Dua Anggota Polisi di Semarang Terbukti Langgar Disiplin, Nasib Sanksi Masih Misteri

REPORTASEJABAR.COM -Semarang, Sabtu 4 Januari 2025 – Pada 14 November 2024 Polrestabes Semarang telah menemukan bukti cukup untuk menyatakan Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti melanggar disiplin. Hal ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/3870/XIWAS.2.4./2024/Sipropam tertanggal 13 November 2024 yang ditujukan kepada Teguh Ariyanto.

SP3D tersebut merujuk pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri. Surat tersebut juga mencantumkan laporan pengaduan masyarakat yang dilimpahkan kepada Polrestabes Semarang terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik pembantu dalam penanganan suatu perkara.

Hasil penyelidikan Unitpaminal Sipropam Polrestabes Semarang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Paminal Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kedua anggota polisi tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut atas temuan pelanggaran disiplin tersebut.

Pihak Polrestabes Semarang diharapkan segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti. Transparansi dalam proses penegakan hukum internal kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Team/Red (Bakara)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

    Reportasejabar.com – Jakarta – Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 5 views
    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 6 views
    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 11 views
    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 12 views
    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 13 views
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 21 views
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP