REPORTASEJABAR.COM -Kab. Bandung, – Beredarnya informasi terkait dugaan pungutan liar yang berdalih sumbangan di SDN Cijeruk 1 Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, sejumlah awak media mendatangi Betty Heryati selaku Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan. Senin 22 Juli 2024

Sebelumnya, dari surat edaran pemungutan sejumlah biaya kurang lebih Rp. 50.000,-/siswa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Cijeruk 1 terdapat 3 poin yang menjadi sorotan awak media, diantaranya;

  1. Pembelian dan pemasangan tralis besi untuk keamanan ruanganan labolatorium.
  2. Penambahan MBPS Wifi dari 75 MBPS menjadi 150 MBPS
  3. Penambahan daya listrik dari 900watt menjadi 1200watt

Saat dikonfirmasi, Betty Heryati selaku Kepala Sekolah mengakui bahwa hal itu merupakan kesalahannya, dirinya mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan segera melakukan rapat bersama komite dan korlas.

“Iya betul itu kesalahan saya, waktu dekat, kami akan segera melakukan rapat bersama komite dan korlas, ” Ujarnya. 

Namun, secara kebetulan, di waktu yang sama Kepsek kedatangan Siti Laela Hayu selaku pengawas Disdik Kabupaten Bandung wilayah Bojongsoang.

“Kebetulan kami saat ini sedang menindaklanjuti pemberitaan dugaan pungutan liar di SDN Cijeruk 1 Desa Bojongsari, setelah lima hari lalu kami meminta klarifikasi terhadap kepala sekolah, ” Terang Siti. 

Siti juga menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sudah menegur dan memerintahkan pihak sekolah untuk mengembalikan uang pungutan tersebut.

“Saya disini untuk kembali mempertanyakan uang pungutan yang harus dikembalikan pihak sekolah kepada orang tua siswa. Ternyata sampai lima hari ini dengan sejumlah alasannya belum dikembalikan oleh pihak sekolah” Tambahnya.

Kendati demikian, meskipun uang dikembalikan, tindakan pungutuan liar yang sudah terjadi dan diakui oleh yang bersangkutan, tidak bisa menggugurkan konsekwensi hukum yang berlaku, dengan begitu awak media akan meminta mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terkait sangsi apa yang akan diberikan kepada pihak sekolah.

“Kalau untuk terkait sangsi apa yang akan diberikan, saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan, ” Pungkas Siti. 

Hingga berita ini terbit, awak media akan mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Bale Bandung terkait dugaan pungutan liar tersebut sesuai apa yang diakui oknum kepsek. 

(Tim)

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *