Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

REPORTASEJABAR.COM -Semarang, 23 Mei 2025 (GMOCT) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Bela Puspasari atas kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya. Mereka menilai putusan majelis hakim yang diketuai H. Muhammad Anshar Majid, dan beranggotakan Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H., sarat kejanggalan dan kesalahan hukum. Informasi ini diperoleh dari media online Jelajahperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Dalam konferensi pers seusai sidang, tim kuasa hukum Bela Puspasari menyatakan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Mereka menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting dan hanya berpatokan pada bukti-bukti yang tidak sahih.

“Audit internal justru menunjukkan PT Terang Jaya Anugerah berutang Rp360 juta kepada klien kami, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum. Mereka juga mempertanyakan keabsahan audit eksternal dari KAP Sofyan yang dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

Kuasa hukum menekankan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan Bela Puspasari telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan sesuai kewenangannya sebagai manajer. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

Putusan tersebut, menurut kuasa hukum, melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan. Mereka berencana mengajukan banding dan menyerukan masyarakat untuk mengawasi proses hukum ini.

“Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar kuasa hukum. Kasus ini, menurut mereka, menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia. Mereka berharap perlawanan hukum ini dapat menjadi momentum untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan tegaknya keadilan.

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    WKPUB Kembali Gelar Syukur Awal Tahun 2026: Doa Lintas Iman Merajut Persaudaraan di Tengah Gejolak Dunia

    Reportasejabar.com – Jakarta, Di tengah dinamika global yang penuh ketegangan—mulai dari konflik Rusia–Ukraina, krisis kemanusiaan di Jalur Gaza, hingga ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran—suasana berbeda terasa di Aula…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

    • By admin
    • Januari 25, 2026
    • 11 views
    Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

    Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

    • By admin
    • Januari 25, 2026
    • 9 views
    Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai