Biaya PTSL di Desa Nunuk Baru Majalengka Diduga Melebihi Ketentuan

REPORTASEJABAR.COM -Majalengka, Jawa Barat – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai sorotan. Biaya yang dibebankan kepada warga diduga melebihi ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017, yang menetapkan biaya PTSL hanya Rp150.000 per bidang.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya. Menurut narasumber, warga Desa Nunuk Baru diharuskan membayar Rp500.000 per bidang untuk program PTSL. Meskipun pembayaran dilakukan secara angsuran, total biaya tetap jauh melampaui batas yang telah ditetapkan.

“Kami harus bayar Rp500.000 per bidangnya, tapi biaya tersebut tidak langsung dibayar segitu. Namun diangsur sehingga menjadi Rp500.000,” ungkap salah satu warga Desa Nunuk Baru yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/2/2025).

Program PTSL di Desa Nunuk Baru sendiri telah berjalan sejak tahun 2018. Namun, karena berbagai kendala, pendistribusian sertifikat baru akan dilakukan pada tahun 2025 ini. Pembagian sertifikat secara simbolis rencananya akan dilaksanakan Kamis (13/2/2025) dan dihadiri oleh pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Keberatan Warga Desa Nunuk Baru Terkait Biaya PTSL: Data Per Blok

Berikut mengenai dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa keberatan warga tersebar di beberapa blok di desa tersebut. Warga yang telah membayar biaya PTSL dan merasa keberatan atas besaran biaya yang dibebankan terkonsentrasi di blok-blok berikut:

  • Blok Kadut: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
  • Blok Cikawoan: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
  • Blok Citayeum: 75% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
  • Blok Cirelek: 80% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
  • Blok Nunuk: 65% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
  • Blok Babakan (BBkan): 55% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
  • Blok Lengkong: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.

Data di atas menunjukkan tingginya proporsi warga di beberapa blok yang merasa keberatan atas biaya PTSL yang telah mereka bayarkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Nunuk Baru. Perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan memberikan solusi bagi warga yang merasa dirugikan.

“Besok Kamis (13/2/2025) sebagian warga Nunuk Baru akan diberikan sertifikat tanah secara simbolis. Di acara pembagian sertifikat akan dihadiri oleh sejumlah pejabat BPN dan Kementerian Pertanahan,” tambah narasumber.

Menanggapi hal ini, Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka, menyatakan keprihatinannya. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PTSL. “Penting bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait penggunaan biaya PTSL tersebut. Jika memang ada kelebihan biaya, perlu dipertanyakan dan diusut tuntas,” tegas Saeful Yunus.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Dugaan pungutan liar yang melebihi ketentuan tentu merugikan warga dan menghambat tercapainya tujuan program tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti.

Dengan tayangnya berita ini, team liputan akan meminta statement dari Kades Nunuk Baru.

Team/Red.

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan perangkat daerah melalui optimalisasi penggunaan sistem Coretax. Hingga 10 Mei 2026, progres pelaporan pajak di lingkungan Pemkab Bandung…

    Read more

    Continue reading
    Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

    Reportasejabar.com Di tengah kondisi efisiensi anggaran, KONI Kabupaten Bandung hanya akan memberangkatkan dan mendanai atlet dari cabang olahraga (cabor) yang berpotensi meraih medali emas di ajang Porprov XV Jawa Barat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 6 views
    Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

    Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 6 views
    Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

    KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 8 views
    KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

    KDS INGIN KONI SUKSES PRESTASI DAN TERTIB ADMINISTRASI

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 5 views
    KDS INGIN KONI SUKSES PRESTASI DAN TERTIB ADMINISTRASI

    Hasil Musyawarah dan Pemilihan Ketua MUI Kecamatan Sukawening Menetapkan Kiai Rd Sya’ad Aliyudin M.Pd Sebagai Ketua Umum Periode Tahun 2026-2031

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 9 views
    Hasil Musyawarah dan Pemilihan Ketua MUI Kecamatan Sukawening Menetapkan Kiai Rd Sya’ad Aliyudin M.Pd Sebagai Ketua Umum Periode Tahun 2026-2031

    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 11 views
    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum