PN Balebandung Lakukan Eksekusi Lelang di Lokasi Tambang, Ilham Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Lanjutan

REPORTASEJABAR.COM -Kab Bandung, – Pengadilan Negeri Balebandung lakukan ekseskusi lelang dengan No1908/08.01/2024-01 Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang beralamatkan Jl. Anggadireja No 22 Baleendah. Eksekusi lelang tersebut berada dalam lokasi tambang galian C yang beralamat Jl. Adipati Ukur Baleendah pasir paros. Eksekusi berupa alat pendukung tambang galian C. Eksekusi lelang berjalan lancar dengan penjagaan ketat dilokasi galian C gunung batu pasir paros, Rabu (19/02).

Unit atau barang yang di eksekusi PN Balebandung berupa mesin crusher, genset dan vibrating feeder untuk segera dibongkar dan dibawa pemenang lelang atau pembeli yang diwakilkan kuasa hukumnya (Noval) yang memenangkan lelang dari perkara Markana sebagai pemohon eksekusi dan para termohon eksekusi Pt. Pajajaran Saudara Makmur (Dkk).

Usai dibeli oleh saudara bernisial M dengan total 3 mesin yang diperkirakan hampir 1 Miliar. Rabu 19 feb, 2024. Namun dari pihak PT SMA (Sinar Mutiara Abadi) menayakan kepada pihak Pengadilan negri bale bandung mesin yang dilakukan eksekusi pelelangan ini apa benar milik dari PT. PSM (Pajajaran sarana makmur) jika benar bukti kepemilikanya seperti apa?. Ucap Ilham kuasa hukum.

Selain itu, ilham kuasa hukum juga menegaskan bahwa ada kekeliruan dari eksekusi pelelangan ini sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab. Ilham menjelaskan bahwa PT Sinar Mutiara Abadi sebelumnya telah melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan PT Pajajaran Sarana Makmur terkait mesin-mesin tersebut. Namun, perselisihan antara PT Pajajaran Sarana Makmur dan PT Panca Darma Sakti Nusa mengenai kepemilikan mesin tersebut berujung pada perkara hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Ya kami tentu sangat menyayangkan dimana hal hal yang kita utarakan ke pihak pengadilan yang tetap melakukan eksekusi ini meski kita sudah mengatakan keberatan namun kita hormati saja terlebih dulu karna masih ada mekanisme dan regulasi hukum yang akan kita taati” ungkap ilham.

“Dan untuk upaya hukum saya akan ajukan gugatan secara perdata atau pidana kedepannya di pengadilan negri, yang pertama kita minta pertanggung jawaban khususnya sebagai penggugat dalam persoalan terdahulu dimana bersangkutan memohonkan objek mesin yang disita dari PT. Padjajaran yang ternyata objek mesin tersebut bukan milik PT padjajaran melainkan milik kami PT. Sinar mutiara abadi.” Ungkap kuasa hukum.

Ketua tim eksekusi PN Balebandung Pandapotan Sinaga menjelaskan, “pada intinya ini telah dilaksanakan, teguran terhadap pemohon tereksekusi namun dalam penetapan yang diacarakan dan dipersidangkan oleh ketua pengadilan bahwa pemohon tereksekusi tidak pernah hadir dan oleh karna itu dikeluarkan lah penetapan sita eksekusi oleh kami selaku penyita.

“Untuk melihat atau croscheck sebagaimana kesalahanya unit – unit mesin yang tertera dan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pemohon tereksekusi akhirnya dilakukan lah eksekusi pengosongan dan pengangkatan barang barang tersebut berdasarkan ksalahan lelang”. Ungkapnya.

Selain itu ia pun menjelaskan banyak pihak pihak yang ikut serta dalam perkara ini dan dilakukan pengawalan dari intansi terkait.

“Saya kurang tau persis yah siapa saja yang hadir saat ini namun yang pasti kami telah mengundang Polresta bandung, Kapolsek baleendah, Koramil baleendah, Subdenpom cimahi, lalu Kelurahan, dan Kecamatan.

Pemenang lelang menuturkan, kami pada dasarnya beli menang lelang dan tidak tau menau urusan perkaranya, jadi saat ini kami hanya melakukan pengamanan aset yang kita beli untuk dibawa ke jakarta, “kata noval kuasa hukum pemenang lelang. (Tim)

About Author

  • Related Posts

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Besitang, Langkat Sumatera Utara Reportasejabar.com -Gopal Ekspedisi, yang berada di bawah naungan PT Penajournalis Lintang Media dan dipimpin oleh Adi Tonang (akrab disapa Bang Gopal) yang juga sebagai Kaperwil Sumatera…

    Read more

    Continue reading
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Reportasejabar.com -Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengapresiasi Sekolah Lansia Melati di Komplek Karang Arum, Desa Melatiwangi Kecamatan CIlengkrang Kabupaten Bandung yang berhasil menjaga para lansia tetap…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 18 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat