Salahsatu Anggota Satreskrim Polresta Pati Hanya Ucapan Belaka, Galian C Ilegal di Mojoagung Masih Operasional, Bayan To Diduga Kuat Pengelola nya

REPORTASEJABAR.COM -Pati, Jawa Tengah – Pasca viralnya pemberitaan terkait galian C ilegal di Mojoagung, Pati, Jawa Tengah, yang diduga dibekingi oleh oknum polisi, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim liputan khusus GMOCT, yang digawangi oleh Asep NS selaku Sekretaris Umum, telah mendapatkan dua nomor kontak yang diduga terkait dengan aktivitas galian C ilegal tersebut.

Nomor kontak pertama adalah milik IPDA Arief Tri Hasanta S.H., M.H., yang menurut informasi berdinas di Tipidter Satreskrim Polresta Pati. Saat dihubungi, IPDA Arief menjawab, “Selamat pagi pak. Terima kasih informasinya. Segera kami tindak lanjuti 🙏🏼🙏🏼.” Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Nomor kontak kedua adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama Bayan TO. Saat dihubungi, Bayan TO malah menjawab, “Ini. Maksudnya pripun?” Ketika tim liputan menyampaikan bahwa mereka mendapatkan nomor kontak Bayan TO dari lapangan, Bayan TO menjawab, “Terus gmn?”.

Melalui chatting WhatsApp, Bayan TO kemudian memberikan pernyataan yang terkesan menantang dan tidak kooperatif. “Bapak punya kepentingan apa rugi apa, Kawal lah kasus-kasus yang merugikan uang negara, Toh itu juga lahan milik warga, jangan kegiatan kayak gini tidak merugikan anda, Dan asal anda tau kan sudah dijelaskan bahwa saya bukan pemilik, Mau apa lagi anda,” ujar Bayan TO. Ia juga mempertanyakan tujuan tim liputan, “Bapak mengirim berita banyak seperti itu apa tidak menganggu saya, Terus apakah merugikan anda?” Di akhir percakapan, Bayan TO menjawab, “Maaf chat anda terlalu banyak, Dan sy belum sempat jawab.”

Dampak Negatif Galian C Ilegal

Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial.

Kerusakan Lingkungan:

  • Erosi dan Longsor: Penggalian yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah lereng.
  • Pencemaran Air: Material galian C dapat mencemari air sungai dan tanah, merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.
  • Degradasi Lahan: Penambangan pasir dan batu dapat merusak lahan pertanian dan hutan, mengurangi produktivitas, dan mengancam keanekaragaman hayati.
  • Perubahan Iklim: Degradasi lahan akibat penambangan dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim.
  • Kerusakan Bentang Alam: Galian C dapat merusak keindahan alam, mengubah lanskap, dan mengurangi nilai estetika suatu daerah.

Dampak Sosial:

  • Konflik Sosial: Penambangan C seringkali menimbulkan konflik sosial antara penambang, masyarakat sekitar, dan pemerintah.
  • Kehilangan Mata Pencaharian: Penambangan C dapat mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian, perikanan, atau pariwisata di sekitar lokasi penambangan.
  • Kesehatan Masyarakat: Debu dan polusi udara akibat penambangan dapat menimbulkan penyakit pernapasan dan kesehatan lainnya.

Undang-Undang Larangan Aktivitas Galian C

Aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasal 35 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit, dan beberapa jenis lainnya.

Aktivitas galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda. GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku galian C ilegal, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.

Pentingnya Peran Media

Peran media dalam mengungkap kasus galian C ilegal sangat penting.

Media dapat menjadi alat kontrol sosial dan membantu penegakan hukum. GMOCT berkomitmen untuk terus menyuarakan keprihatinan masyarakat terhadap dampak negatif galian C ilegal dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini.

Team/Red (Centralpers)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    REPORTASEJABAR.COM -Komisi IV DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, camat se-Kota Bandung, lurah se-Kota Bandung, rumah sakit se-Kota Bandung, serta BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota…

    Read more

    Continue reading
    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten Kuota Terbatas, 582 Jamaah Bandung Siap Berangkat Haji Tahun Ini Bupati Bandung Titip Pesan Jaga Niat, 582 Jamaah Siap…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI

    • By admin
    • April 5, 2026
    • 17 views
    Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI

    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    • By admin
    • April 5, 2026
    • 11 views
    Pastikan Lindungi Kesehatan Warga, Komisi IV Rapat Kerja Bersama SKPD, RS, BPJS, Camat, dan Lurah

    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    • By admin
    • April 4, 2026
    • 13 views
    Bekali Jamaah Menuju Haji Mabrur, Pemkab Bandung Gelar Manasik Tingkat Kabupaten

    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 20 views
    Pansus 15 LKPJ Soroti Potensi Pendapatan Pajak Kota Bandung

    Konsisten Sejak 2020, Polwan Polres Garut Aipda Sugianingsih Raih Deretan Prestasi dalam ajang olahraga Lari

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 17 views
    Konsisten Sejak 2020, Polwan Polres Garut Aipda Sugianingsih Raih Deretan Prestasi dalam ajang olahraga Lari

    Apresiasi Pemuda Pelopor, Wabup Ali Syakieb: Generasi Muda Harus Jadi Penentu Perubahan

    • By admin
    • April 3, 2026
    • 14 views
    Apresiasi Pemuda Pelopor, Wabup Ali Syakieb: Generasi Muda Harus Jadi Penentu Perubahan