Trotoar Jadi “Lapak” Mie Pedas? Warga Jakarta Geram! Kedai Mie Tjap Chili Diduga Serobot Hak Pejalan Kaki!

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta Pusat – Polemik ruang publik kembali mencuat di ibukota. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sebuah kedai makan bernama “Kedai Mie Tjap Chili” yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Tengah I No. 7, Jakarta Pusat. Usaha kuliner yang menyajikan hidangan mie pedas ini diduga kuat telah melanggar peraturan daerah dengan memanfaatkan trotoar sebagai area berjualan, sehingga mengganggu hak pejalan kaki.

Berdasarkan pantauan dan keluhan warga sekitar, Kedai Mie Tjap Chili disinyalir telah memperluas area usahanya hingga ke badan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara tegas mengatur fungsi utama trotoar sebagai jalur aman dan nyaman bagi pejalan kaki, area untuk fasilitas umum, serta aksesibilitas bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kedai Mie Tjap Chili ini tidak hanya melanggar Perda Ketertiban Umum. Sejumlah peraturan dan norma lain pun berpotensi ikut terlanggar. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), misalnya, yang mengatur bahwa penggunaan trotoar untuk berdagang harus memiliki izin khusus dan sangat terbatas, kemungkinan besar juga terabaikan jika kedai mie ini melakukan perluasan secara permanen tanpa izin yang jelas.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang bertujuan mendukung perkembangan usaha kecil, juga mengamanatkan agar operasional usaha tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Penggunaan trotoar secara ilegal jelas menciderai prinsip bisnis yang bertanggung jawab.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, tindakan ini juga dinilai melanggar norma sosial dan etika bisnis. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang publik bersama, khususnya bagi pejalan kaki, justru dialihfungsikan untuk kepentingan komersial pribadi. Hal ini menunjukkan kurangnya empati terhadap kebutuhan dan keselamatan pejalan kaki, termasuk kelompok masyarakat yang paling rentan. Dalam konteks etika bisnis, tindakan ini bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), di mana bisnis diharapkan menghormati hukum dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan malah merugikannya.

Ancaman Sanksi Mengintai Pelanggar.

Pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan terkait penggunaan trotoar dapat dikenakan berbagai sanksi. Sanksi hukum positif yang tertuang dalam Perda dapat berupa peringatan, penertiban paksa bangunan atau fasilitas usaha yang melanggar, hingga pengenaan denda. Bahkan, jika pelanggaran terjadi berulang atau dianggap berat, izin usaha Kedai Mie Tjap Chili dapat dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain sanksi hukum, ancaman sanksi sosial dan ekonomi pun nyata. Kecaman dari masyarakat yang merasa haknya dirampas, citra buruk bagi usaha yang berpotensi mempengaruhi kepercayaan pelanggan, hingga kemungkinan terjadinya aksi boikot dapat menjadi konsekuensi bagi Kedai Mie Tjap Chili. Kerugian pendapatan akibat penertiban atau boikot serta biaya yang timbul akibat proses penertiban juga menjadi risiko yang harus ditanggung pelaku usaha.

Masyarakat Dirugikan, Efek Jera Jadi Kunci:

Dampak paling merugikan dari penyerobotan trotoar ini adalah hilangnya hak pejalan kaki atas ruang publik yang aman dan nyaman. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pun terenggut, memaksa mereka dan pejalan kaki lainnya untuk menghadapi risiko berjalan di badan jalan yang berbahaya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci. Penertiban yang efektif dan berkelanjutan, denda yang signifikan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat perlu diterapkan tanpa kompromi. Selain itu, sosialisasi dan edukasi yang masif kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya fungsi trotoar dan konsekuensi pelanggaran juga memegang peranan krusial.

Dampak paling merugikan dari penyerobotan trotoar ini adalah hilangnya hak pejalan kaki atas ruang publik yang aman dan nyaman. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pun terenggut, memaksa mereka dan pejalan kaki lainnya untuk menghadapi risiko berjalan di badan jalan yang berbahaya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci. Penertiban yang efektif dan berkelanjutan, denda yang signifikan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat perlu diterapkan tanpa kompromi. 

Selain itu, sosialisasi dan edukasi yang masif kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya fungsi trotoar dan konsekuensi pelanggaran juga memegang peranan krusial.

Hanya dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, diharapkan trotoar di Jakarta dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, memberikan hak yang layak bagi seluruh pejalan kaki. Akankah Kedai Mie Tjap Chili menjadi contoh berikutnya dari penegakan peraturan di ibu kota? Kita tunggu aksi nyata dari pihak berwenang. (Tim/Red)

About Author

  • Related Posts

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 14 views
    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 10 views
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 9 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 9 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari