Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

REPORTASEJABAR.COM -Semarang, 23 Mei 2025 (GMOCT) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Bela Puspasari atas kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya. Mereka menilai putusan majelis hakim yang diketuai H. Muhammad Anshar Majid, dan beranggotakan Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H., sarat kejanggalan dan kesalahan hukum. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Dalam konferensi pers seusai sidang, tim kuasa hukum Bela Puspasari menyatakan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Mereka menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting dan hanya berpatokan pada bukti-bukti yang tidak sahih.

“Audit internal justru menunjukkan PT Terang Jaya Anugerah berutang Rp360 juta kepada klien kami, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum. Mereka juga mempertanyakan keabsahan audit eksternal dari KAP Sofyan yang dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

Kuasa hukum menekankan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan Bela Puspasari telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan sesuai kewenangannya sebagai manajer. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan. Mereka berencana mengajukan banding dan menyerukan masyarakat untuk mengawasi proses hukum ini.

“Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar kuasa hukum. Kasus ini, menurut mereka, menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia. Mereka berharap perlawanan hukum ini dapat menjadi momentum untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan tegaknya keadilan.

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 18 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat