Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang

REPORTASEJABAR.COM -Semarang – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Semarang dalam aktivitas pertambangan ilegal semakin menguat. Berdasarkan investigasi terbaru yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media JSI, seorang anggota DPRD berinisial HLB diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola tambang Galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Tambang ini beroperasi di bawah CV Dagga Handal Prima, yang hingga saat ini izinnya belum terbit melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submission (OSS). Artinya, segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ilegal dan melanggar hukum.

Lebih mengejutkan lagi, dalam pernyataannya kepada jurnalis, HLB secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya merupakan pengelola tambang tersebut. Bahkan, ia berupaya menekan media agar tidak memberitakan kasus ini.

“Mas, tolong takedown berita tentang Galian C Mangunharjo, saya pengelola di situ,” ujar HLB, Jumat (14/3/25).

Pernyataan HLB yang juga merupakan ketua ormas Lindu Aji ini bukan hanya menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal, tetapi juga menunjukkan adanya upaya mengintervensi kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental dalam sistem demokrasi.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjerat HLB, baik dari aspek pertambangan ilegal, penyalahgunaan wewenang, maupun intervensi terhadap kebebasan pers.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) (Pasal 158)

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 Ayat (1) dan (2))

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Pasal 12 Huruf i)

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat (1))

Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas

Kasus ini semakin memperjelas korupsi politik yang merajalela di sektor pertambangan ilegal. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, di antaranya:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Polri dan Kejaksaan

3. DPRD Kota Semarang

4. Kementerian ESDM

Kesimpulan

Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Semarang dalam bisnis tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan betapa lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Masyarakat Semarang menunggu tindakan nyata. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, ataukah ini hanya akan menjadi skandal yang berlalu tanpa konsekuensi?

No Viral No Justice

Team/Red (Agung JSI)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat

    KAB BANDUNG – Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik dan mengambil sumpah 56 orang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Bandung. Mereka terdiri 24 orang pejabat administrator dan 32…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    KABUPATEN BANDUNG — Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2026). Dalam…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 5 views
    Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

    Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 7 views
    Penyampaian LKPJ 2025, Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Daerah

    Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 10 views
    Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

    Dekranasda Pastikan Bandung Bedas Expo 2026 Siap Digelar, Ajak Warga Hadir

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 13 views
    Dekranasda Pastikan Bandung Bedas Expo 2026 Siap Digelar, Ajak Warga Hadir

    Pansus 13 Soroti Aturan Pemberi Efek Jera di Raperda Trantibum Linmas

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 11 views
    Pansus 13 Soroti Aturan Pemberi Efek Jera di Raperda Trantibum Linmas

    Ali Syakieb: Sekolah Rakyat Bukan Sekadar Gedung, Tapi Harapan Masa Depan Anak-anak dari Keluarga Kurang Mampu

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 15 views
    Ali Syakieb: Sekolah Rakyat Bukan Sekadar Gedung, Tapi Harapan Masa Depan Anak-anak dari Keluarga Kurang Mampu