Babak Baru Kasus Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama: Korban Siap Tempuh Jalur Hukum ke Polda Banten

REPORTASEJABAR.COM -Tangerang, 18 Februari 2025 – Kasus dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh kolektor eksternal PT Solusi Prima Utama memasuki babak baru. Informasi yang didapatkan dari media online CCTVNews, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengungkap keengganan PT Dipo Star Finance untuk memberikan klarifikasi yang transparan terkait insiden perampasan paksa kendaraan milik Jeppy pada Senin, 10 Februari 2025 lalu.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang. Sekitar 15 orang yang mengaku sebagai kolektor eksternal PT Solusi Prima Utama secara brutal merampas kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel milik Jeppy (tahun 2022, nopol A 8897 ZT). Tidak hanya kendaraan, pelaku juga membawa kabur surat jalan, uang tunai Rp 2.000.000, dan bak mobil milik korban. Aksi ini dinilai lebih menyerupai perampokan daripada proses penarikan kendaraan yang legal.

Sebelum insiden terjadi, Jeppy telah menghubungi Doni, seorang Master Collection Cabang PT Solusi Prima Utama, untuk meminta arahan terkait tunggakan pembayaran. Doni bahkan meyakinkan Jeppy bahwa situasi aman, namun mobil tetap ditarik secara paksa. “Saya ini bukan maling, saya beli mobil ini dengan uang saya sendiri,” ungkap Jeppy.

Pada Senin, 17 Februari 2025, Jeppy bersama kuasa hukumnya, Andri Setiawan, SH, mendatangi kantor PT Dipo Star Finance di Kota Sukabumi untuk meminta klarifikasi. Awalnya, PT Dipo Star Finance mengelak adanya kerjasama dengan PT Solusi Prima Utama. Namun, setelah didesak dengan bukti-bukti, mereka akhirnya mengakui adanya Memorandum of Understanding (MoU). Wilda, perwakilan PT Dipo Star Finance, membenarkan kerjasama tersebut dan menyatakan bahwa kendaraan korban berada di JBA balai pelelangan Jakarta Raya.

Permintaan pernyataan tertulis dari PT Dipo Star Finance kepada Arif, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance, melalui panggilan WhatsApp, justru dibalas dengan permintaan untuk menunjukkan surat kuasa dan memfoto Kartu Tanda Advokat (KTA) Andri. Andri menolak permintaan tersebut dengan tegas, karena dianggap melanggar privasi.

Lebih lanjut, Andri menekankan bahwa kliennya tidak menerima Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), yang merupakan pelanggaran prosedur hukum. Arif malah menantang korban dan kuasa hukumnya untuk menempuh jalur hukum. “Silakan bapak ajukan perdata. Apapun data yang diminta dari pengadilan, saya akan keluarkan. Kita tindaklanjuti ke pengadilan,” tantang Arif.

Merasa dipermainkan dan laporan ke Polresta Serang Kota tidak ditanggapi, Jeppy dan tim kuasa hukumnya, yang didampingi H. Arya, Kabid Hukum DPP PPBNI Satria Banten, akan melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Langkah ini diambil sebagai perlawanan terhadap dugaan praktik premanisme yang berkedok prosedur penarikan kendaraan. Kini, pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

No Viral No Justice

Team/Red (Cctvnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi
    • adminadmin
    • Desember 27, 2025

    Serang, Reportasejabar.com– Dalam rangka menyambut ruatan bumi, Kepala Desa (Kepdes) Pangawinan, Masud, menggelar khitanan masal yang diikuti oleh 22 anak di Kantor Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia
    • adminadmin
    • Desember 27, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendukung penuh pelaksanaan kegiatan Kabupaten Bandung Bersholawat yang digelar di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/12/2025) malam. Kegiatan yang dihadiri ribuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 11 views
    Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

    Status Dinaikkan ke Penyelidikan, Yosan Guntara Dorong Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 20 views
    Status Dinaikkan ke Penyelidikan, Yosan Guntara Dorong Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 10 views
    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 13 views
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT