Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciami

REPORTASEJABAR.COM -Ciamis, Jawa Barat, 20 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) tengah menyelidiki peredaran produk dekstrosa asal Tiongkok di Ciamis yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen. Pengaduan diajukan oleh Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, kepada Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam.

Menurut Agung Sulistio, PT Braga Trading Company (Brataco) memasok sejumlah besar dekstrosa ke Ciamis antara tahun 2019 hingga 2021. Produk tersebut, menurut informasi dari seorang pengusaha di Ciamis, dipasarkan oleh sales Brataco sebagai bahan campuran gula merah. GMOCT saat ini tengah menyelidiki apakah Brataco masih mendistribusikan produk tersebut.

Yang menjadi perhatian utama adalah kemasan dekstrosa yang beredar di Ciamis tidak menyertakan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 Ayat (1) Huruf j, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Pasal 62 Ayat (1) UUPK.

Selain pelanggaran UUPK, peredaran dekstrosa tanpa petunjuk penggunaan juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi lain terkait keamanan pangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: mewajibkan produk pangan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
  • Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan: mengharuskan label produk pangan dalam Bahasa Indonesia.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021: mengatur izin edar dan persyaratan keamanan pangan untuk produk impor.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan: mengatur izin edar dan keamanan bahan tambahan pangan.
  • Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan: mewajibkan petunjuk penggunaan, cara penggunaan, dan penyimpanan yang jelas.

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, LPK-RI akan mendorong tindakan hukum untuk melindungi konsumen. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk pangan tanpa informasi dalam Bahasa Indonesia dan melaporkan ke LPK-RI jika menemukan produk yang mencurigakan.

LPK-RI akan melakukan investigasi menyeluruh dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemerintah terhadap produk impor dan melindungi keselamatan konsumen di Indonesia.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Dituduh Sebagai ‘Aktor’ Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag

    MAGELANG, JAWA TENGAH Reportasejabar.com (GMOCT) – Suasana kian memanas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan warga Kecamatan Grabag, Umi Azizah. Kini, giliran Zech Sanny…

    Read more

    Continue reading
    Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

    BANDUNG, JAWA BARAT Reportasejabar.com (GMOCT) – Aksi pencurian berani-beranan terjadi di siang hari bolong. Dua orang pelaku nekat mengambil tangga besi milik Haji Zech Sanny (Distro Helmet), pemilik toko helm…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 12 views
    Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

    Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 9 views
    Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

    LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 7 views
    LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

    Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 16 views
    Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

    Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 12 views
    Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

    Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

    • By admin
    • Mei 14, 2026
    • 21 views
    Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda