LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

REPORTASEJABAR.COM -Ambarawa, Jawa Tengah, 16 Mei 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan temuan dugaan pelanggaran prosedur persidangan dan kode etik hakim di Pengadilan Agama Ambarawa, Jawa Tengah. Laporan ini berdasarkan pendampingan hukum yang diberikan LBH Mata Elang kepada seorang warga, yang dalam artikel ini disebut sebagai “Pihak E,” terkait perkara cerai talak dengan nomor registrasi 2xx/Pdt.G/2025/PA.xxx. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari LBH Mata Elang selaku pendamping hukum Pihak E.

Pihak E, sebagai Tergugat/Termohon, merasa dirugikan oleh sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Menurut temuan investigasi LBH Mata Elang, kejanggalan pertama terkait keterangan dalam penetapan pengadilan mengenai pemberian kuasa hukum oleh Penggugat/Pemohon. Terungkap fakta bahwa gugatan cerai talak dan replik diajukan sendiri oleh Penggugat/Pemohon tanpa kuasa hukum, berbeda dengan informasi dalam penetapan pengadilan.

Selain itu, LBH Mata Elang juga menemukan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan catatan dalam putusan pengadilan. Sebagai contoh, Majelis Hakim meminta duplik rekonvensi pada 24 April 2025, padahal dokumen tersebut telah diserahkan Pihak E pada sidang sebelumnya. Lebih lanjut, LBH Mata Elang mempersoalkan pencabutan gugatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pihak E. Putusan pengadilan menyatakan Pihak E menyetujui pencabutan, namun faktanya Pihak E tidak diberitahu. Yang lebih memprihatinkan, Majelis Hakim juga pernah menyita dua buku nikah milik Pihak E tanpa surat penyitaan atau tanda terima yang sah.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap prosedur persidangan dan kode etik hakim dalam perkara ini,” tegas Firdaus Ramadan Nugroho dari LBH Mata Elang. “LBH Mata Elang akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan hak-hak Pihak E dilindungi dan keadilan ditegakkan.” Setelah menerima kuasa dari Pihak E, LBH Mata Elang langsung menemui Hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Agama Ambarawa, setelah terlebih dahulu meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan.

Hasilnya, Ketua Majelis Hakim mengakui kesalahan dan memohon maaf atas pelanggaran hukum acara yang dilakukan. Namun, demi hak hukum kliennya, LBH Mata Elang tetap mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Kami berharap, dengan adanya pengaduan ini, Komisi Yudisial dapat mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki sistem peradilan dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan,” ujar Ananta Granda Nugroho, Senior Paralegal LBH Mata Elang. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum dan transparansi di peradilan agama di Indonesia.(GMOCT)

Team

About Author

  • Related Posts

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

    Read more

    Continue reading
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 8 views
    Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 11 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 13 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 11 views
    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 19 views
    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 20 views
    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah