REPORTASEJABAR.COM ‘Masarakat bersama  pengguna jalan merasa kecewa terhadap pembangunan Rumah Sakit  Gigi dan Mulut (RSGM) dengan terparkir Mobil Truk proyek yang sembarangan dan  terparkir di tengah Jalan turunan dan tanjakan di depan Pasar Jatayu, Jalan Arjuna, Kelurahan Jatay, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Minggu  (01/12 /2023)

Sesuai dengan undang undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Menurut keterangan warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “setiap. Hari mobil truk proyek tersebut di parkir di depan Pasar Jatayu bahkan sampai malam hari.. 24 jam terpalkir di tengah- tengah jalan.

Dengan adanya Truk  yang terparkir  ditengah jalan otomatis terjadi penyempitan jalan yang sangat mengganggu  ketertiban lalu lintas”. Ucapnya.

Yang kami takutkan  terjadi kecelakaan lalu lintas karna di malam hari  disini sangat  minimnya  sekali lampu Penerangan jalan

Kami mengharapkan pihak Dinas Perhubungan (DISHUB) jangan tutup mata  dan segera untuk.mengabil tindakan, sebelum  terjadi terjadi kecelakaan” Pungkasnya.

Tim Liputan.

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *