REPORTASEJABAR.COM -Bandung, Jawa Barat (GMOCT) – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Komunitas Ex-Residivist Bandung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan.
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah tegas pemerintah. “Premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menghambat pembangunan dan investasi di Jawa Barat,” tegas Agung. Wakil Ketua Umum, Asep Riana, menambahkan harapannya agar langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat.
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, turut menyoroti masalah penyalahgunaan atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk kegiatan yang meresahkan, seperti pungutan liar di tempat parkir. “Penggunaan atribut harus sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas ormas dan LSM.
Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Anugerah Insan Residivist dan pendiri Komunitas Ex-Residivist Bandung, Asep Djuheri (Heri Cowet). Heri Cowet menyatakan kesiapan komunitasnya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kami percaya bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan mantan narapidana yang telah bertobat dapat menciptakan Jawa Barat yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Meskipun Indonesia tidak memiliki Undang-Undang khusus tentang premanisme, berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang lain yang relevan dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme. Kolaborasi multipihak ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.
No Viral No Justice
Berantas Premanisme
KDM Bapak Aing
Jabar Istimewa
Polri Presisi
TNI Manunggal untuk Rakyat
Siliwangi
Galuh Pakuan
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
T Sam, [5/19/25, 9:20 PM]
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
Apresiasi Komitmen Kapolda Berantas Aksi Preman, Kepala BKD Jabar : Seluruh Lapisan Masyarakat Harus Dukung Kebijakan Kapolda Jabar
Kepala BKD Jabar Dr. H Dedi Supendi, S STP, MSi. yang pernah menjabat Plt Bupati Majalengka (2023 – 2024) mengapresiasi komitmen Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam memberantas aksi-aksi preman di Jabar. Menurutnya, tindakan premanisme di Jabar sudah sepantasnya di tiadakan dikarenakan sering mengganggu ketertiban umum dan sering merugikan masyarakat Jabar.
“Jawa Barat biasa dikenal dengan daerah yang banyak aksi ‘premanisme’. Sekarang akan ditertibkan Pak Kapolda Jabar, tentunya ini kita apresiasi karena premanisme di Jabar telah meresahkan masyarakat sehingga harus diberantas,” kata kang dedi, Senin (19/5/2025).
Seperti diketahui, Pemprov Jabar menandatangani nota kesepakatan dan komitmen bersama untuk meningkatkan keamanan di daerah dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Nota kesepakataan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk ketentraman warga.
Menurut Kapolda Jabar, teknis pengamanan yang akan dilakukan mencakup patroli bersama TNI dan Satpol PP. Lalu pembangunan pos-pos pengamanan di berbagai lokasi, termasuk kawasan industri, permukiman, pasar, dan proyek pembangunan rumah.
Menurut Kang Dedi tindakan tegas yang dilakukan kapolda Jabar sudah selaras dengan keputusan Gubernur Jabar No.300/ Kep.160-Bakesbangpol/2025 tentang satuan tugas pemberantasan premanisme Jabar dengan pertimbangangan :
a. bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperan penting dalam menciptakan lingkungan nyaman dan kondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosial sehingga pembangunan dapat berjalan lancar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan, pungutan liar, intimidasi, atau gangguan lainnya terhadap masyarakat termasuk investasi di Daerah Provinsi Jawa Barat harus dilakukan penindakan untuk mewujudkan kondusivitas daerah;
c. bahwa untuk penanganan gangguan keamanan dan ketertiban di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam kolaborasi pemangku kebijakan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kang Dedi yang juga pernah menjabat Asda pernah mengonsep penertiban premanisme di Jabar menyambut baik hal tersebut mengingat aksi premanisme tak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga mengganggu iklim investasi di daerah-daerah, termasuk Jabar.
“Tentunya unsur Birokrasi pemerintahan dalam hal ini BKD sangat mendukung dan siap mengawal program ini. Tidak boleh ada tempat bagi premanisme di Jawa Barat,” tegas kang Dedi.
Kang Dedi mengatakan, keberadaan ormas yang menyimpang dari fungsi sosialnya telah mengganggu ketertiban dan rasa aman pelaku usaha. Bahkan aksi-aksi mereka disertai dengan intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan.
Di banyak daerah industri, terutama di Jabodetabek, ormas- ormas tertentu kerap ditemukan memaksakan keikutsertaan dalam proyek-proyek. Mulai dari memungut ‘uang keamanan’ hingga meminta jatah THR saat hari raya tiba.
“Praktik seperti ini tentunya menurunkan kepercayaan investor karena aksi intimidasi dan pemerasan mengganggu operasional usaha,” terang kang Dedi.
Terkait hal ini, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia melaporkan banyak investor resah dengan aksi-aksi ormas yang mengganggu operasional industri. Beberapa di antaranya melakukan demo, penyegelan, dan bahkan menuntut ‘jatah’ dalam pembangunan pabrik.
Akibatnya, banyak investasi yang batal masuk atau bahkan keluar dari kawasan industri.
Belum lagi fenomena ormas yang mengatasnamakan bagian dari debt collector melakukan eksekusi kendaraan warga yang menunggak cicilan.
“Kita sudah sering sekali mendengar 8debt collector memaksa mengambil kendaraan masyarakat di jalan, padahal urusan gagal bayar diselesaikan tidak dengan cara seperti ini. Praktik- praktik seperti itu sangat mengganggu stabilitas keamanan,” jelas Kang Dedi.
Rilis Resmi GMOCT
Tiga Pentolan GMOCT dan Komunitas Ex-Residivist Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat
Bandung, Jawa Barat (GMOCT) – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Komunitas Ex-Residivist Bandung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan.
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah tegas pemerintah. “Premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menghambat pembangunan dan investasi di Jawa Barat,” tegas Agung. Wakil Ketua Umum, Asep Riana, menambahkan harapannya agar langkah ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat.
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, turut menyoroti masalah penyalahgunaan atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk kegiatan yang meresahkan, seperti pungutan liar di tempat parkir. “Penggunaan atribut harus sesuai dengan tujuan organisasi dan tidak boleh menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas ormas dan LSM.
Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Anugerah Insan Residivist dan pendiri Komunitas Ex-Residivist Bandung, Asep Djuheri (Heri Cowet). Heri Cowet menyatakan kesiapan komunitasnya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kami percaya bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan mantan narapidana yang telah bertobat dapat menciptakan Jawa Barat yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Meskipun Indonesia tidak memiliki Undang-Undang khusus tentang premanisme, berbagai pasal dalam KUHP dan undang-undang lain yang relevan dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme. Kolaborasi multipihak ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.
GMOCT







