MENOLAK RUU PENYIARAN ANTI KEBEBASAN PERS

REPORTASEJABAR.COM -Sudah sekian lama, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan dan dijadikan sandaran dan pijakan bagi para jurnalis dalam melaksanakan fungsi dan tugas wajibnya sebagai kontrol sosial. Bisa dibayangkan, seandainya masyarakat kehilangan Pers sebagai ‘Teman Sejati’ mereka dalam mengemukakan pendapat.

Para Dewan yang terhormat (Baleg DPR-RI) baru-baru ini menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Uniknya, Draf tersebut dinilai akan mengekang kebebasan Pers apabila disahkan, dan bisa menghambat mutu kembang para Jurnalis dalam bertugas.

Beberapa hal tersebut diantaranya :

  1. Proses perancangan RUU menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan RUU ini seharusnya melibatkan masyarakat dan/atau Komunitas Pers.
  2. RUU ini menyoroti “Larangan media melakukan peliputan investigasi” yang tertuang dalam RUU Penyiaran. Dan itu, jelas sangat bertentangan dengan UU Pers.

Terbayang oleh para insan jurnalis, seandainya pasal yang memberikan larangan pada Media Investigatif diberlakukan, maka, sangat bertentangan dengan semangat UU Pers yang tidak lagi mengenal penyensoran bahkan pembredelan terhadap karya jurnalistik berkualitas. Karena bagaimanapun, investigasi adalah satu dasar kuat dalam menerbitkan karya jurnalistik yang profesional dan berimbang.

Kita harapkan para “Wakil Rakyat” dapat memahami nilai yang terkandung dalam Kebebasan Pers. Jangan sampai mereka memainkan Kebebasan Pers sebagai alat untuk menutupi “BOROK” di masa lampau. (Tim/Red).

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna memimpin Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW), Senin (30/3/2026) di Rumah Dinas Bupati, Soreang. Rapat tersebut dihadiri para kepala…

    Read more

    Continue reading
    PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

    Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar Reportasejabar.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapur IX Kenagarian Galugua Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    • By admin
    • Maret 30, 2026
    • 11 views
    Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

    Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama

    • By admin
    • Maret 30, 2026
    • 9 views
    Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama

    ‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

    • By admin
    • Maret 29, 2026
    • 22 views
    ‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

    PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 23 views
    PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

    Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 20 views
    Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

    GMOCT Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 19 views
    GMOCT Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik