Kuasa Hukum Para Penggugat, Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med

REPORTASEJABAR.COM -Kuasa Hukum Para Penggugat, Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med :
Sidang Mediasi Perkara 607 Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) Gagal

Jakarta – Sidang Mediasi perkara gugatan perdata pengurus Gandhi Seva Loka NO : 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani Majelis Hakim Haryuning Respanti,SH.,MH, Budi Prayitno,SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko,SH,MH mengalami kegagalan meski sudah tiga kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Kegagalan Mediasi ini dikarenakan ketidakhadiran para prinsipal Tergugat secara berulang, yang oleh kuasa hukum para Penggugat : Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med dinilai tidak punya Itikad baik dalam menyelesaikan masalah, bahkan mereka cenderung tanpa ada penyesalan apapun dan menyepelekan masalah yg digugat.

Ketidakhadiran Prinsipal TERGUGAT 1,2,3 secara berturut-turut dalam 3x kesempatan terakhir Mediasi, sejatinya akan membawa konsekuensi logis bahwa Mediator Non Hakim dapat memberikan Rekomendasi kepada Majelis Hakim, antara lain :

  • Menyatakan prinsipal TERGUGAT 1,2,3 tidak beritikad baik karena TIDAK menghadiri Sidang Mediasi pada 3x Kesempatan terakhir dengan tanpa ada Surat Keterangan apapun;
  • Merekomendasikan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat tsb.

“Menyikapi Arogansi dari para TERGUGAT tsb, MAKA pihak kami akan menambah “pressure” kepada para TERGUGAT dengan Membuat Laporan Penyalahgunaan Pelaporan Pajak, Pelaporan Pidana dan Pengajuan Gugatan Baru dengan materi yang lain, ujar Kuasa Hukum para Penggugat : Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med.

Hartono Tanuwidjaja menjelaskan bahwa, ketidak hadiran para Tergugat tanpa ada penjelasan apapun, termasuk tidak adanya Surat Keterangan dari kuasa hukum Para Tergugat. Semua yang terjadi dalam Mediasi ini tidak mengikuti prosedur yang baik, ungkapnya kepada awak media usai Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Hartono, Karena ketidakhadirannya para Tergugat sebanyak tiga kali itu nantinya akan disikapi oleh Mediasi Non Hakim untuk memberikan rekomendasi kepada Hakim Pemutus.

Yang pertama, menyatakan bahwa para Tergugat ini tidak beritikad baik.
Sedangkan yang kedua, merekomendasikan para Tergugat yg tidak kooperatif untuk hadir agar tidak diterima pembelaannya dan melanjutkan sidang pokok perkara. dan berikutnya akan ada Relaas Panggilan Sidang yang ditentukan jadualnya oleh Majelis Hakim Pemutus.

“Mereka dinilai tidak beritikad baik untuk mengikuti proses Mediasi meskipun sudah diberikan jadual Kaukus (Memberikan kesempatan apa yang akan dibahas). Apakah ada, titik temu, atau solusi lain. Mereka semua (para Tergugat) selalu mengabaikan, merasa dirinya benar, dan menganggap masalah ini sepele,” jelasnya.

“Padahal, tambah Hartono Tanuwidjaja, kita punya sejuta senjata sebagai bukti yang akan membongkar semua kejahatan mereka. Nanti, kita siapkan tindakan upaya hukum yang antara lain pelaporan penyalahgunaan pajak atau laporan pidana lainnya,’ katanya pengacara kondang tersebut.

Kasus ini bermula dari Anggota Aktif Gandhi Seva Loka yang masing masing bernama : 1. Pershotam, 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat menggunakan Kuasa Hukum : Law Firm “Hartono Tanuwidjaja & Partners mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang antara lain.

  1. Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)
  2. Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)
  3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III)
  4. Pareek Kishanlal (Tergugat IV) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Petitum gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Penggati secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar. Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .

Untuk Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :

  1. Aset rumah tinggal milik Tergugat ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00’1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
  2. Aset rumah tinggal milik Tergugat lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .

Gugatan Para Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

Gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.

Para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun Para Tergugat mengajukan vezet, banding maupun kasasi.

(Red)

About Author

  • Related Posts

    GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama
    • adminadmin
    • September 15, 2026

    PEKALONGAN Reportasejabar.com 15 September 2026 — Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan sedang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan rantai peredaran getah pinus yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung…

    Read more

    Continue reading
    6000 Kader PKK Padati Lanud Sulaiman, KDS Buka Jambore PKK 2026
    • adminadmin
    • September 15, 2026

    KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan peran strategis kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai garda terdepan dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bandung.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 14 views
    GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

    6000 Kader PKK Padati Lanud Sulaiman, KDS Buka Jambore PKK 2026

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 17 views
    6000 Kader PKK Padati Lanud Sulaiman, KDS Buka Jambore PKK 2026

    DPC Perempuan Bangsa PKB Garut Berbagi,Wujudkan Aksi Nyata ‘Food Bank

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 17 views
    DPC Perempuan Bangsa PKB Garut Berbagi,Wujudkan Aksi Nyata ‘Food Bank

    Perempuan Bangsa Se-Jawa Barat Menggelar Silaturahmi Serta Menyampaikan Renja Dan Sosialisasi Muscab Dpc

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 19 views
    Perempuan Bangsa Se-Jawa Barat Menggelar Silaturahmi Serta Menyampaikan Renja Dan Sosialisasi Muscab Dpc

    Title: Dalam Sebulan, Sudah Ada 23 Ribu Pelajar Dapat Pelatihan AI dari Polda Jabar

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 16 views
    Title: Dalam Sebulan, Sudah Ada 23 Ribu Pelajar Dapat Pelatihan AI dari Polda Jabar

    KDS Turun Langsung ke Korban Kebakaran, Minta Evaluasi Instalasi Listrik di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 20 views
    KDS Turun Langsung ke Korban Kebakaran, Minta Evaluasi Instalasi Listrik di Kabupaten Bandung

    Wali Kota Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 18 views
    Wali Kota Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD

    Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 9 views
    Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat

    Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 12 views
    Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027

    Lahan Kosong PT WIRAKI Terbakar di Paseh, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 10 views
    Lahan Kosong PT WIRAKI Terbakar di Paseh, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

    Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil Dipadamkan

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 10 views
    Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil Dipadamkan

    Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 10 views
    Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas

    Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 10 views
    Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

    Polisi Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan, Masyarakat Diimbau Waspada

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 7 views
    Polisi Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan, Masyarakat Diimbau Waspada

    PASKIBAR  Gelar Aksi Demo Desak Transparansi Penuh Program RMP Bernilai Lebih Rp36 Miliar ke Disdik Kota Bandung

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 15 views
    PASKIBAR  Gelar Aksi Demo Desak Transparansi Penuh Program RMP Bernilai Lebih Rp36 Miliar ke Disdik Kota Bandung

    KDS: Warga Bayar PBB, Pemkab Wajib Hadir Bangun Fasos-Fasum

    • By admin
    • September 13, 2026
    • 11 views
    KDS: Warga Bayar PBB, Pemkab Wajib Hadir Bangun Fasos-Fasum

    Bupati KDS Lepas 60 Jimny: JICO Bandung Bawa Misi Sosial

    • By admin
    • September 13, 2026
    • 9 views
    Bupati KDS Lepas 60 Jimny: JICO Bandung Bawa Misi Sosial

    10 Ribu Sarana Ibadah Dibidik, KDS: Jangan Sampai Ada Sengketa di Kemudian Hari

    • By admin
    • September 13, 2026
    • 12 views
    10 Ribu Sarana Ibadah Dibidik, KDS: Jangan Sampai Ada Sengketa di Kemudian Hari

    Berita Duka: Mas Ridwan Alamsyah Ketua RT 03 Berpulang, PT Pena Journalis Lintang Media dan Perusahaan Media Ternama Turut Bela Sungkawa

    • By admin
    • September 13, 2026
    • 11 views
    Berita Duka: Mas Ridwan Alamsyah Ketua RT 03 Berpulang, PT Pena Journalis Lintang Media dan Perusahaan Media Ternama Turut Bela Sungkawa

    BAPPERIDA Kabupaten Bandung: Tanam Harapan, Bangun Pembangunan Berkelanjutan Lewat Pertanian

    • By admin
    • September 13, 2026
    • 13 views
    BAPPERIDA Kabupaten Bandung: Tanam Harapan, Bangun Pembangunan Berkelanjutan Lewat Pertanian

    Paguron Pencak Silat Putra Pusaka Sri Kencana Tapak Jalak Rayakan Milangkala ke-6

    • By admin
    • September 13, 2026
    • 18 views
    Paguron Pencak Silat Putra Pusaka Sri Kencana Tapak Jalak Rayakan Milangkala ke-6

    Reportasejabar.com Rayakan HUT ke-3: Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kepedulian

    • By admin
    • September 13, 2026
    • 28 views
    Reportasejabar.com Rayakan HUT ke-3: Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kepedulian

    Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 18 views
    Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

    260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 21 views
    260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

    Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 22 views
    Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center