Misteri Dua Surat Kuasa: Sengketa Hukum Antar Advokat (Satu Payung Organisasi Ikadin) di Polres Kendal

REPORTASEJABAR.COM -Kendal, Jawa Tengah (GMOCT) – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Kendal oleh MGP Law Office, kini tengah menjadi sorotan publik. Kejanggalan muncul dari dua surat kuasa yang atas nama pelapor, Anissatur Rofiah. Anissatur Rofiah, yang awalnya dipertemukan dengan MGP Law Office (Muhammad Justisia S.H., dan Agus Purnomo S.H.) oleh Affan Ghozali S.H., mengajukan aduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan M.T., seorang PNS di RSGM Ambarawa. Anissatur Rofiah sendiri bertindak sebagai penerima kuasa dari Siti Munfaridah yang mengaku dirugikan sebesar Rp 400 juta.

Kejanggalan muncul ketika terungkap adanya kesepakatan damai di luar jalur hukum antara Affan Ghozali S.H. (kuasa Anissatur Rofiah dan juga tercantum dalam surat kuasa MGP Law Office), Nizar Malik S.H. (kuasa M.T.), dan M.T. M.T. telah mengembalikan Rp 250 juta dan berjanji melunasi sisanya secara bertahap, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan. Namun, MGP Law Office mengaku sama sekali tidak mengetahui kesepakatan tersebut. Muhammad Justisia S.H. dari MGP Law Office menyatakan bahwa mereka merasa dikhianati oleh Affan Ghozali S.H.

Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dipimpin Sekretaris Umum Asep NS dan Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M Bakara, mendatangi Mapolres Kendal untuk meminta klarifikasi. Penyidik Satreskrim Polres Kendal, Ucok Sinaga, menjelaskan bahwa Affan Ghozali S.H. memang pernah datang membawa surat pencabutan aduan dan surat pernyataan kesepakatan kekeluargaan. Namun, surat tersebut belum diproses karena penyidik berpendapat bahwa pencabutan aduan harus diajukan oleh MGP Law Office sebagai pihak pelapor awal, bukan oleh Affan Ghozali S.H. Penyidik menambahkan bahwa miskomunikasi antara MGP Law Office dan Affan Ghozali S.H. adalah urusan internal mereka, dan kepolisian akan memanggil keduanya untuk klarifikasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, Affan Ghozali S.H. enggan memberikan pernyataan. Anissatur Rofiah dan M.T. juga memblokir kontak tim liputan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang etika profesi advokat, khususnya mengingat Affan Ghozali S.H. dan MGP Law Office berada di bawah naungan organisasi advokat ternama, Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah. Perkembangan selanjutnya akan sangat menarik untuk disimak, terutama setelah kepolisian memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.

Team/GMOCT

Ed

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Safari Ramadhan 1447 H dan Tarling Bupati Bandung di Masjid Ponpes Miftahul Falah Paseh

    • By admin
    • Februari 28, 2026
    • 7 views
    Safari Ramadhan 1447 H dan Tarling Bupati Bandung di Masjid Ponpes Miftahul Falah Paseh

    Bupati Bandung Lantik 143 Pejabat Eselon 3 dan 4, Ini Pesan Kang DS

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 18 views
    Bupati Bandung Lantik 143 Pejabat Eselon 3 dan 4, Ini Pesan Kang DS

    Wakasad: Kekuatan Satuan TP Ada pada Sinergi dengan Babinsa

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 14 views
    Wakasad: Kekuatan Satuan TP Ada pada Sinergi dengan Babinsa

    Emma Dety Tegaskan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah untuk Penguatan Ekonomi di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 13 views
    Emma Dety Tegaskan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah untuk Penguatan Ekonomi di Kabupaten Bandung

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Naik Bukti Kontribusi Pajak

    • By admin
    • Februari 26, 2026
    • 16 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Naik Bukti Kontribusi Pajak

    BONGKAR! Jejak Mafia Tambang di Balik AKP Gadungan dan Dokumen Pejabat Palsu

    • By admin
    • Februari 26, 2026
    • 17 views
    BONGKAR! Jejak Mafia Tambang di Balik AKP Gadungan dan Dokumen Pejabat Palsu