Hak Mengeluarkan Pendapat. LSM GBR Coba Dihalangi Anggota Dewan Cimahi, Dengan Cara Memprovokasi Dan Mengancam Di WAG DPRD Kota Cimahi

REPORTASEJABAR.COM -Cimahi, = Menyampaikan pendapat di mula umum merupakan salah satu hak asasi yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang = undang”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 9 Deklarasi universal hak asasi manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan, mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapaat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun, juga dan dengan tidak memandang batas = batas”.

Pada hari ini Rabu 11 Februari 2025, anak muda yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi Kota cimahi, sebagai warga Negara yang perduli dengan hak hak dasar dan demokrasi, mengadakan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Cimahi, hal itu merupakan sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap pernyataan dari oknum wakil Rakyat yang menginjak injak harga diri LSM yang dia anggap bagian kecil mengatasnamakan rakyat. Bahkan membatasi , serta mengintimidasi dengan menyatakan apabila, aksi unjuk rasa ini dilaksanakandilaporkan ke APH, dwengan demikian, oknum wakil rakyat telah menciderai hak demokrasi rakyat yang ingin menyampaikan pendapaat di muka umum.

Perlu diketahui, bahwa barang siapa yang menghalangi kebebasan berpendapat di muka umum, dapat dikenai sanksi sesuai pasal 18 Undang undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum”.

Perlu diketahui, bahwa barang siapa siapa yang menghalangi kebeasan berpendapat di muka umum dapat dikenai sanksi sesuai pasal 18 Undang undang Republik Indonesia tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adlah kejahatan”.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan oleh media ini, beredar informasi melalui media sosial (WAG) bahwa salah satu anggota dewan DPRD Cimahi berinisial “IS” diduga sengaja memrovokasi dengan cara menghalangi dan membatasi kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum, yang notabene, dia merupakan wakil rakyat, serta telah mengucapkan sumpah dan janji dibawah kitab suci, wajib melaksanakan amanat rakyat serta mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

Dengan pernyataan sikap kontroversi yang disampaikan oleh oknum anggota dewan DPRD Kota Cimahi, sehingga LSM Garda Bangsa Reformasi Kota cimahi menyatakan sikap dengan melakukan unjuk rasa, dimana isi dari tuntutan mereka adalah sebagai berikut :

Menuntut ketua DPRD dan Badan kehormatan dewan Kota Cimahi agar segera menindak tegas anggota dewan berinisial “IS” dari fraksi partai Demokrat yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian didalam WAG DPRD Kota Cimahi, dengan pernyataan bahwa LSM adalah bagian kecil yang mengatasnamakan rakyat, selain itu, anggota dewan tersebut memvrovokasi di media sosial DPRD Kota Cimahi untuk menghalangi, bahkan mengintimidasi bagi LSM yang akan menyampaikan pendaapt di muka umum.

Apabila Badan kehormatan dewan DPRD Kota Cimahi tidak menindaklanjuti tuntutan mereka, maka hal itu akan dilaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) agar di proses sesuai undang undang yang berlaku, termasuk pihak = pihak terkait yang terlibat dalam intimidasi dan provokasi didalam group WA DPRD Kota Cimahi.

Ketua DPC LSM GBR Azwar Renaldy, pada saat dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa “pada prinsipnya kami dari lsm gbr mengapresiasi kepada “IS” atas permohonan maaf yang telah di sampaikan di depan masa aksi,” namun kami juga tetap meminta kepada makamah kehormatan dewan untuk dapat di proses terkait perilaku dewan tersebut, yang di duga melanggar kode etik dewan, seperti apa yang di sampaikan beliau bahwa beliau meminta maaf atas statement beliau yang menjadi konsumsi publik “Lsm hanya mengatasnamakan masyrakat

Tim Liputan.

    About Author

  1. Related Posts

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    Bandung Barat, Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., bersama seluruh keluarga besar Kodam III/Siliwangi menyampaikan rasa empati dan duka cita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan…

    Read more

    Continue reading
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    JAKARTA – Reportasejabar.com Kasus pembajakan BPKB mobil Toyota Rush milik Irawan terus menjadi sorotan, setelah pengacara John L Situmorang. S. H.,M.H. mengeluarkan tuntutan tegas kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 5 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 5 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 4 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

    • By admin
    • Januari 25, 2026
    • 10 views
    Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

    Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

    • By admin
    • Januari 25, 2026
    • 9 views
    Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai