BEM Mahasiswa Desak Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Payakumbuh, GMOCT Kawal Kasus

REPORTASEJABAR.COM -Payakumbuh, Sumatera Barat – Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-PPNP) Payakumbuh mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews, yang tergabung dalam GMOCT.

Hasil investigasi BEM-PPNP menemukan bukti peredaran rokok ilegal yang cukup signifikan.

Namun, BEM-PPNP menyoroti tindakan Bea Cukai dan Satgas yang dinilai hanya fokus pada sosialisasi dan razia di toko-toko kecil, tanpa menindak tegas distributor utama rokok ilegal.

Presiden Mahasiswa BEM-PPNP Payakumbuh, Hanif Hasibuan, mengapresiasi upaya Bea Cukai dan PPNS dalam melakukan razia, namun ia menekankan pentingnya menumpas peredaran rokok ilegal dari akarnya, yaitu para distributor. Hanif menilai razia yang hanya menyasar toko-toko kecil akan sia-sia jika distributor utama masih beroperasi.

“Razia akan percuma jika distributor rokok ilegal masih berkeliaran. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji kelayakan,” tegas Hanif. Ia menambahkan bahwa BEM-PPNP telah mendapatkan informasi mengenai beberapa lokasi dugaan pendistribusian rokok ilegal di wilayah tersebut.

BEM-PPNP mendesak PPNS, Bea Cukai, dan Satgas untuk tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga menumpas distributor utama dan memberikan pembinaan yang komprehensif. Mereka berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Perlu gerakan masif untuk memberantas rokok ilegal agar tidak ada lagi distributor nakal yang beroperasi di daerah ini,” pungkas Hanif.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56 yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar dan penjual rokok ilegal. Sanksi tersebut berupa pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberantas praktik ilegal ini sangat penting untuk melindungi negara dan masyarakat dari kerugian.

NoViralNoJustice

(Team/Red)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

    Reportasejabar.com -Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar -Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) masih beroperasi di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seakan tidak kenal efek…

    Read more

    Continue reading
    Komisi IV DPRD Kota Bandung Bahas Sejumlah Permasalahan Pendidikan Bersama DPD RI Provinsi Jabar

    Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara dan Aswan Asep Wawan melakukan diskusi terkait dunia pendidikan di Jawa bersama Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, di Kantor DPD RI…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Menteri LH dan KDS Sepakat Percepat Pembangunan PSEL Cicukang

    • By admin
    • Mei 10, 2026
    • 16 views
    Menteri LH dan KDS Sepakat Percepat Pembangunan PSEL Cicukang

    Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

    • By admin
    • Mei 10, 2026
    • 19 views
    Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

    MENTERI LH APRESIASI KDS YANG KONSISTEN GALAKAN GERAKAN TANAM POHON

    • By admin
    • Mei 10, 2026
    • 14 views
    MENTERI LH APRESIASI KDS YANG KONSISTEN GALAKAN GERAKAN TANAM POHON

    KDS Lepas 445 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Mei 10, 2026
    • 17 views
    KDS Lepas 445 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

    GEBRAKAN BESAR! AGUS JOY RANGKUL SEKJEND LASKAR PRABOWO 08: KONTRAKTOR SEKALIGUS TOKOH ANTI KORUPSI RESMI MASUK JAJARAN KEPENGURUSAN KADIN GARUT!

    • By admin
    • Mei 9, 2026
    • 20 views
    GEBRAKAN BESAR! AGUS JOY RANGKUL SEKJEND LASKAR PRABOWO 08: KONTRAKTOR SEKALIGUS TOKOH ANTI KORUPSI RESMI MASUK JAJARAN KEPENGURUSAN KADIN GARUT!

    Komisi IV DPRD Kota Bandung Bahas Sejumlah Permasalahan Pendidikan Bersama DPD RI Provinsi Jabar

    • By admin
    • Mei 8, 2026
    • 21 views
    Komisi IV DPRD Kota Bandung Bahas Sejumlah Permasalahan Pendidikan Bersama DPD RI Provinsi Jabar