PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PAJAK TERBARU (PMK No.15 Tahun 2025)

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, Pada hari Rabu 21 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pemahaman komprehensif mengenai perubahan kebijakan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Kebijakan Pemeriksaan Pajak Terbaru (PMK No. 15 Tahun 2025)”. Webinar ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman wajib pajak atas perubahan signifikan dalam prosedur dan ketentuan pemeriksaan pajak, sejalan dengan upaya membangun sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan ramah bagi wajib pajak.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pentingnya memahami PMK No.15 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam pemeriksaan pajak demi terciptanya kepastian hukum, efisiensi prosedur, serta perlindungan hak-hak wajib pajak.

Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra, dan Bapak M. Iqbal Rahadian. Acara webinar ini diikuti oleh lebih dari 700 (tujuh ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.

PMK No. 15 Tahun 2025 hadir sebagai regulasi yang membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK No.184/PMK.03/2015. Adapun pokok-pokok pembahasan dalam webinar meliputi :

Pokok Perubahan:

  1. Simplifikasi Peraturan
  2. Tipe Pemeriksaan (Lengkap, Fokus, spesifik)
  3. Struktur Pemeriksaan
  4. Jangka Waktu Pemeriksaan
  5. Penambahan pengaturan buku, catatan, dokumen yang ada di pihak ketiga atau selain yang diminta dapat disampaikan sebelum BA Pembahasan Akhir ditandatangani
  6. Penambahan pengaturan terkait pembahasan temuan sementara
  7. Menghapus pengaturan terkait kuesioner pemeriksaan
  8. Penyesuaian kriteria Penangguhan Pemeriksaan sesuai Pasal 17 (1) PP 50 Tahun 2022
  9. Penangguhan Pemeriksaan akibat Pemeriksaan Bukper atau penyidikan dilakukan atas tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukper atau penyidikan
  10. Pemeriksaan tidak dilakukan dalam hal pemeriksaan bukper atau penyidikan berlangsung
  11. Dalam hal pemeriksaan ditangguhkan dan kemudian dilanjutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam sisa jangka waktu pemeriksaan
  12. Data baru PBB dilakukan pemeriksaan ulang dengan menerbitkan SKP PBB
  13. Penambahan pengaturan penyampaian dokumen pemeriksaan secara elektronik
  14. Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan melaksanakan Pemeriksaan
  15. Tips Mengelola Komunikasi dengan Petugas Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
  16. Dan Topik terkait lainnya mengenai Kebijakan Pemeriksaan Pajak Terbaru (PMK No.15 Tahun 2025)

Melalui penyelenggaraan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta webinar dan masyarakat dapat memahami secara utuh kebijakan baru ini, meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan pajak, serta memperkuat kepatuhan secara proaktif.

Kami berkomitmen untuk terus mendukung edukasi perpajakan di Indonesia melalui sinergi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!. (Team liputan)

About Author

  • Related Posts

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 5 views
    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 5 views
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari