Mayora Group Desak PT IBL Tuntaskan Kasus PHK Sepihak

REPORTASEJABAR.COM -JAKARTA – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawan PT Indo Buana Lestari (IBL) yang terjadi pada Agustus 2024, hingga kini belum menemui titik terang. Para pekerja telah menempuh jalur mediasi Tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan kemudian dilimpahkan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan, Trasmigrasi dan Energi Jakarta Utara.

Dugaan kuat bahwa PT IBL berusaha menghindari tanggung jawab untuk memberikan hak-hak normatif kepada para pekerja yang di-PHK, muncul karena ketidakjelasan dalam proses penyelesaian kasus. PT IBL diduga melanggar peraturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013 jo UU No 6 tahun 2023 dan perubahannya di UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Hak-hak Pekerja yang Terabaikan

Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan kompensasi kepada pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pengganti hak (UPH), dan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Para pekerja yang di-PHK sebelumnya bekerja pada proyek-proyek milik PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) di berbagai kota di Indonesia. Masa kerja mereka bervariasi, mulai dari 2,5 tahun hingga 14 tahun. Kontribusi mereka dalam berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT. Indo Buana Lestari untuk kepentingan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) selama bertahun-tahun tidak dihargai dengan proses PHK yang adil dan transparan.

Mayora Group Desak Penyelesaian Kasus

PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) menyatakan bahwa mereka mengetahui perihal PHK sepihak yang dilakukan PT IBL. PT TFJ bahkan diundang sebagai saksi dalam musyawarah di Disnaker antara PT IBL dan para pekerjanya pada tanggal 17 September 2024.

Wowo Wahtoto, SH, Business Partner Manager PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), menegaskan bahwa PT TFJ memiliki beban moral untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. PT TFJ akan mengirimkan surat kepada PT IBL agar segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik sesuai dengan UU yang berlaku.

PT TFJ menekankan bahwa PT IBL, sebagai vendor kontraktor yang mengerjakan proyek Plumbing dan HVAC di proyek Tenjolaya, bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban kepada karyawannya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. PT TFJ hanya bermitra dengan PT IBL, bukan dengan karyawannya.

Tuntutan Hukum dan Langkah Pidana

Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., selaku kuasa hukum para pekerja, mengungkapkan bahwa PT IBL menawarkan uang kerohiman 1 bulan gaji kepada para pekerja pada Agustus lalu. Namun, pada saat mediasi, PT IBL tidak mengakui para pekerja sebagai karyawannya. Padahal, para pekerja telah bekerja di PT IBL selama bertahun-tahun, dengan masa kerja terlama mencapai 14 tahun.

Lebih memprihatinkan lagi, PT IBL tidak menyertakan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Undang Undang No. 40/2004 dan UU No. 22/2011. Hal ini membuat para pekerja kehilangan hak atas Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Bernard menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah pidana berdasarkan Pasal 55 UU BPJS, yang menyatakan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai BPJS dapat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Kasus PHK Sepihak: Sebuah Refleksi

Kasus PHK sepihak yang dialami oleh para pekerja PT IBL menjadi refleksi penting tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam melakukan PHK. Pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum jika hak-hak mereka dilanggar. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi di masa depan.

Pentingnya Peran Serikat Pekerja, Peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sangat penting dalam kasus seperti ini. Serikat pekerja dapat membantu pekerja untuk memahami hak-hak mereka, bernegosiasi dengan perusahaan, dan mengajukan tuntutan hukum jika diperlukan. Peningkatan kesadaran dan peran aktif serikat pekerja sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya kasus PHK sepihak yang merugikan pekerja.

Team/Red

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

    Semarang – Reportasejabar.com Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan ke-58. Komjen Dedi membacakan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada 283 calon perwira…

    Read more

    Continue reading
    Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

    MAGELANG, Reportasejabar.com -9 Juli 2026 (GMOCT) – Fakta mengerikan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur hukum terungkap di Polres Magelang Kota. Kuasa hukum korban, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyampaikan pernyataan keras di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama (WKPUB) Gelar Musyawarah Kerja (MUKER) 2026

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 8 views
    Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama (WKPUB) Gelar Musyawarah Kerja (MUKER) 2026

    Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 14 views
    Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

    Hadapi Musim Kemarau, KDS Perkuat Gerakan Indonesia ASRI di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 12 views
    Hadapi Musim Kemarau, KDS Perkuat Gerakan Indonesia ASRI di Kabupaten Bandung

    SPMB Disdik Kota Bandung Menjunjung Fakta Integritas

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 14 views
    SPMB Disdik Kota Bandung Menjunjung Fakta Integritas

    Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 15 views
    Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

    Kapolda Jabar Kawa Kunker VVIP Presiden Prabowo di Tol  KM 57, Jaci 

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Kawa Kunker VVIP Presiden Prabowo di Tol  KM 57, Jaci 

    Masih Adakah Keadilan dari Sistem SPMB Kota Bandung?

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 19 views
    Masih Adakah Keadilan dari Sistem SPMB Kota Bandung?

    Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 21 views
    Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

    BEM Unisba Gelar Diskusi “Arah Gerak Mahasiswa”, Bahas Peran Mahasiswa di Tengah Dinamika Kebangsaan

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 38 views
    BEM Unisba Gelar Diskusi “Arah Gerak Mahasiswa”, Bahas Peran Mahasiswa di Tengah Dinamika Kebangsaan

    Empat Juara O2SN Jabar Asal Kabupaten Bandung Siap Berlaga di Tingkat Nasional

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 29 views
    Empat Juara O2SN Jabar Asal Kabupaten Bandung Siap Berlaga di Tingkat Nasional

    Unit Jibom Gegana Polda Jabar Tuntas Tangani Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 45 views
    Unit Jibom Gegana Polda Jabar Tuntas Tangani Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman

    Ketua Umum AKKOPSI KDS Siapkan CSS XXIV sebagai Forum Penguatan Sanitasi Nasional

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 15 views
    Ketua Umum AKKOPSI KDS Siapkan CSS XXIV sebagai Forum Penguatan Sanitasi Nasional

    Diduga Proyek Siluman Rabat Beton di Jalan Mandala Haji Kec. Pacet Tampa Papan Informasi

    • By admin
    • Juli 8, 2026
    • 56 views
    Diduga Proyek Siluman Rabat Beton di Jalan Mandala Haji Kec. Pacet Tampa Papan Informasi

    Berdasarkan Fakta Bukan Belas kasihan Hakim Tegaskan Keadilan, Vonis Mati Bagi Pembantai satu Keluarga di Paoman

    • By admin
    • Juli 8, 2026
    • 25 views
    Berdasarkan Fakta Bukan Belas kasihan        Hakim Tegaskan Keadilan, Vonis Mati Bagi Pembantai satu Keluarga di Paoman

    Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

    • By admin
    • Juli 8, 2026
    • 26 views
    Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di Paoman Indramayu, Majelis Hakim Nyatakan Kejahatan Dilakukan Secara Terencana

    Dorong Keluarga Berkualitas, Pemkab Bandung Gelar Layanan KB Permanen Skala Besar

    • By admin
    • Juli 8, 2026
    • 22 views
    Dorong Keluarga Berkualitas, Pemkab Bandung Gelar Layanan KB Permanen Skala Besar

    Misa Syukur dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolda Jabar

    • By admin
    • Juli 8, 2026
    • 24 views
    Misa Syukur dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 di Mapolda Jabar

    Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

    • By admin
    • Juli 8, 2026
    • 26 views
    Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

    Resmi Beroperasi, Ruang HMG UNJANI Jadi Wadah Solidaritas Mahasiswa Teknik Geomatika

    • By admin
    • Juli 8, 2026
    • 22 views
    Resmi Beroperasi, Ruang HMG UNJANI Jadi Wadah Solidaritas Mahasiswa Teknik Geomatika

    Kuasa Hukum Korban: Setelah Priyo Di vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 24 views
    Kuasa Hukum Korban: Setelah Priyo Di vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

    Cahaya Literasi di Tengah Riuh Dunia: Refleksi Hari Pustakawan 2026.

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 29 views
    Cahaya Literasi di Tengah Riuh Dunia: Refleksi Hari Pustakawan 2026.

    Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 25 views
    Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

    Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 31 views
    Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

    Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 25 views
    Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

    Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 25 views
    Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam