PN Balebandung Lakukan Eksekusi Lelang di Lokasi Tambang, Ilham Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Lanjutan

REPORTASEJABAR.COM -Kab Bandung, – Pengadilan Negeri Balebandung lakukan ekseskusi lelang dengan No1908/08.01/2024-01 Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang beralamatkan Jl. Anggadireja No 22 Baleendah. Eksekusi lelang tersebut berada dalam lokasi tambang galian C yang beralamat Jl. Adipati Ukur Baleendah pasir paros. Eksekusi berupa alat pendukung tambang galian C. Eksekusi lelang berjalan lancar dengan penjagaan ketat dilokasi galian C gunung batu pasir paros, Rabu (19/02).

Unit atau barang yang di eksekusi PN Balebandung berupa mesin crusher, genset dan vibrating feeder untuk segera dibongkar dan dibawa pemenang lelang atau pembeli yang diwakilkan kuasa hukumnya (Noval) yang memenangkan lelang dari perkara Markana sebagai pemohon eksekusi dan para termohon eksekusi Pt. Pajajaran Saudara Makmur (Dkk).

Usai dibeli oleh saudara bernisial M dengan total 3 mesin yang diperkirakan hampir 1 Miliar. Rabu 19 feb, 2024. Namun dari pihak PT SMA (Sinar Mutiara Abadi) menayakan kepada pihak Pengadilan negri bale bandung mesin yang dilakukan eksekusi pelelangan ini apa benar milik dari PT. PSM (Pajajaran sarana makmur) jika benar bukti kepemilikanya seperti apa?. Ucap Ilham kuasa hukum.

Selain itu, ilham kuasa hukum juga menegaskan bahwa ada kekeliruan dari eksekusi pelelangan ini sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab. Ilham menjelaskan bahwa PT Sinar Mutiara Abadi sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan PT Pajajaran Sarana Makmur terkait mesin-mesin tersebut. Namun, perselisihan antara PT Pajajaran Sarana Makmur dan PT Panca Darma Sakti Nusa mengenai kepemilikan mesin tersebut berujung pada perkara hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Ya kami tentu sangat menyayangkan dimana hal hal yang kita utarakan ke pihak pengadilan yang tetap melakukan eksekusi ini meski kita sudah mengatakan keberatan namun kita hormati saja terlebih dulu karna masih ada mekanisme dan regulasi hukum yang akan kita taati” ungkap ilham.

“Dan untuk upaya hukum saya akan ajukan gugatan secara perdata atau pidana kedepannya di pengadilan negri, yang pertama kita minta pertanggung jawaban khususnya sebagai penggugat dalam persoalan terdahulu dimana bersangkutan memohonkan objek mesin yang disita dari PT. Padjajaran yang ternyata objek mesin tersebut bukan milik PT padjajaran melainkan milik kami PT. Sinar mutiara abadi.” Ungkap kuasa hukum.

Ketua tim eksekusi PN Balebandung Pandapotan Sinaga menjelaskan, “pada intinya ini telah dilaksanakan, teguran terhadap pemohon tereksekusi namun dalam penetapan yang diacarakan dan dipersidangkan oleh ketua pengadilan bahwa pemohon tereksekusi tidak pernah hadir dan oleh karna itu dikeluarkan lah penetapan sita eksekusi oleh kami selaku penyita.

“Untuk melihat atau croscheck sebagaimana kesalahanya unit – unit mesin yang tertera dan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pemohon tereksekusi akhirnya dilakukan lah eksekusi pengosongan dan pengangkatan barang barang tersebut berdasarkan ksalahan lelang”. Ungkapnya.

Selain itu ia pun menjelaskan banyak pihak pihak yang ikut serta dalam perkara ini dan dilakukan pengawalan dari intansi terkait.

“Saya kurang tau persis yah siapa saja yang hadir saat ini namun yang pasti kami telah mengundang Polresta bandung, Kapolsek baleendah, Koramil baleendah, Subdenpom cimahi, lalu Kelurahan, dan Kecamatan.

Pemenang lelang menuturkan, kami pada dasarnya beli menang lelang dan tidak tau menau urusan perkaranya, jadi saat ini kami hanya melakukan pengamanan aset yang kita beli untuk dibawa ke jakarta, “kata noval kuasa hukum pemenang lelang. (Tim)

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    KABUPATEN BANDUNG — Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2026). Dalam…

    Read more

    Continue reading
    BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

    Reportasejabar.com Senin, 30 Maret 2026 – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jakarta Selatan melaksanakan kunjungan bimbingan teknis (bimtek) ke Yayasan ULTRA Addiction Center dalam rangka persiapan pemenuhan Standar Nasional Indonesia…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 8 views
    Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

    BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 13 views
    BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

    Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 9 views
    Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

    DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    • By admin
    • Maret 31, 2026
    • 6 views
    DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    • By admin
    • Maret 30, 2026
    • 15 views
    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama

    • By admin
    • Maret 30, 2026
    • 12 views
    Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama