Gubernur Jabar Polemik Study Tour Antara Edukasi dan Risiko,Ketum GMOCT Menteri dan DPR RI Tolong Berkaca Peristiwa Mei 2024

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta – Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang study tour bagi siswa SMA dan sederajat di wilayahnya, memicu polemik nasional. Meskipun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, tidak mengeluarkan larangan serupa, perdebatan mengenai manfaat dan risiko study tour kembali mencuat, terutama setelah serangkaian kecelakaan fatal pada Mei 2024.

Dedi Mulyadi berpendapat bahwa sebagian besar study tour lebih mirip kegiatan rekreasi daripada edukasi, menekankan pentingnya pendidikan yang substansial. Ia khawatir study tour justru menjadi ladang bisnis bagi agen perjalanan, membebani orangtua siswa, dan menciptakan kesenjangan sosial di sekolah. “Pendidikan di Jawa Barat harus berorientasi pada substansi, bukan sekadar perjalanan yang tidak memiliki nilai akademik,” tegasnya. Ia bahkan memperingatkan kepala sekolah yang tetap menyelenggarakan study tour.

Berbeda dengan Dedi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan study tour tetap diizinkan, asalkan aspek keamanan diutamakan dan memiliki manfaat edukatif yang jelas. Ia menekankan pentingnya pengecekan kelayakan kendaraan dan kompetensi pengemudi untuk mencegah kecelakaan. “Harap diperiksa dengan cermat, terutama terkait transportasi,” ujarnya. Mu’ti percaya study tour, jika dirancang dengan baik, dapat memperkaya pengalaman belajar siswa tanpa membebani orangtua.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifuddin, menganggap study tour bermanfaat dalam kurikulum berbasis pengalaman. Namun, ia menekankan perlunya perencanaan matang agar tidak membebani orangtua dan mengingatkan pentingnya transparansi pengelolaan dana, termasuk pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Study tour bukan sesuatu yang buruk. Masalahnya adalah bagaimana memastikan agar tidak menjadi paksaan bagi siswa dan orangtua,” katanya.

Tragedi Mei 2024: Titik Balik Perdebatan

Serangkaian kecelakaan study tour pada Mei 2024 menjadi sorotan utama dalam polemik ini. Kejadian-kejadian tersebut, yang menelan korban jiwa dan luka-luka, memperkuat argumen pihak yang mempertanyakan keamanan dan efektivitas study tour. Beberapa kasus yang menonjol antara lain:

  • SMK Lingga Kencana, Subang: Kecelakaan bus yang menewaskan 12 orang, termasuk 11 siswa, akibat kegagalan fungsi rem.
  • SMP Negeri 3 Depok: Bus tertimpa tiang listrik, menyebabkan kepanikan, meskipun tanpa korban jiwa.
  • SMP PGRI 1 Wonosari: Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto akibat microsleep sopir, menewaskan seorang guru dan kenek bus.
  • MIN 1 Pesisir Barat, Lampung: Bus terperosok jurang, menyebabkan luka berat pada enam orang.
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan: Dua korban jiwa, seorang siswa dan seorang guru.

Ketua Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden-insiden tersebut, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan study tour. “Siswa bukan hanya mengakhiri sekolah, namun mengakhiri hidup,” ujarnya. GMOCT mendesak Menteri Pendidikan dan DPR RI untuk mengambil pelajaran dari tragedi Mei 2024.

Polemik study tour ini menuntut solusi komprehensif yang menyeimbangkan aspek edukatif dengan aspek keselamatan dan keberlanjutan finansial. Peraturan yang lebih ketat, pengawasan yang lebih intensif, dan transparansi pengelolaan dana menjadi kunci untuk memastikan study tour benar-benar bermanfaat bagi siswa, tanpa mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

No Viral No Justice

KDM Bapa Aing

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    REPORTASEJABAR.COM Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melontarkan kritik keras terhadap maraknya oknum yang mengklaim diri sebagai wartawan tanpa dibekali kompetensi…

    Read more

    Continue reading
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Reportasejabar.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 5 views
    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 7 views
    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 11 views
    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 12 views
    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 13 views
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 21 views
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP