Kantor Hukum Ratu Adil Gugat PT PLN UP3 Majalaya Terkait Pemasangan Tiang Listrik di Tanah Milik Warga

REPORTASEJABAR.COM -Bandung – Kantor Hukum Ratu Adil melayangkan gugatan hukum kepada PT PLN UP3 Majalaya terkait pemasangan tiga tiang listrik bertegangan tinggi di lahan milik Toti Risna SK. SH. MH, warga Bale Indah, Bandung. Pemasangan tiang listrik tersebut dinilai telah dilakukan tanpa izin dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Toti Risna SK. SH. MH, didampingi Dhian Setiawan dari Kantor Hukum Ratu Adil, membenarkan adanya proses gugatan tersebut. “Kita akan segera melayangkan surat gugatan ke pihak PLN dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami,” tegas Toti.

Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Undang-undang tersebut mengatur secara jelas hak dan kewajiban PLN dalam penggunaan tanah untuk kepentingan pemasangan tiang listrik, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan yang terdampak. PLN berhak memasang tiang listrik di tanah milik warga, namun harus sesuai prosedur dan memberikan ganti rugi yang layak. Jika tidak, PLN dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Informasi terkait gugatan ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan komitmen GMOCT untuk mengawal kasus ini melalui pemberitaan hingga keadilan tercapai bagi masyarakat. “GMOCT berkomitmen untuk membantu mengawal kasus ini melalui pemberitaan hingga keadilan hadir untuk masyarakat,” ujar Agung Sulistio.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya yang terkait dengan hak milik warga. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara adil dan transparan.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tokoh Agama Soroti Maraknya Prostitusi dan Miras di Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits: “Jangan Biarkan Generasi Rusak”

    REPORTASEJABAR.COM Kabupaten Pemalang – Maraknya dugaan praktik prostitusi, penjualan minuman keras ilegal serta peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pemalang menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Hingga kini, belum adanya tindakan…

    Read more

    Continue reading
    Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

    Reportasejabar.com -Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar -Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) masih beroperasi di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seakan tidak kenal efek…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 4 views
    Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

    Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 5 views
    Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

    KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 7 views
    KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

    KDS INGIN KONI SUKSES PRESTASI DAN TERTIB ADMINISTRASI

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 4 views
    KDS INGIN KONI SUKSES PRESTASI DAN TERTIB ADMINISTRASI

    Hasil Musyawarah dan Pemilihan Ketua MUI Kecamatan Sukawening Menetapkan Kiai Rd Sya’ad Aliyudin M.Pd Sebagai Ketua Umum Periode Tahun 2026-2031

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 9 views
    Hasil Musyawarah dan Pemilihan Ketua MUI Kecamatan Sukawening Menetapkan Kiai Rd Sya’ad Aliyudin M.Pd Sebagai Ketua Umum Periode Tahun 2026-2031

    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 11 views
    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum