Diduga Ada Rekayasa “Barbuk”Polresta Cirebon “Absen” Hadiri Sidang Praperadilan Di PN Setempat

REPORTASEJABAR.COM -Kota Cirebon, Sinarsuryanews.com- Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon, Senin (14/10/2024) ditunda hingga 18 Oktober 2024 akibat tidak hadirnya Kapolri Cq Kapolda Jabar cq Kapolres Kota Cirebon sebagai termohon.

Disela sela hiruk-pikuk dunia hukum dengan terbongkarnya tragedi Vina di Cirebon Kota yang perkaranya diberi stempel peradilan sesat. Minggu ini, muncul gugatan Praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda Jabar Cq Kapolresta Cirebon, terkait dugaan pelanggaran Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penyidik dalam menangani laporan pengaduan kasus dugaan pencabulan yang dinilai dipaksakan sebab, berbulan bulan penyidik tidak bisa memenuhi unsur cukup bukti.

Disisi lain pengakuan pelapor di instagramnya ia diperintah penyidik menciptakan barang bukti (Barbuk) berupa surat pernyataan pengakuan bersalah dan permohonan maaf dari terlapor yang kemudian Barbuk “ciptaan ” tersebut, diprediksi guna mencukupi unsur cukup bukti, yang setelah hampir 6 bulan tak kunjung didapat, dilengkapi viseum at revertum .

Terlapor ditetapkan jadi tersangka, itupun setelah terlebih dahulu diviralkan dimedsos seperti di broadcast Uya Kuya yang memvonis pelaku sangat biadab padahal keterangan Nara sumber yakni pelapor dan Kuasa hukumnya sangat diragukan ketika dihayati bentuk luka yang disebutkan pelapor dan Kuasa Hukumnya, yakni vagina korban mengalami luka pada jam 6,9 dan jam 12 yang setelah di ekpose besar besaran oleh Pelapor dan Kuasa Hukumnya, kemudian hari itu juga diralat dimedsos seperti Instagram oleh pelapor yang menyatakan bahwa selaput dara anaknya masih utuh.

Artinya beda beda pengakuan dari pelapor, mencerminkan adanya keterangan keterangan palsu seperti yang disampaikannya dalam dua kali pengaduannya.

Sidang perdana dengan No Perkara 02/Pid.Pra/ 2024/PN. Cbn Senin baru lalu tersebut, agendanya memeriksa kelengkapan administrasi beracara para pendamping hukum pemohon yang jumlahnya sangat signifikan yakni 20 orang sesuai yang menandatangani surat permohonan praperadilan tertanggal Cirebon 2 Oktober 2024. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalina, S.H.

Sementara para kuasa hukum yang menandatangani permohonan tersebut adalah 1). DR. H. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H.2) AGUS PRAYOGA, S.H.3). WILLIAM ALBERT ZAI, S.H.4). RISWANTO, S.H., M.H.C.La. 5). NOVI RATNA JUWITA, S.H., M.H. 6). M. RIZALDI HENDRIAWAN, S.H.7). INDAH SAFIRA, S.H.8). MILAH KARMILAH, S.H., Μ.Η.9). YASIN HASAN, S.H.10). Rd. DADAN MARYANA, S.H., M.PC
;11). IMAS KHAERIYAH PRIMASARI, S.H., Μ.Η.
12). MARLINA, S.H.13). MOH. ADI GUNARTO, S.H.14). MOHAMMAD AQIL ALI, S.H., M.H.15). MOHAMMAD SUHARTONO, S.H.16). RANGGA DALU S, S.H.17). EKA YUDA MP, S.H.18). AMSAR AMDANI, S.H.19). SAFRUDIN, S.H., M.H. dan 20). ENGKOS SYARKOSI, S.H. Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum DR. H. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H. & Partners beralamat di Jalan Kemang Utara VII No. 11A Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan dan pada LAW FIRM AYO Center yang beralamat di Jalan Kapten Damsur Kodya Cirebon.

Menurut Deddi Bulak salah seorang pengunjung sidang yang nota bene adalah kerabat pemohon, banyaknya Advokat Pendamping Hukum ,memang benar bentuk dari trauma masyarakat atas tragedi Vina dimana selain penyiksaan brutal terhadap para tersangka, Pendamping hukumnya tak bisa berkutik yang berakibat semua menerima vonis berat, baru dengan terbongkarnya oleh pendamping hukum kolosal advokat yang mayoritas tidak diragukan keprofesionalannya mayoritas berdomisili di Jakarta, semua jadi terang benderang dan keadilan jelas akan berpihak pada kebenaran “. Kita lihat saja, saya yakin penyiksaan yang diterima pemohon, nanti akan terbongkar baik yang diduga dilakukan oleh pelapor berupa penyiksaan lahir dan bathin, maupun penyiksaan fisik oleh oknum yang nota bene perintah oknum petugas pula diduga bermotif pemerasan.

Pemohon dianiaya sampai pecah ususnya dan dioperasi 3 kali yang menurut logika tak pantas dilakukan dokter ahli bedah sekalipun “, tutur Deddi Bulak mengakhiri.

Yang menarik di antara materi permohonan Praperadilan tersebut adalah A. Surat Perintah Penyidikan – Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/94/VII/ RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 25 Juli 2023;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.a/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 3 November 2023;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.b/II/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 22 Februari 2024;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.c/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Juni 2024.

Permohonan Praperadilan Hal. 15 Dari 22B. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105/VII/RES. 1. 24/2023/Reskrim tanggal 28 Juli 2023;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.a/XI/RES.1.24/ 2023/Reskrim tanggal 7 November 2023;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.b/II/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 26 Februari 2024;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.c/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024;C. Surat Pengembalian SPDP- Surat Pengembalian SPDP No. B-2917/m.2.11/EKU.1/11/2023 tanggal 2 November 2023;- Surat Pengembalian SPDP No. B.439/M.2.11/EKU.1/02/2024 tanggal 19 Februari 2024;- Surat Pengembalian SPDP No. B-1280/M.2.11/Eku.1/05/2024 tanggal 30 Mei 2024.51. Bahwa dari fakta-fakta hukum yang tersaji secara nyata dan meyakinkan tersebut di atas, maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak didasarkan pada adanya bukti-bukti permulaan yang cukup sebagaimana amanat Pasal 1 angka 2 dan 14 KUHAP.

Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah Physical Evidence atau Real Avidence. Selanjutnya untuk mengukur bukti permulaan, tidaklah terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.

Permohonan Praperadilan Hal. 16 Dari 22 perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Bahwa atas Pemohon secara tegas kembali menyatakan “penetapan Tersangka terhadap diri mereka adalah tidak sah karena tidak terdapat cukup bukti dan tidak berdasarkan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan/atau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2019 dan/atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dan oleh karena itu sudah sepatutnya menurut hukum proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : No. LP/B/290/VI/2023/ POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR tanggal 11 Juni 2023 haruslah dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diteruskan proses penyidikannya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP;4) TIMBULNYA SURAT DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) ATAS DIRI PEMOHON.54. Bahwa Pemohon telah ditetapkan Tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Keputusan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/09/II/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 28 Februari 2024;55. Bahwa Pemohon untuk pertama kalinya dipanggil sebagai Tersangka pada tanggal 8 Maret 2024, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka No. S.Pgl/30/III/ RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 4 Maret 2024;56. Bahwa Pemohon melalui Penasehat Hukumnya yang bernama Sofyana Pamudya, SH telah memberitahukan kepada Termohon yang pada saat itu diterima oleh Briptu Dewi Merry pada tanggal 8 Maret 2024 tidak bisa hadir dengan alasan karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa dr. Maman Sulandjana tanggal 8 Maret 2024;57. Bahwa selanjutnya Pemohon dipanggil kembali sebagai Tersangka pada tanggal 25 Maret 2024, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka No. S.Pgl/34/III/RES.1. 24/2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024;58.

Bahwa Pemohon melalui anaknya yang bernama Rama Krisna Shyfaul Muadz telah mengirimkan secara langsung Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan tertanggal 25 Maret 2024 kepada Termohon yang pada saat itu diterima oleh Briptu Ibnu Akbari, SH;

Mengenai obsesi besar Deddi Bulak dan nafas pemohon Praperadilan diatas , tampaknya menghadapi jalan terjal dan terkendala oleh kekompakan dan “Kepiawaian TrioAPH” Cirebon Kota (Ciko) sebab , Ketidak hadiran Termohon diatas bukan tidak beralasan dan tidak berstrategi , sebab diketahui 11 Oktober 2024 PN.Cirebon telah menerbitkan Surat Penetapan Nomor 85/Pid. Sus/2024/PN Cbn. Berisi ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ:

  1. Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB;

Ditetapkan di Cirebon;
Pada tanggal 11 Oktober 2024; Hakim Ketua, Ttd.RIZQA YUNIA, S.H.
Surat Penetapan tersebut didasari Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor 85/2024 tanggal 11 Oktober 2024 atas perkara N Sutriyono

Ini perlu dicatat oleh Hawasda PT.Bandung sebab terjadi ketidak wajaran dimana penetapan sidang dibuat pada hari bersamaan dengan pelimpahan perkara dari JPU yang juga JPU baru menerima pelimpahan dari Penyidik .Disisi lain PN yang sama telah menetapkan menggelar Sidang Praperadilan atas perkara terkait, Jumat tanggal 18 Oktober. Artinya Sidang Praperadilan ini bisa saja tidak berkelanjutan bin “GUGUR” sebab perkara pokok telah digelar sehari sebelumnya. Walhasil perkara ini kelak akan panjang “mengular” hingga ke Grasi bila semua pihak berkompeten menggunakan posisinya guna pembenaran,bukan menemukan kebenaran.(HerBdg).

About Author

  • Related Posts

    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    Reportasejabar.com – Jakarta| Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Kawiro Susilo dalam perkara dugaan peredaran produk kosmetik RDL Papaya Brightening…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Jabar Imbau Cegah Perundungan, Lindungi Anak

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 2 views
    Polda Jabar Imbau Cegah Perundungan, Lindungi Anak

    Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 4 views
    Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

    HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 6 views
    HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 6 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    DPP COBRA Gelar Baksos dan Mancing Gratis, Ratusan Paket Sembako Dibagikan di HUT ke-18

    • By admin
    • Oktober 17, 2026
    • 11 views
    DPP COBRA Gelar Baksos dan Mancing Gratis, Ratusan Paket Sembako Dibagikan di HUT ke-18

    Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 5 views
    Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

    Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 7 views
    Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 7 views
    Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 8 views
    KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 8 views
    Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 10 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

    • By admin
    • Oktober 16, 2026
    • 12 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

    Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 14 views
    Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 10 views
    Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 14 views
    Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

    Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

    • By admin
    • Oktober 15, 2026
    • 10 views
    Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 14 views
    PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

    FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 13 views
    FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

    Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 13 views
    Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

    Stop Pers Edisi 2026

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 19 views
    Stop Pers Edisi 2026

    Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 16 views
    Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

    Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 14 views
    Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

    Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 20 views
    Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

    Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 18 views
    Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

    BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

    • By admin
    • Oktober 14, 2026
    • 17 views
    BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat