Kuasa Hukum Para Penggugat, Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med

REPORTASEJABAR.COM -Kuasa Hukum Para Penggugat, Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med :
Sidang Mediasi Perkara 607 Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) Gagal

Jakarta – Sidang Mediasi perkara gugatan perdata pengurus Gandhi Seva Loka NO : 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani Majelis Hakim Haryuning Respanti,SH.,MH, Budi Prayitno,SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko,SH,MH mengalami kegagalan meski sudah tiga kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Kegagalan Mediasi ini dikarenakan ketidakhadiran para prinsipal Tergugat secara berulang, yang oleh kuasa hukum para Penggugat : Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.MH.,CBL.,C.Med dinilai tidak punya Itikad baik dalam menyelesaikan masalah, bahkan mereka cenderung tanpa ada penyesalan apapun dan menyepelekan masalah yg digugat.

Ketidakhadiran Prinsipal TERGUGAT 1,2,3 secara berturut-turut dalam 3x kesempatan terakhir Mediasi, sejatinya akan membawa konsekuensi logis bahwa Mediator Non Hakim dapat memberikan Rekomendasi kepada Majelis Hakim, antara lain :

  • Menyatakan prinsipal TERGUGAT 1,2,3 tidak beritikad baik karena TIDAK menghadiri Sidang Mediasi pada 3x Kesempatan terakhir dengan tanpa ada Surat Keterangan apapun;
  • Merekomendasikan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat tsb.

“Menyikapi Arogansi dari para TERGUGAT tsb, MAKA pihak kami akan menambah “pressure” kepada para TERGUGAT dengan Membuat Laporan Penyalahgunaan Pelaporan Pajak, Pelaporan Pidana dan Pengajuan Gugatan Baru dengan materi yang lain, ujar Kuasa Hukum para Penggugat : Hartono Tanuwidjaja,SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med.

Hartono Tanuwidjaja menjelaskan bahwa, ketidak hadiran para Tergugat tanpa ada penjelasan apapun, termasuk tidak adanya Surat Keterangan dari kuasa hukum Para Tergugat. Semua yang terjadi dalam Mediasi ini tidak mengikuti prosedur yang baik, ungkapnya kepada awak media usai Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Hartono, Karena ketidakhadirannya para Tergugat sebanyak tiga kali itu nantinya akan disikapi oleh Mediasi Non Hakim untuk memberikan rekomendasi kepada Hakim Pemutus.

Yang pertama, menyatakan bahwa para Tergugat ini tidak beritikad baik.
Sedangkan yang kedua, merekomendasikan para Tergugat yg tidak kooperatif untuk hadir agar tidak diterima pembelaannya dan melanjutkan sidang pokok perkara. dan berikutnya akan ada Relaas Panggilan Sidang yang ditentukan jadualnya oleh Majelis Hakim Pemutus.

“Mereka dinilai tidak beritikad baik untuk mengikuti proses Mediasi meskipun sudah diberikan jadual Kaukus (Memberikan kesempatan apa yang akan dibahas). Apakah ada, titik temu, atau solusi lain. Mereka semua (para Tergugat) selalu mengabaikan, merasa dirinya benar, dan menganggap masalah ini sepele,” jelasnya.

“Padahal, tambah Hartono Tanuwidjaja, kita punya sejuta senjata sebagai bukti yang akan membongkar semua kejahatan mereka. Nanti, kita siapkan tindakan upaya hukum yang antara lain pelaporan penyalahgunaan pajak atau laporan pidana lainnya,’ katanya pengacara kondang tersebut.

Kasus ini bermula dari Anggota Aktif Gandhi Seva Loka yang masing masing bernama : 1. Pershotam, 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat menggunakan Kuasa Hukum : Law Firm “Hartono Tanuwidjaja & Partners mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang antara lain.

  1. Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)
  2. Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)
  3. Bhagwandas Naraindas (Tergugat III)
  4. Pareek Kishanlal (Tergugat IV) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Petitum gugatan ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Hartono Tanuwidjaja Cs memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Penggati secara materiil Rp 173 milyar dan Immateriil Rp 100 milyar. Secara menyeluruh menjadi Rp 271 milyar .

Untuk Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan Para Tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yang akan diajukan secara tersendiri dan terpisah dengan Gugatan ini, yakni terhadap aset milik Para Tergugat antara lain sebagai berikut :

  1. Aset rumah tinggal milik Tergugat ll yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT.00’1 RW.004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
  2. Aset rumah tinggal milik Tergugat lll yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT.00l RW.007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat .

Gugatan Para Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan karenanya cukup wajar jika Para Penggugat mohon kepada Pengadilan untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

Gugatan Para Penggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempuma dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya.

Para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun Para Tergugat mengajukan vezet, banding maupun kasasi.

(Red)

About Author

  • Related Posts

    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor
    • adminadmin
    • September 6, 2026

    SERANG, BANTEN – Reportasejabar.com Sabtu 6 September 2026 (GMOCT) — Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi turun langsung ke lokasi menyusul mencuatnya dugaan praktik pelangsiran dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)…

    Read more

    Continue reading
    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase
    • adminadmin
    • September 5, 2026

    KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Semangat gotong royong tampak terasa di Kecamatan Bojongsoang. Pemerintah setempat bersama warga bahu-membahu melaksanakan pembersihan lingkungan dan saluran drainase guna mencegah terjadinya banjir, Jumat (4/9/2026). Kegiatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

    • By admin
    • September 6, 2026
    • 9 views
    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 10 views
    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 15 views
    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 10 views
    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

    GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 9 views
    GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

    BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 17 views
    BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

    Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 23 views
    Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

    Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 21 views
    Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

    Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 21 views
    Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

    Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 19 views
    Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

    Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 19 views
    Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 19 views
    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

    Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 20 views
    Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

    KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 23 views
    KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

    Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 23 views
    Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

    Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 30 views
    Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

    Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 29 views
    Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

    Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 44 views
    Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

    Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

    Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 30 views
    Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

    Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 50 views
    Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

    Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 29 views
    Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

    KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 30 views
    KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

    KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 28 views
    KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital