Kang DS Berikan Apresiasi Kepada Kepala BPN Kab. Bandung

REPORTASEJABAR.COM KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna launching percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah di Kabupaten Bandung. Launching dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 Gedung Setda Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (8/5/3025). 

Launching percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. 

Bupati Bandung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor BPN  Kabupaten Bandung Iim Rohiman, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Cece Hidayat atas pelaksanaan launching percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah tersebut. 

Bupati Dadang mengatakan bahwa pada pelaksanaan launching ini untuk mendorong pembuatan sertifikat lahan  masjid dan madrasah secara gratis di Kabupaten Bandung. 

“Dan juga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk pajak atau PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pun kita gratiskan. Kenapa? Karena sarana ibadah ini penting dan dibutuhkan oleh semuanya,” kata Dadang dalam keterangannya.

Bupati Bedas mendorong pembuatan sertifikat hak atas tanah tersebut karena secara jujur ada pesantren atau masjid yang digugat oleh ahli warisnya. 

“Kedepan saya tidak mau mendengar lagi,” katanya. 

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan, bahwa ia merasa terharu dengan hadirnya Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI). Kehadiran IAI ini bagi Pemkab Bandung menjadi tambahan energi karena penerbitan PBG harus ada persyaratan  di antaranya gambar.

“Maka, saya mengucapkan terima kasih kepada Ikatan Arsitektur Indonesia yang sudah peduli terhadap pembangunan dan juga kelengkapan dokumen untuk masjid dan madrasah se-Kabupaten Bandung. Semoga ini bermanfaat dan berkah,” ungkapnya. 

Ia juga meminta kepada para kepala desa, para camat, dan Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Bandung harus segera mendata dan menyampaikan status lahan masjid dan madrasah tersebut. 

“Kalau ini berasal dari wakaf, maka dengan Kementerian Agama Kabupaten Bandung nanti koordinasinya. Setelah lengkap, nanti diserahkan berkasnya ke Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung. Tapi kalau misalkan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) membeli lahan tersebut, maka itu cukup dengan proses jual beli dan langsung bisa ketemu dengan Kepala Kantor BPN,” ujarnya. 

Kang DS juga meminta bantuan kepada para kepala desa untuk tidak diuangkan urusan surat keterangan tanahnya.

“Saya minta kepada para kepala desa bantu, karena ini juga untuk kepentingan semua. Saya harap tidak ada lagi pungutan-pungutan. Kita dorong percepatan kurang lebih 8.300 masjid dan tidak kurang dari 1.500 madrasah, totalnya hampir 10.000 masjid dan madrasah. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” harapnya.  

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa dalam pembuatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah itu secara gratis. Dalam proses pembuatannya bekerjasama dengan Kantor BPN Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.

“Setelah ada sertifikat, PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) pun sama kita gratiskan. Tidak ada retribusi untuk PBG-nya. Kemudian setelah itu selesai, maka PBB pun  setiap tahunnya kita gratiskan. SPPT kita tetap keluarkan, tetapi keterangannya nihil. Tidak ada nominal tagihan,” katanya. 

Kang DS turut memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor BPN yang dinilai  gerak cepat dan mengambil solusi yang jelas, terkait percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah tersebut. 

“Itu sudah ada hak tanggung jawab mutlak, yang mana para kepala dinas boleh menandatangani secara langsung. Persoalan ini kemudian ada persoalan, nanti kita bicarakan

About Author

  • Related Posts

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 11 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 7 views
    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 10 views
    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 9 views
    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 15 views
    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 11 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”