Diduga Ada Rekayasa “Barbuk”Polresta Cirebon “Absen” Hadiri Sidang Praperadilan Di PN Setempat

REPORTASEJABAR.COM -Kota Cirebon, Sinarsuryanews.com- Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon, Senin (14/10/2024) ditunda hingga 18 Oktober 2024 akibat tidak hadirnya Kapolri Cq Kapolda Jabar cq Kapolres Kota Cirebon sebagai termohon.

Disela sela hiruk-pikuk dunia hukum dengan terbongkarnya tragedi Vina di Cirebon Kota yang perkaranya diberi stempel peradilan sesat. Minggu ini, muncul gugatan Praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda Jabar Cq Kapolresta Cirebon, terkait dugaan pelanggaran Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penyidik dalam menangani laporan pengaduan kasus dugaan pencabulan yang dinilai dipaksakan sebab, berbulan bulan penyidik tidak bisa memenuhi unsur cukup bukti.

Disisi lain pengakuan pelapor di instagramnya ia diperintah penyidik menciptakan barang bukti (Barbuk) berupa surat pernyataan pengakuan bersalah dan permohonan maaf dari terlapor yang kemudian Barbuk “ciptaan ” tersebut, diprediksi guna mencukupi unsur cukup bukti, yang setelah hampir 6 bulan tak kunjung didapat, dilengkapi viseum at revertum .

Terlapor ditetapkan jadi tersangka, itupun setelah terlebih dahulu diviralkan dimedsos seperti di broadcast Uya Kuya yang memvonis pelaku sangat biadab padahal keterangan Nara sumber yakni pelapor dan Kuasa hukumnya sangat diragukan ketika dihayati bentuk luka yang disebutkan pelapor dan Kuasa Hukumnya, yakni vagina korban mengalami luka pada jam 6,9 dan jam 12 yang setelah di ekpose besar besaran oleh Pelapor dan Kuasa Hukumnya, kemudian hari itu juga diralat dimedsos seperti Instagram oleh pelapor yang menyatakan bahwa selaput dara anaknya masih utuh.

Artinya beda beda pengakuan dari pelapor, mencerminkan adanya keterangan keterangan palsu seperti yang disampaikannya dalam dua kali pengaduannya.

Sidang perdana dengan No Perkara 02/Pid.Pra/ 2024/PN. Cbn Senin baru lalu tersebut, agendanya memeriksa kelengkapan administrasi beracara para pendamping hukum pemohon yang jumlahnya sangat signifikan yakni 20 orang sesuai yang menandatangani surat permohonan praperadilan tertanggal Cirebon 2 Oktober 2024. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalina, S.H.

Sementara para kuasa hukum yang menandatangani permohonan tersebut adalah 1). DR. H. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H.2) AGUS PRAYOGA, S.H.3). WILLIAM ALBERT ZAI, S.H.4). RISWANTO, S.H., M.H.C.La. 5). NOVI RATNA JUWITA, S.H., M.H. 6). M. RIZALDI HENDRIAWAN, S.H.7). INDAH SAFIRA, S.H.8). MILAH KARMILAH, S.H., Μ.Η.9). YASIN HASAN, S.H.10). Rd. DADAN MARYANA, S.H., M.PC
;11). IMAS KHAERIYAH PRIMASARI, S.H., Μ.Η.
12). MARLINA, S.H.13). MOH. ADI GUNARTO, S.H.14). MOHAMMAD AQIL ALI, S.H., M.H.15). MOHAMMAD SUHARTONO, S.H.16). RANGGA DALU S, S.H.17). EKA YUDA MP, S.H.18). AMSAR AMDANI, S.H.19). SAFRUDIN, S.H., M.H. dan 20). ENGKOS SYARKOSI, S.H. Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum DR. H. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H. & Partners beralamat di Jalan Kemang Utara VII No. 11A Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan dan pada LAW FIRM AYO Center yang beralamat di Jalan Kapten Damsur Kodya Cirebon.

Menurut Deddi Bulak salah seorang pengunjung sidang yang nota bene adalah kerabat pemohon, banyaknya Advokat Pendamping Hukum ,memang benar bentuk dari trauma masyarakat atas tragedi Vina dimana selain penyiksaan brutal terhadap para tersangka, Pendamping hukumnya tak bisa berkutik yang berakibat semua menerima vonis berat, baru dengan terbongkarnya oleh pendamping hukum kolosal advokat yang mayoritas tidak diragukan keprofesionalannya mayoritas berdomisili di Jakarta, semua jadi terang benderang dan keadilan jelas akan berpihak pada kebenaran “. Kita lihat saja, saya yakin penyiksaan yang diterima pemohon, nanti akan terbongkar baik yang diduga dilakukan oleh pelapor berupa penyiksaan lahir dan bathin, maupun penyiksaan fisik oleh oknum yang nota bene perintah oknum petugas pula diduga bermotif pemerasan.

Pemohon dianiaya sampai pecah ususnya dan dioperasi 3 kali yang menurut logika tak pantas dilakukan dokter ahli bedah sekalipun “, tutur Deddi Bulak mengakhiri.

Yang menarik di antara materi permohonan Praperadilan tersebut adalah A. Surat Perintah Penyidikan – Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/94/VII/ RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 25 Juli 2023;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.a/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 3 November 2023;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.b/II/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 22 Februari 2024;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.c/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Juni 2024.

Permohonan Praperadilan Hal. 15 Dari 22B. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105/VII/RES. 1. 24/2023/Reskrim tanggal 28 Juli 2023;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.a/XI/RES.1.24/ 2023/Reskrim tanggal 7 November 2023;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.b/II/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 26 Februari 2024;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.c/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024;C. Surat Pengembalian SPDP- Surat Pengembalian SPDP No. B-2917/m.2.11/EKU.1/11/2023 tanggal 2 November 2023;- Surat Pengembalian SPDP No. B.439/M.2.11/EKU.1/02/2024 tanggal 19 Februari 2024;- Surat Pengembalian SPDP No. B-1280/M.2.11/Eku.1/05/2024 tanggal 30 Mei 2024.51. Bahwa dari fakta-fakta hukum yang tersaji secara nyata dan meyakinkan tersebut di atas, maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak didasarkan pada adanya bukti-bukti permulaan yang cukup sebagaimana amanat Pasal 1 angka 2 dan 14 KUHAP.

Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah Physical Evidence atau Real Avidence. Selanjutnya untuk mengukur bukti permulaan, tidaklah terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.

Permohonan Praperadilan Hal. 16 Dari 22 perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Bahwa atas Pemohon secara tegas kembali menyatakan “penetapan Tersangka terhadap diri mereka adalah tidak sah karena tidak terdapat cukup bukti dan tidak berdasarkan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan/atau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2019 dan/atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dan oleh karena itu sudah sepatutnya menurut hukum proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : No. LP/B/290/VI/2023/ POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR tanggal 11 Juni 2023 haruslah dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diteruskan proses penyidikannya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP;4) TIMBULNYA SURAT DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) ATAS DIRI PEMOHON.54. Bahwa Pemohon telah ditetapkan Tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Keputusan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/09/II/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 28 Februari 2024;55. Bahwa Pemohon untuk pertama kalinya dipanggil sebagai Tersangka pada tanggal 8 Maret 2024, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka No. S.Pgl/30/III/ RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 4 Maret 2024;56. Bahwa Pemohon melalui Penasehat Hukumnya yang bernama Sofyana Pamudya, SH telah memberitahukan kepada Termohon yang pada saat itu diterima oleh Briptu Dewi Merry pada tanggal 8 Maret 2024 tidak bisa hadir dengan alasan karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa dr. Maman Sulandjana tanggal 8 Maret 2024;57. Bahwa selanjutnya Pemohon dipanggil kembali sebagai Tersangka pada tanggal 25 Maret 2024, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka No. S.Pgl/34/III/RES.1. 24/2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024;58.

Bahwa Pemohon melalui anaknya yang bernama Rama Krisna Shyfaul Muadz telah mengirimkan secara langsung Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan tertanggal 25 Maret 2024 kepada Termohon yang pada saat itu diterima oleh Briptu Ibnu Akbari, SH;

Mengenai obsesi besar Deddi Bulak dan nafas pemohon Praperadilan diatas , tampaknya menghadapi jalan terjal dan terkendala oleh kekompakan dan “Kepiawaian TrioAPH” Cirebon Kota (Ciko) sebab , Ketidak hadiran Termohon diatas bukan tidak beralasan dan tidak berstrategi , sebab diketahui 11 Oktober 2024 PN.Cirebon telah menerbitkan Surat Penetapan Nomor 85/Pid. Sus/2024/PN Cbn. Berisi ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ:

  1. Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB;

Ditetapkan di Cirebon;
Pada tanggal 11 Oktober 2024; Hakim Ketua, Ttd.RIZQA YUNIA, S.H.
Surat Penetapan tersebut didasari Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor 85/2024 tanggal 11 Oktober 2024 atas perkara N Sutriyono

Ini perlu dicatat oleh Hawasda PT.Bandung sebab terjadi ketidak wajaran dimana penetapan sidang dibuat pada hari bersamaan dengan pelimpahan perkara dari JPU yang juga JPU baru menerima pelimpahan dari Penyidik .Disisi lain PN yang sama telah menetapkan menggelar Sidang Praperadilan atas perkara terkait, Jumat tanggal 18 Oktober. Artinya Sidang Praperadilan ini bisa saja tidak berkelanjutan bin “GUGUR” sebab perkara pokok telah digelar sehari sebelumnya. Walhasil perkara ini kelak akan panjang “mengular” hingga ke Grasi bila semua pihak berkompeten menggunakan posisinya guna pembenaran,bukan menemukan kebenaran.(HerBdg).

About Author

  • Related Posts

    Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

    Reportasejabar.com -TNI AU. Dalam upaya mempererat kemanunggalan TNI Angkatan Udara dengan masyarakat, Lanud Halim Perdanakusuma bekerja sama dengan TVRI menggelar acara nonton bareng (nobar) “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 dengan…

    Read more

    Continue reading
    Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

    Reportasejabar.com – Jakarta| Proses mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi berakhir tanpa kesepakatan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dugaan Perbuatan Melawan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

    • By admin
    • Juli 7, 2026
    • 4 views
    Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

    Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 12 views
    Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan, Aksi diduga dipicu Pengaruh Minuman Keras

    Bupati Harapkan Kepala Sekolah Dukung Program MBG dan Tegaskan Larangan Praktik Suap

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 14 views
    Bupati Harapkan Kepala Sekolah Dukung Program MBG dan Tegaskan Larangan Praktik Suap

    Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 15 views
    Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Komjen Pol Rudi Setiawan

    KDS Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, dari Kantor hingga Rumah

    • By admin
    • Juli 6, 2026
    • 12 views
    KDS Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme, dari Kantor hingga Rumah

    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 22 views
    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

    Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 21 views
    Melalui Nobar Gembira Piala Dunia 2026, Lanud Halim Perdanakusuma Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

    KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 26 views
    KDS Apresiasi Polresta Bandung, Polresta Bandung Run Perkuat Sinergi dan Hidup Sehat

    Kritis dan Konsisten Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI Perjuangkan Aspirasi Rakyat

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 28 views
    Kritis dan Konsisten  Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Dari Fraksi PSI  Perjuangkan Aspirasi Rakyat

    Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

    • By admin
    • Juli 5, 2026
    • 21 views
    Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

    Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

    • By admin
    • Juli 4, 2026
    • 30 views
    Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

    Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

    • By admin
    • Juli 4, 2026
    • 34 views
    Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

    Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 29 views
    Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

    Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 27 views
    Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

    Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 29 views
    Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

    Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 25 views
    Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

    Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 34 views
    Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

    KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 29 views
    KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

    Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 31 views
    Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

    KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

    • By admin
    • Juli 2, 2026
    • 31 views
    KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

     Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

    • By admin
    • Juli 2, 2026
    • 44 views
     Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

    Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 42 views
    Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

    Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 41 views
    Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

    Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 47 views
    Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

    Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 45 views
    Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan