Hak Mengeluarkan Pendapat. LSM GBR Coba Dihalangi Anggota Dewan Cimahi, Dengan Cara Memprovokasi Dan Mengancam Di WAG DPRD Kota Cimahi

REPORTASEJABAR.COM -Cimahi, = Menyampaikan pendapat di mula umum merupakan salah satu hak asasi yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ” Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang = undang”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 9 Deklarasi universal hak asasi manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan, mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapaat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun, juga dan dengan tidak memandang batas = batas”.

Pada hari ini Rabu 11 Februari 2025, anak muda yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi Kota cimahi, sebagai warga Negara yang perduli dengan hak hak dasar dan demokrasi, mengadakan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Cimahi, hal itu merupakan sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap pernyataan dari oknum wakil Rakyat yang menginjak injak harga diri LSM yang dia anggap bagian kecil mengatasnamakan rakyat. Bahkan membatasi , serta mengintimidasi dengan menyatakan apabila, aksi unjuk rasa ini dilaksanakandilaporkan ke APH, dwengan demikian, oknum wakil rakyat telah menciderai hak demokrasi rakyat yang ingin menyampaikan pendapaat di muka umum.

Perlu diketahui, bahwa barang siapa yang menghalangi kebebasan berpendapat di muka umum, dapat dikenai sanksi sesuai pasal 18 Undang undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum”.

Perlu diketahui, bahwa barang siapa siapa yang menghalangi kebeasan berpendapat di muka umum dapat dikenai sanksi sesuai pasal 18 Undang undang Republik Indonesia tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adlah kejahatan”.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan oleh media ini, beredar informasi melalui media sosial (WAG) bahwa salah satu anggota dewan DPRD Cimahi berinisial “IS” diduga sengaja memrovokasi dengan cara menghalangi dan membatasi kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum, yang notabene, dia merupakan wakil rakyat, serta telah mengucapkan sumpah dan janji dibawah kitab suci, wajib melaksanakan amanat rakyat serta mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

Dengan pernyataan sikap kontroversi yang disampaikan oleh oknum anggota dewan DPRD Kota Cimahi, sehingga LSM Garda Bangsa Reformasi Kota cimahi menyatakan sikap dengan melakukan unjuk rasa, dimana isi dari tuntutan mereka adalah sebagai berikut :

Menuntut ketua DPRD dan Badan kehormatan dewan Kota Cimahi agar segera menindak tegas anggota dewan berinisial “IS” dari fraksi partai Demokrat yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian didalam WAG DPRD Kota Cimahi, dengan pernyataan bahwa LSM adalah bagian kecil yang mengatasnamakan rakyat, selain itu, anggota dewan tersebut memvrovokasi di media sosial DPRD Kota Cimahi untuk menghalangi, bahkan mengintimidasi bagi LSM yang akan menyampaikan pendaapt di muka umum.

Apabila Badan kehormatan dewan DPRD Kota Cimahi tidak menindaklanjuti tuntutan mereka, maka hal itu akan dilaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) agar di proses sesuai undang undang yang berlaku, termasuk pihak = pihak terkait yang terlibat dalam intimidasi dan provokasi didalam group WA DPRD Kota Cimahi.

Ketua DPC LSM GBR Azwar Renaldy, pada saat dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa “pada prinsipnya kami dari lsm gbr mengapresiasi kepada “IS” atas permohonan maaf yang telah di sampaikan di depan masa aksi,” namun kami juga tetap meminta kepada makamah kehormatan dewan untuk dapat di proses terkait perilaku dewan tersebut, yang di duga melanggar kode etik dewan, seperti apa yang di sampaikan beliau bahwa beliau meminta maaf atas statement beliau yang menjadi konsumsi publik “Lsm hanya mengatasnamakan masyrakat

Tim Liputan.

    About Author

  1. Related Posts

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 10 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 14 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 13 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 10 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 18 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 20 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung