REPORTASEJABAR.COM ‘Masarakat bersama pengguna jalan merasa kecewa terhadap pembangunan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) dengan terparkir Mobil Truk proyek yang sembarangan dan terparkir di tengah Jalan turunan dan tanjakan di depan Pasar Jatayu, Jalan Arjuna, Kelurahan Jatay, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Minggu (01/12 /2023)
Sesuai dengan undang undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.
Menurut keterangan warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “setiap. Hari mobil truk proyek tersebut di parkir di depan Pasar Jatayu bahkan sampai malam hari.. 24 jam terpalkir di tengah- tengah jalan.
Dengan adanya Truk yang terparkir ditengah jalan otomatis terjadi penyempitan jalan yang sangat mengganggu ketertiban lalu lintas”. Ucapnya.
Yang kami takutkan terjadi kecelakaan lalu lintas karna di malam hari disini sangat minimnya sekali lampu Penerangan jalan
Kami mengharapkan pihak Dinas Perhubungan (DISHUB) jangan tutup mata dan segera untuk.mengabil tindakan, sebelum terjadi terjadi kecelakaan” Pungkasnya.
Tim Liputan.