Diduga Ada Rekayasa “Barbuk”Polresta Cirebon “Absen” Hadiri Sidang Praperadilan Di PN Setempat

REPORTASEJABAR.COM -Kota Cirebon, Sinarsuryanews.com- Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon, Senin (14/10/2024) ditunda hingga 18 Oktober 2024 akibat tidak hadirnya Kapolri Cq Kapolda Jabar cq Kapolres Kota Cirebon sebagai termohon.

Disela sela hiruk-pikuk dunia hukum dengan terbongkarnya tragedi Vina di Cirebon Kota yang perkaranya diberi stempel peradilan sesat. Minggu ini, muncul gugatan Praperadilan terhadap Kapolri cq Kapolda Jabar Cq Kapolresta Cirebon, terkait dugaan pelanggaran Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penyidik dalam menangani laporan pengaduan kasus dugaan pencabulan yang dinilai dipaksakan sebab, berbulan bulan penyidik tidak bisa memenuhi unsur cukup bukti.

Disisi lain pengakuan pelapor di instagramnya ia diperintah penyidik menciptakan barang bukti (Barbuk) berupa surat pernyataan pengakuan bersalah dan permohonan maaf dari terlapor yang kemudian Barbuk “ciptaan ” tersebut, diprediksi guna mencukupi unsur cukup bukti, yang setelah hampir 6 bulan tak kunjung didapat, dilengkapi viseum at revertum .

Terlapor ditetapkan jadi tersangka, itupun setelah terlebih dahulu diviralkan dimedsos seperti di broadcast Uya Kuya yang memvonis pelaku sangat biadab padahal keterangan Nara sumber yakni pelapor dan Kuasa hukumnya sangat diragukan ketika dihayati bentuk luka yang disebutkan pelapor dan Kuasa Hukumnya, yakni vagina korban mengalami luka pada jam 6,9 dan jam 12 yang setelah di ekpose besar besaran oleh Pelapor dan Kuasa Hukumnya, kemudian hari itu juga diralat dimedsos seperti Instagram oleh pelapor yang menyatakan bahwa selaput dara anaknya masih utuh.

Artinya beda beda pengakuan dari pelapor, mencerminkan adanya keterangan keterangan palsu seperti yang disampaikannya dalam dua kali pengaduannya.

Sidang perdana dengan No Perkara 02/Pid.Pra/ 2024/PN. Cbn Senin baru lalu tersebut, agendanya memeriksa kelengkapan administrasi beracara para pendamping hukum pemohon yang jumlahnya sangat signifikan yakni 20 orang sesuai yang menandatangani surat permohonan praperadilan tertanggal Cirebon 2 Oktober 2024. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalina, S.H.

Sementara para kuasa hukum yang menandatangani permohonan tersebut adalah 1). DR. H. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H.2) AGUS PRAYOGA, S.H.3). WILLIAM ALBERT ZAI, S.H.4). RISWANTO, S.H., M.H.C.La. 5). NOVI RATNA JUWITA, S.H., M.H. 6). M. RIZALDI HENDRIAWAN, S.H.7). INDAH SAFIRA, S.H.8). MILAH KARMILAH, S.H., Μ.Η.9). YASIN HASAN, S.H.10). Rd. DADAN MARYANA, S.H., M.PC
;11). IMAS KHAERIYAH PRIMASARI, S.H., Μ.Η.
12). MARLINA, S.H.13). MOH. ADI GUNARTO, S.H.14). MOHAMMAD AQIL ALI, S.H., M.H.15). MOHAMMAD SUHARTONO, S.H.16). RANGGA DALU S, S.H.17). EKA YUDA MP, S.H.18). AMSAR AMDANI, S.H.19). SAFRUDIN, S.H., M.H. dan 20). ENGKOS SYARKOSI, S.H. Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum DR. H. M. FARHAT ABBAS, S.H., M.H. & Partners beralamat di Jalan Kemang Utara VII No. 11A Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan dan pada LAW FIRM AYO Center yang beralamat di Jalan Kapten Damsur Kodya Cirebon.

Menurut Deddi Bulak salah seorang pengunjung sidang yang nota bene adalah kerabat pemohon, banyaknya Advokat Pendamping Hukum ,memang benar bentuk dari trauma masyarakat atas tragedi Vina dimana selain penyiksaan brutal terhadap para tersangka, Pendamping hukumnya tak bisa berkutik yang berakibat semua menerima vonis berat, baru dengan terbongkarnya oleh pendamping hukum kolosal advokat yang mayoritas tidak diragukan keprofesionalannya mayoritas berdomisili di Jakarta, semua jadi terang benderang dan keadilan jelas akan berpihak pada kebenaran “. Kita lihat saja, saya yakin penyiksaan yang diterima pemohon, nanti akan terbongkar baik yang diduga dilakukan oleh pelapor berupa penyiksaan lahir dan bathin, maupun penyiksaan fisik oleh oknum yang nota bene perintah oknum petugas pula diduga bermotif pemerasan.

Pemohon dianiaya sampai pecah ususnya dan dioperasi 3 kali yang menurut logika tak pantas dilakukan dokter ahli bedah sekalipun “, tutur Deddi Bulak mengakhiri.

Yang menarik di antara materi permohonan Praperadilan tersebut adalah A. Surat Perintah Penyidikan – Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/94/VII/ RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 25 Juli 2023;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.a/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 3 November 2023;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.b/II/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 22 Februari 2024;- Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/94.c/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 19 Juni 2024.

Permohonan Praperadilan Hal. 15 Dari 22B. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105/VII/RES. 1. 24/2023/Reskrim tanggal 28 Juli 2023;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.a/XI/RES.1.24/ 2023/Reskrim tanggal 7 November 2023;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.b/II/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 26 Februari 2024;- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. SPDP/105.c/VI/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 Juni 2024;C. Surat Pengembalian SPDP- Surat Pengembalian SPDP No. B-2917/m.2.11/EKU.1/11/2023 tanggal 2 November 2023;- Surat Pengembalian SPDP No. B.439/M.2.11/EKU.1/02/2024 tanggal 19 Februari 2024;- Surat Pengembalian SPDP No. B-1280/M.2.11/Eku.1/05/2024 tanggal 30 Mei 2024.51. Bahwa dari fakta-fakta hukum yang tersaji secara nyata dan meyakinkan tersebut di atas, maka penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak didasarkan pada adanya bukti-bukti permulaan yang cukup sebagaimana amanat Pasal 1 angka 2 dan 14 KUHAP.

Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata ‘bukti permulaan’ dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah Physical Evidence atau Real Avidence. Selanjutnya untuk mengukur bukti permulaan, tidaklah terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.

Permohonan Praperadilan Hal. 16 Dari 22 perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Bahwa atas Pemohon secara tegas kembali menyatakan “penetapan Tersangka terhadap diri mereka adalah tidak sah karena tidak terdapat cukup bukti dan tidak berdasarkan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan/atau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2019 dan/atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dan oleh karena itu sudah sepatutnya menurut hukum proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : No. LP/B/290/VI/2023/ POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR tanggal 11 Juni 2023 haruslah dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diteruskan proses penyidikannya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP;4) TIMBULNYA SURAT DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) ATAS DIRI PEMOHON.54. Bahwa Pemohon telah ditetapkan Tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Keputusan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/09/II/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 28 Februari 2024;55. Bahwa Pemohon untuk pertama kalinya dipanggil sebagai Tersangka pada tanggal 8 Maret 2024, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka No. S.Pgl/30/III/ RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 4 Maret 2024;56. Bahwa Pemohon melalui Penasehat Hukumnya yang bernama Sofyana Pamudya, SH telah memberitahukan kepada Termohon yang pada saat itu diterima oleh Briptu Dewi Merry pada tanggal 8 Maret 2024 tidak bisa hadir dengan alasan karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa dr. Maman Sulandjana tanggal 8 Maret 2024;57. Bahwa selanjutnya Pemohon dipanggil kembali sebagai Tersangka pada tanggal 25 Maret 2024, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka No. S.Pgl/34/III/RES.1. 24/2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024;58.

Bahwa Pemohon melalui anaknya yang bernama Rama Krisna Shyfaul Muadz telah mengirimkan secara langsung Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan tertanggal 25 Maret 2024 kepada Termohon yang pada saat itu diterima oleh Briptu Ibnu Akbari, SH;

Mengenai obsesi besar Deddi Bulak dan nafas pemohon Praperadilan diatas , tampaknya menghadapi jalan terjal dan terkendala oleh kekompakan dan “Kepiawaian TrioAPH” Cirebon Kota (Ciko) sebab , Ketidak hadiran Termohon diatas bukan tidak beralasan dan tidak berstrategi , sebab diketahui 11 Oktober 2024 PN.Cirebon telah menerbitkan Surat Penetapan Nomor 85/Pid. Sus/2024/PN Cbn. Berisi ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ:

  1. Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB;

Ditetapkan di Cirebon;
Pada tanggal 11 Oktober 2024; Hakim Ketua, Ttd.RIZQA YUNIA, S.H.
Surat Penetapan tersebut didasari Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor 85/2024 tanggal 11 Oktober 2024 atas perkara N Sutriyono

Ini perlu dicatat oleh Hawasda PT.Bandung sebab terjadi ketidak wajaran dimana penetapan sidang dibuat pada hari bersamaan dengan pelimpahan perkara dari JPU yang juga JPU baru menerima pelimpahan dari Penyidik .Disisi lain PN yang sama telah menetapkan menggelar Sidang Praperadilan atas perkara terkait, Jumat tanggal 18 Oktober. Artinya Sidang Praperadilan ini bisa saja tidak berkelanjutan bin “GUGUR” sebab perkara pokok telah digelar sehari sebelumnya. Walhasil perkara ini kelak akan panjang “mengular” hingga ke Grasi bila semua pihak berkompeten menggunakan posisinya guna pembenaran,bukan menemukan kebenaran.(HerBdg).

About Author

  • Related Posts

    Momentum Kesatuan Doa Nasional Pada HUT RI ke-81: 8 Aras Gereja Nasional Deklarasikan Kesatuan Tubuh Kristus

    Dari 620 Titik Doa, Gereja Indonesia Menyatakan Satu Tubuh untuk Indonesia Reportasejabar.com – Jakarta, 17 Agustus 2026. Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat warna berbeda dari komunitas…

    Read more

    Continue reading
    SDN 201 Sukaluyu Terapkan Strategi LUNASAN, Inovasi Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kolaborasi

    BANDUNG – Reportasejabar.com -17 Agustus 2026 – SDN 201 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, terus mengembangkan inovasi dalam bidang kepemimpinan dan tata kelola sekolah melalui Strategi LUNASAN. Strategi ini…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

    • By admin
    • September 6, 2026
    • 7 views
    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 9 views
    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 15 views
    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 9 views
    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

    GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 8 views
    GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

    BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 17 views
    BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

    Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 22 views
    Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

    Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 21 views
    Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

    Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 21 views
    Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

    Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 17 views
    Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

    Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 18 views
    Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 17 views
    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

    Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 20 views
    Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

    KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 21 views
    KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

    Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 23 views
    Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

    Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 29 views
    Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

    Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 28 views
    Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

    Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 43 views
    Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

    Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 32 views
    Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

    Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 30 views
    Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

    Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 49 views
    Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

    Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 29 views
    Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

    KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 29 views
    KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

    KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 28 views
    KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital