Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ETLE Baru dengan Fitur Pengenalan Wajah

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta – Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Inovasi ini diumumkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).

“Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Slamet.

Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujarnya.

Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record. Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelasnya.

Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” pungkasnya.

Red.

About Author

  • Related Posts

    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    REPORTASEJABAR.COM -Dalam pengumuman itu, masyarakat yang berminat diminta segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. . Adapun batas pendaftaran online ditetapkan hingga 20 April 2026. Sementara itu, proses…

    Read more

    Continue reading
    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    Jawa Barat — Reportasejabar.com Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia, Jawa Barat kini dihadapkan pada tantangan lingkungan yang semakin kompleks, khususnya dalam pengelolaan sampah. Bagi sektor perhotelan dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 10 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 12 views
    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 14 views
    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 14 views
    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 17 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 10 views
    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul