PT Bina Indocipta Andalan Bekerjasama dengan DJP Gelar Webinar ” Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, Kamis 28 November 2024 – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan Direktorat Humas DJP mengadakan webinar tentang Kupas Tuntas Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 1)

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Cicilia selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang memiliki dampak signifikan terhadap dunia usaha di Indonesia, khususnya terkait mekanisme Coretax System.

Adapun pembicara kunci yakni Bapak Eko Ariyanto, Bapak Giyarso, Bapak Bima Pradana Putra dan Bapak M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 900 (sembilan ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Implikasi PMK No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax merupakan turunan dari Peraturan Presiden No.40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implikasi PMK No. 81/2024 ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk merespons dinamika perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital, integrasi teknologi untuk efisiensi dan transparansi perpajakan. Regulasi ini dikenal sebagai bagian dari kebijakan “Sapu Jagat” karena mencakup berbagai aspek penting dalam sistem perpajakan nasional yang dirancang untuk menjawab tantangan yang ada sekaligus memperkuat landasan hukum perpajakan.

Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto, Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax (Jilid 1) diantaranya tentang:

  1. Langkah-langkah signifikan PMK Sapu Jagat No. 81/2024 dalam menyederhanakan aturan perpajakan, memperkuat basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor
  2. Perubahan tarif pajak progresif untuk sektor usaha tertentu guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif
  3. Digitalisasi proses administrasi pajak, termasuk pelaporan berbasis platform teknologi
  4. Penghapusan beberapa sanksi administratif tertentu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela
  5. Insentif pajak baru bagi pelaku usaha di sektor strategis seperti teknologi hijau dan UMKM
  6. Dampak regulasi terhadap Coretax System dan penerapannya di berbagai sektor usaha
  7. Penelitian DJP terhadap SPT Tahunan, Fokus pada konsistensi data, penghitungan penghasilan bruto dengan pajak terutang, dan rekonsiliasi laporan keuangan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan
  8. Penerapan Faktur Pajak Kode 10 dalam Coretax System Memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan faktur pajak untuk transaksi khusus, memanfaatkan teknologi digital untuk efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak
  9. Kewajiban PKP untuk langsung mengkreditkan PPN masukan dalam masa pajak yang sama sehinga tidak ada pengkreditan PPN masukan yang tertunda dan aturan pembayaran PPh atas deviden dengan menggunakan SPT masa PPh Unifikasi, hingga klaim fitur deposit Pajak pada Coretax System akan membuat pembayaran pajak semudah belanja online
  10. Topik kasus pajak menarik lainnya terkait PMK No. 81/2024

Dengan adanya PMK No.

81/2024 ini, diharapkan masyarakat tidak hanya akan mendapatkan wawasan mendalam tetapi juga akses ke solusi teknologi informasi terkini dari Coretax System untuk menyederhanakan proses perpajakan sesuai dengan kebijakan terbaru secara sukarela (voluntary compliance). Sehingga Coretax System ini diharapkan dapat menjadi suatu sistem perpajakan baru bagi wajib pajak dalam menavigasi perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia dan adopsi teknologi informasi yang tepat akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah, efisien dan transparan.

Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami sehingga dapat menciptakan perbaikan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang berkelanjutan (friendly and improvement tax system) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait dengan Implikasi PMK Sapu Jagat No. 81/2024 Tentang Ketentuan Pajak Untuk Coretax


Email : biawebinarregist@gmail.com
Website : www.binaindociptaandalan.com
IG : @binaindociptaandalan

Editor. Sam

About Author

  • Related Posts

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 11 views
    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 9 views
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari