DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 5 Agustus 2024.
repotaseejabar.com – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 5 Agustus 2024.
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin rapat paripurna ini, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. H. Kurnia Solihat, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., serta Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Rapat paripurna ini juga diikuti Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2024 dan masa jabatan 2024-2029 beserta istri.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini Pj Gubernur Jawa Barat H. Bey Mahmudin, S.E., M.T., Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat yang diwakili Hj. Ineu Sundari, S.Sos., M.M., Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Pj Wali Kota Bandung Ir. H. Bambang Tirtoyuliono dan Pj Sekda Kota Bandung Drs. Dharmawan.
Acara ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang diwakili Tumpal, S.H., Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.Ik, M.Si., M.Han., Komandan Distrik Militer 0618 BS Kota Bandung Letkol Inf. M. Iswan Nusi, S.H., Komandan Pangkalan TNI AL Kolonel Laut Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr. Hanla., serta Komandan Lapangan Udara Husein Sastranegara TNI AU Kolonel Pnb. Alfian, S.E.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh para pejabat Pemkot Bandung, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Kepala BNN Kota Bandung, Ketua KPU Kota Bandung, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Pimpinan Partai Politik se-Kota Bandung, Ketua Paguyuban Camat, Lurah, Ketua Forum RT/RW, LPM, Karang Taruna, dan KNPI Kota Bandung.
Turut hadir, para sesepuh, alim ulama, tokoh masyarakat Kota Bandung, pimpinan organisasi agama, pemuda, wanita, dan profesi, Ketua TP PKK Kota Bandung, Ketua Ikatan Istri Keluarga Dewan Kota Bandung, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung, hingga Pimpinan Bank BJB serta para wartawan dan undangan lainnya.
Pengantar Nota Memori
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, dalam pidato pengantar rapat paripurna mengatakan, pada 14 Februari 2024 telah dilaksanakan pemilihan umum serentak termasuk pemilu legislatif untuk calon anggota DPRD kabupaten dan kota. Berdasarkan keputusan KPU Kota Bandung pada 2 Mei 2024 telah ditetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kota Bandung tahun 2024.
Berpedoman pada pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 , dinyatakan bahwa ”masa jabatan anggota dprd kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota dprd kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji”.
Selanjutnya dalam pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa “Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota”.
Adapun tata cara pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam pidato pengantar rapat paripurna ini, Tedy Rusmawan menuturkan perjalanan panjang lima tahun terakhir kinerja Anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2014. Tedy mengungkapkan, pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 telah berupaya untuk mewujudkan berbagai kebijakan dan menyelesaikan berbagai persoalan dengan dasar pertimbangan yang mengedepankan semangat kepentingan masyarakat yang lebih besar.
DPRD dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan, yang saling melengkapi dalam kehidupan demokrasi pancasila, sebagai wujud dari fungsi check and balances, dan oleh karena itu, DPRD diberi kewenangan oleh konstitusi untuk melakukan tri fungsi, yaitu: fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Era Covid
Ia menambahkan, penyikapan terhadap berbagai persoalan yang muncul di Kota Bandung memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati, arif dan bijaksana. Tidak hanya mengacu pada ketentuan normatif semata, tapi lebih dari itu, harus melalui pertimbangan etika moral serta nurani yang betul-betul matang.
Pada periode 2019-2024, Kota Bandung dihadapkan pada ujian sebagaimana yang melanda seluruh dunia yaitu adanya pandemi Covid-19. Pemerintah mengumumkan negara dilanda pandemi sejak maret 2020 hingga juni 2023.
“Separuh masa bakti kami ada di masa Covid-19. suatu masa di mana seluruh insan manusia berjuang untuk terhindar dari wabah, yang berdampak pada segala sendi kehidupan, tidak hanya pada sektor kesehatan tapi berdampak juga pada sektor sosial dan kehidupan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Periode 2019-2024 juga menjadi periode yang penuh tantangan dan dinamika yang cukup berat. Kota bandung ditinggalkan oleh pemimpinnya, H. Oded M. Danial, Wali Kota Bandung yang wafat pada 10 Desember 2021. Dalam periode 2019-2024, DPRD Kota Bandung juga kehilangan empat anggotanya yang wafat.
“Tetapi berkat pertolongan Allah SWT., kerja keras dan gotong royong berbagai unsur pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, media, swasta, serta seluruh lapisan masyarakat, alhamdulillah kita semua dapat melaluinya,” katanya.
Terbuka dan Transparan
Pada kesempatan itu, Tedy Rusmawan juga menyampaikan kiprah sekaligus pengantar nota memori DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2024 dalam mengawal visi Kota Bandung yakni mewujudkan kota yang Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.
Langkah awal yang dilakukan DPRD pada periode ini adalah mengembangkan DPRD yang terbuka atau open parlemen.
Maka, dibangunlah laman resmi DPRD yang selalu memutakhirkan informasi dan pemberitaan kegiatan para anggota DPRD setiap harinya, termasuk menghidupkan berbagai media sosial. Kegiatan rutin hampir sepekan sekali dilakukan anggota DPRD dengan menyapa masyarakat dalam kegiatan OPSI (obrolan plus solusi) di salah satu radio ternama di Kota Bandung. Keterbukaan parlemen juga didorong dengan membangun sarana ruangan kelopok kerja wartawan DPRD, sehingga komunikasi dengan media lebih meningkat lagi.
“Kami pun mengembangkan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) sejak tiga tahun lalu, dan sekarang JDIH DPRD Kota Bandung menjadi yang terbaik di tingkat nasional. Berbagai upaya di atas diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi dan produk hukum yang dihasilkan DPRD Kota Bandung,” kata Tedy.
Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPRD Kota Bandung menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan melalui gerai Geulis (gerai untuk pelayanan istimewa), di basement Gedung DPRD Kota Bandung dan menjadi yang pertama di Indonesia.
Di periode ini, kata Tedy, terkait aspirasi reses tidak hanya mengakomodir aspirasi infrastruktur. Namun, dibuka ruang untuk peningkatan sumber daya manusia berupa pelatihan-pelatihan bagi para pemuda-pemudi, ibu-ibu dan masyarakat lainnya, dari mulai pelatihan barista hingga pelatihan pencegahan kebakaran.
Forkopimda
Tedy menambahkan, Forkopimda adalah unsur penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan di Kota Bandung. DPRD Kota Bandung terus membangun komunikasi sejak awal dengan Forkopimda. Pada saat Covid-19 di awal tahun 2020, begitu terasa dukungan dari TNI (Kodim 0618 BS, Lanud Husein Sastranegara, Denpom, Lanal) dan Polri dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyemprotan desinfektan dan pencapaian target vaksinasi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Termasuk dukungan dari para ketua RW dan RT, demikian pula dukungan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang memberikan masukan-masukan yang sangat berarti dalam pengawalan bantuan bansos ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Suasana yang kondusif dan keamanan yang terkendali menjadi modal dasar pembangunan. berkenaan dengan hal tersebut. DPRD Kota Bandung terus berkomunikasi secara intens dengan pihak kepolisian dalam penangan kriminalitas dan mendapat respons positif dari Kapolrestabes Bandung yang mengaktifkan kembali Tim Prabu, sehingga dapat menekan angka kriminalitas.
Anggaran
Di bidang anggaran, DPRD selalu berupaya melahirkan dan mengawal kebijakan anggaran yang berbasis untuk kepentingan masyarakat. Di antaranya, DPRD Kota Bandung terus mendukung dan mengawal agar program universal health coverage (UHC) dapat terus berkelanjutan dengan menganggarkan kurang lebih Rp180 miliar setiap tahunnya.
“DPRD ingin memastikan masyarakat tidak ada yang menghadapi kendala saat membutuhkan layanan paling dasar yaitu kesehatan,” kata Tedy.
Dalam mendukung kebutuhan infrastruktur layanan kesehatan, DPRD terus mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kualitas ruang pelayanan kesehatan yang paling layak.
Layanan Dasar
Oleh karena itu, dibangunlah RSUD Bandung Kiwari yang representatif, yang mulai beroperasi 16 Januari 2021. Bersama RSUD Kota Bandung di Ujungberung, keberadaan RSUD Bandung Kiwari yang baru beroperasi secara resmi ini menjadi garda terdepan untuk menangani pasien Covid 19 saat itu.
Layanan kesehatan pun diperkuat di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan terdekat melalui dorongan perbaikan dan rehabilitas bangunan serta alat penunjang pelayanan kesehatan di puskesmas.
Dalam rangka melaksanakan urusan wajib di bidang pendidikan, DPRD Kota Bandung dengan semangat dan tidak henti-hentinya berupaya untuk mengawal dalam mewujudkan pendidikan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat kota bandung agar terus berkelanjutan melalui pembangunan 9 SMP baru.
Selain itu, kata Tedy, DPRD juga terus memperjuangkan honor peningkatan mutu (HPM) untuk guru honorer agar selalu dibayarkan tepat waktu. Dan sebagai bentuk penghargaan bagi guru keagamaan nonformal, DPRD Kota Bandung terus mengawal anggaran dalam bentuk insentif yang diberikan bagi guru keagamaan.
Sementara itu, untuk percepatan pembangunan yang bersifat desentralisasi di tingkat RW, DPRD terus mengawal PIPPK (Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan) atau lebih dikenal dengan program Rp100 juta per RW sampai tahun 2023, agar pembangunan dirasakan oleh lapisan masyarakat terbawah.
Macet dan Banjir
Untuk menangani persoalan banjir cileuncang yang selalu menjadi permasalahan di Kota Bandung, DPRD di periode ini mendorong terwujudnya 24 kolam retensi di Kota Bandung.
Dalam mengatasi kemacetan, DPRD Kota Bandung juga turut mendorong terwujudnya pembangunan infrastruktur mulai dari flyover Laswi, Supratman, Kopo, Ciroyom, hingga yang sedang dalam proses pembangunan di Jalan Garuda.
Dalam rangka meningkatan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya terkait permasalahan pelayanan perizinan, DPRD Kota Bandung terus mendorong dan mengawasi Pemerintah Kota Bandung agar terus mewujudkan inovasi pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan responsif.
Di antaranya peresmian mal pelayanan publik (MPP) Kota Bandung pada 23 Agustus 2022. “Keberadaan MPP ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat Kota Bandung,” tutur Tedy.
Di sektor ketenagakerjaan, DPRD mendorong penyelenggaraan bursa kerja untuk para pencari kerja dan program padat karya untuk membantu pencari kerja sementara yang tidak tertampung melalui bursa kerja. Pembangunan sektor pemuda menjadi perhatian serius melalui pemberian hibah setiap tahun, revitalisasi Gedung GGM, pembangunan youth space termasuk pengawalan pembangunan gedung rehabilitasi narkoba.
Dalam mewujudkan Bandung Agamis yang merupakan salah satu visi Kota Bandung, DPRD mendorong peningkatan kegiatan-kegiatan yang memakmurkan tempat ibadah, pembinaan keagamaan untuk masyarakat maupun ASN, silahturahmi rutin dengan para tokoh dan pemuka agama termasuk lahirnya lima kampung toleransi di Kota Bandung.
Legislasi
salah satu bentuk tugas dan wewenang dprd yaitu merumuskan pembentukan perda bersama eksekutif, hasil kesepakatan tersebut di antaranya yaitu dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan telah dituangkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 tahun 2020 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Selanjutnya sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat miskin melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin disertai tata kelola pemerintahan yang baik, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kemudian untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Bandung dari ancaman risiko penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN).
Selain itu dalam rangka melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat sehingga Kota Bandung menjadi kota nyaman, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam masa jabatan 2019-2024, DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung telah melahirkan 45 Perda, 131 Keputusan DPRD, 26 Keputusan Pimpinan DPRD, dan 6 Peraturan DPRD.
“Pada periode 2019-2024 ini peraturan daerah yang dihasilkan adalah perda-perda yang lebih subtantif yang dibutuhkan masyarakat. Kami juga sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh rekan pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja dengan luar biasa sampai dengan titik darah penghabisan yang telah menyelesaikan RPJPD 2025-2045, KUA PPAS 2025, KUA PPAS Perubahan 2024, pansus-pansus yang diselesaikan hingga lewat malam di hari-hari terakhir ini,” ujarnya.
Pengawasan DPRD
Tedy menuturkan, tentu saja masih banyak usulan-usulan DPRD Kota Bandung yang belum bisa diwujudkan dalam lima tahun terakhir. DPRD Kota Bandung juga menyoroti soal kualitas infrastruktur. “Masih banyak ditemukan kondisi sarana dan prasarana yang belum optimal. untuk itu, diperlukan komitmen kerja yang profesional dengan penguatan fungsi pengawasan oleh inspektorat,” katanya.
DPRD pun mendorong kepada Pemkot untuk terus menggenjot pendapatan lebih optimal lagi mengingat masih banyak potensi PAD yang bisa didapatkan, salah satunya dengan strategi digitalisasi untuk meminimalisir kebocoran PAD.
Diharapkan, DPRD Kota Bandung ke depan juga terus mengawal untuk menangani persoalan utama kota yang belum tuntas seperti kemacetan, sampah, perumahan dan banjir cileuncang. Demikian pula perlu pengawalan serius untuk program-program peningkatan kesejahteraan warga kota bandung.
“Untuk itu kami mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk terus meningkatkan komunikasi dan meminta para pemuka agama dan alim-ulama untuk secara rutin menggelar acara keagamaan berupa doa dan tausyiah agar kota ini dijauhkan dari berbagai bencana dan menjadi kota yang baldatun toyyibatun wa rabbun ghofur,” tuturnya.
Selama masa pengabdian pada periode 2019-2024, DPRD Kota Bandung juga telah kehilangan teman dan sahabat yaitu rekan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung yang telah wafat, mulai dari Wakil Ketua DPRD Kota Bandung almarhum H. Ade Supriadi, juga para anggota DPRD Kota Bandung almarhum H. Kusmana, almarhum Khairullah, dan almarhumah Hj. Nenden Sukaesih.
“Semoga pengabdian mereka selama menjadi anggota DPRD Kota Bandung menjadi ladang amal, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT., aamiin ya robbal allamiin,” kata Tedy.
Menutup rapat paripurna, seluruh anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2024, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Bandung atas segala kesalahan, kekurangan, kekhilafan dan hal-hal yang kurang berkenan.
DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, KPPS, RW, dan RT, Linmas yang telah membantu kelancaran proses Pemilu pada Februari 2024 yang lalu.
Mengingat bahwa kinerja DPRD merupakan kerja bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, maka pada kesempatan ini DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2024 menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaaan yang setinggi-tingginya, khususnya kepada Pj Wali Kota beserta segenap jajaran Pemerintah Kota Bandung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bandung, Sekretaris DPRD beserta jajaran, para sesepuh, alim ulama, tokoh masyarakat Kota Bandung, unsur media massa, serta seluruh warga Kota Bandung, dan umumnya kepada semua pihak yang telah memberikan, saran, masukan dan kritik yang konstruktif terhadap pelaksanaan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Secara khusus, kepada rekan-rekan Anggota DPRD Kota Bandung terpilih masa jabatan 2024-2029 yang sebentar lagi akan dilantik, kami mengucapkan selamat bertugas berbakti mengemban amanah. Dengan Forkopimda yang hebat, Anggota DPRD yang memiliki semangat baru, ASN yang penuh inovasi serta doa dan dukungan seluruh masyarakat, saya optimistis Bandung ke depan akan semakin baik,” ujarnya.
Red.