupaya memanipulasi atau merekayasa fakta untuk menguntungkan salah satu pihak merupakan tindakan tercela yang merusak integritas peradilan. Tindakan ini dapat berupa pemalsuan bukti, kesaksian palsu, atau bahkan penghilangan bukti penting.
  • Korupsi: Praktik korupsi, seperti suap atau gratifikasi, merupakan ancaman paling berbahaya bagi keadilan. Upaya-upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui jalur koruptif akan menghasilkan putusan yang sangat jauh dari prinsip keadilan dan hukum.
  • Ketidakadilan dalam Proses Hukum: Proses hukum yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri juga dapat menyebabkan peradilan sesat. Ketidakadilan ini dapat berupa pembatasan akses terhadap informasi, pengabaian bukti, atau bahkan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu.

Dampak peradilan sesat sangat luas dan merugikan:

  • Kerugian Materil: Pihak yang dirugikan akan mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat putusan pengadilan yang tidak adil. Kerugian ini bisa berupa kehilangan harta benda, aset, atau bahkan penghasilan.
  • Kerugian Non-Materil: Selain kerugian materiil, pihak yang dirugikan juga akan mengalami kerugian moral, seperti reputasi yang rusak, stres emosional, dan hilangnya kepercayaan diri.
  • Kehilangan Kepercayaan Publik: Peradilan sesat yang terus terjadi akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum. Hal ini akan berdampak negatif pada stabilitas sosial dan keamanan negara.

Untuk mencegah peradilan sesat, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, penegakan kode etik profesi yang lebih ketat, serta pengawasan yang efektif terhadap proses peradilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan terwujud dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga. Perlu adanya komitmen bersama dari semua pihak terkait untuk menciptakan sistem peradilan yang benar-benar berkeadilan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya. (GMOCT)

About Author

  • Related Posts

    Emma Dety Tegaskan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah untuk Penguatan Ekonomi di Kabupaten Bandung
    • adminadmin
    • Februari 27, 2026

    KAB. BANDUNG – Reportasejabar.com Bazar Ramadhan 1447 Hijriah Kabupaten Bandung akan digelar di Lapangan Plaza Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang mulai 5 Maret sampai 8 Maret 2026 pukul 08.00 WIB.…

    Read more

    Continue reading
    BONGKAR! Jejak Mafia Tambang di Balik AKP Gadungan dan Dokumen Pejabat Palsu
    • adminadmin
    • Februari 26, 2026

    Kuningan, Reportasejabar.com Penangkapan pria berinisial MR oleh Tim Intelmob Polda Jawa Barat di Kabupaten Kuningan membuka babak baru dugaan praktik mafia tambang yang beroperasi dengan menyalahgunakan simbol negara. MR yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Lantik 143 Pejabat Eselon 3 dan 4, Ini Pesan Kang DS

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 8 views
    Bupati Bandung Lantik 143 Pejabat Eselon 3 dan 4, Ini Pesan Kang DS

    Wakasad: Kekuatan Satuan TP Ada pada Sinergi dengan Babinsa

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 9 views
    Wakasad: Kekuatan Satuan TP Ada pada Sinergi dengan Babinsa

    Emma Dety Tegaskan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah untuk Penguatan Ekonomi di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 8 views
    Emma Dety Tegaskan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah untuk Penguatan Ekonomi di Kabupaten Bandung

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Naik Bukti Kontribusi Pajak

    • By admin
    • Februari 26, 2026
    • 15 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Naik Bukti Kontribusi Pajak

    BONGKAR! Jejak Mafia Tambang di Balik AKP Gadungan dan Dokumen Pejabat Palsu

    • By admin
    • Februari 26, 2026
    • 15 views
    BONGKAR! Jejak Mafia Tambang di Balik AKP Gadungan dan Dokumen Pejabat Palsu

    Kabupaten Bandung Peringkat Ketiga IRB se-Jawa Barat

    • By admin
    • Februari 26, 2026
    • 15 views
    Kabupaten Bandung Peringkat Ketiga IRB se-Jawa Barat