Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar

REPORTASEJABAR.COM -Tangsel (GMOCT) — Presiden Prabowo Subianto dalam sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Oktober 2024 lalu, menekankan perlunya reformasi birokrasi secara total. Ia mengingatkan bahwa pola lama di tubuh birokrasi harus segera ditinggalkan karena menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibuat sulit kenapa dibuat mudah,” ujar Presiden Prabowo di depan jajaran pemerintahannya saat itu.

Pernyataan tersebut sejalan dengan harapan publik akan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit. Sayangnya, praktik di lapangan justru masih jauh dari harapan rakyat. Salah satunya terlihat dalam proses pengaduan atau gugatan pelayanan publik yang diajukan masyarakat, termasuk media, namun kerap ditolak dengan alasan administratif.

Pelayanan Publik adalah Hak Rakyat

Secara normatif, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 10 UU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk terus mengevaluasi kinerja pelaksananya secara berkala dan berkelanjutan.

Selain itu, Pasal 36 dan 37 mewajibkan penyediaan sarana pengaduan dan penunjukan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

“Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD,” ungkap sumber Skalainfo.net.

Namun dalam praktiknya, banyak pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi secara profesional. Bahkan, masyarakat sering dibebani dengan kewajiban memahami seluruh regulasi tentang keterbukaan informasi publik hanya untuk sekadar mengajukan keberatan atau gugatan.

Ironi Gugatan Ditolak, Informasi Tak Terbuka

Hal ini dialami oleh Skalainfo.net dalam proses sengketa informasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. Dalam persidangan terakhir di Komisi Informasi Banten, majelis tidak menanyakan substansi gugatan yang diajukan Pemohon, Skalainfo.net, terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

Lebih miris lagi, gugatan tersebut akhirnya DITOLAK oleh Komisi Informasi Banten. Padahal, Pasal 18c UU KIP menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan dan memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, sesuai yang termaktub dalam Pasal 18e UU itu.

Sebenarnya, masyarakat hanya menuntut kepastian hukum tanpa perlakuan diskriminatif. Alih-alih diberikan ruang dan kemudahan, mereka justru diminta memahami berbagai regulasi teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab birokrat untuk menjelaskan secara transparan.

Pers, sebagai bagian dari kontrol sosial sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, seharusnya mendapat ruang dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Namun ketika lembaga pers pun dihambat oleh birokrasi yang kaku dan tidak berpihak pada keterbukaan informasi, maka publik patut bertanya: “Mana hati nuranimu wahai birokrat..?”

Komisioner Gagal Nalar

Menanggapi fenomena penolakan gugatan Media Skalainfo terhadap Dinas Kominfo Tangsel oleh Komisi Informasi Banten, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menilai para komisioner Komisi tersebut tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas untuk mengadili gugatan masyarakat. Tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa ketiga komisioner itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca tulisan.

“Menurut saya, para komisioner di Komisi Informasi Provinsi Banten itu tidak memiliki kapasitas, tidak kompeten, bukan sosok yang mampu mengadili gugatan sengketa informasi yang diajukan warga masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Mereka itu ibarat orang buta huruf yang dipaksa membaca buku, yaa pasti hasil bacaannya ngawur,” jelas Wilson Lalengke sembari menambahkan bahwa sebaiknya mereka diganti dengan personil yang memiliki latar belakang hukum atau ilmu filsafat dan mampu memahami dan menterjemahkan peraturan perundangan.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa menjadi seorang pengadil haruslah mereka yang memiliki kemampuan analisis logis terhadap suatu permasalahan, bukan hanya sekadar melakukan persidangan dan menghasilkan keputusan apa adanya. “Komisioner yang diberi tugas mengadili para pihak haruslah orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, memiliki otak yang cerdas, kritis dan analistik, berpikir logis, dan berwawasan luas. Hanya orang yang memiliki kemapuan semacam itu yang bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, bukan orang-orang gagal nalar seperti para komisioner Komisi Informasi di Banten itu,” tegas Wilson lalengke.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari Wilson Lalengke selaku Ketua Umum PPWI.

No Viral No Justice

PPWI

TIM/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

    KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Ribuan pelari dari berbagai daerah memadati Lapangan Upakarti, Soreang, pada Minggu (5/7/2026) untuk mengikuti Polresta Bandung Run yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Tak sekadar…

    Read more

    Continue reading
    Kritis dan Konsisten Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI Perjuangkan Aspirasi Rakyat

    BANDUNG – Reportasejabar.com Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., adalah sosok anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dikenal sangat aktif dan konsisten dalam menjalankan tugasnya di DPRD Kota Bandung, yang kerap…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 5 views
    Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

    Bupati Harapkan Kepala Sekolah Dukung Program MBG dan Tegaskan Larangan Praktik Suap

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 6 views
    Bupati Harapkan Kepala Sekolah Dukung Program MBG dan Tegaskan Larangan Praktik Suap

    Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 10 views
    Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

    KDS Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, dari Kantor hingga Rumah

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 8 views
    KDS Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, dari Kantor hingga Rumah

    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 19 views
    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

    Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 18 views
    Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

    KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 20 views
    KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

    Kritis dan Konsisten Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI Perjuangkan Aspirasi Rakyat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 25 views
    Kritis dan Konsisten  Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI  Perjuangkan Aspirasi Rakyat

    Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 16 views
    Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

    Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

    • By admin
    • Juli 4, 2026
    • 29 views
    Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

    Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

    • By admin
    • Juli 4, 2026
    • 30 views
    Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

    Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 28 views
    Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

    Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 26 views
    Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

    Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 27 views
    Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

    Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 25 views
    Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

    Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 32 views
    Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

    KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 28 views
    KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

    Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 30 views
    Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

    KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

    • By admin
    • Juli 2, 2026
    • 30 views
    KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

     Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

    • By admin
    • Juli 2, 2026
    • 42 views
     Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

    Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 41 views
    Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

    Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 38 views
    Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

    Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 45 views
    Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

    Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 44 views
    Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

    Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 47 views
    Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar