Jelang Idul Fitri, Awasi Peredaran Daging Oplosan !

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, Seperti umum kita ketahui daging merupakan jenis bahan makan yang kita konsumsi sehari – hari. Walaupun tidak seperti makanan pokok lainnya tapi kehadiran daging sebagai menu makanan juga perlu di perhatikan kesehatannya, apalagi menjelang Hari Lebaran 2024 ini.

Daging sapi glonggongan adalah daging yang di peroleh dari sapi yang sebelum disembelih di beri minum air sebanyak-2 nya, secara paksa dengan maksud menambah bobot daging sapi tersebut, sehingga dengan hal ini otomatis akan menambah keuntungan dari si penjual.

Daging beku juga dapat dilakukan glonggongan, yaitu daging beku yang akan diglonggong di lakukan proses ceiling atau proses pengeringan daging, kemudian di Marinasi (Marinet) dengan air kaldu sehingga berat daging akan bertambah bobotnya.

Dari segi bisnis pembeli akan di rugikan karena membeli daging dengan berat yang tidak wajar. Dari segi kesehatan jelas, karena menurut penelitian daging glonggongan setara dengan bangkai. Terlebih dari segi hukum agama daging ini berstatus haram.

Dari laporan masyarakat kepada awak media, diduga ada Produsen Daging Frozen di Kawasan Sungai Bambu Jakarta Utara ditemukan Produsen dan distributor nakal yang melakukan praktek Glongongan daging beku lalu dimarinasi, bahkan lebih parahnya lagi Daging tersebut merupakan daging kerbau import dari India (Bufallo Meat), setelah di marinasi dijual sebagai daging sapi (Premium Beef) dengan kemasan yang sangat rapi dan berbahasa asing untuk menutupi kepalsuan produknya.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. Ketua Bidang Investigasi dan Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta telah melayangkan Surat Klarifikasi dengan nomor : Nomor : 013/LPKPI/III/DO/2024 kepada Produsen Daging Frozen dengan merk inisial R di Kawasan Sungai Bambu Jakarta Utara yang diduga melakukan praktek kotor itu.

Erlangga mengatakan,” Baik Produsen maupun para penjual daging oplosan itu dapat dikenakan Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman selama lima tahun

Perbuatan pelaku juga dikenakan Pasal 26 dan Pasal 27 Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di wilayah DKI Jakarta dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50.000.

Untuk warga masyarakat dihimbau berhati hati dan waspada menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 ini, banyak modus yang memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan pribadi saat kebutuhan konsumsi daging beranjak naik. Dan untuk Aparat penegak hukum wajib menindak tegas perbuatan criminal pengoplosan daging.

Tim/Red.

About Author

  • Related Posts

    Merawat Kerukunan di Era Algoritma: WKPUB dan PWGI Audiensi dengan Kabiro Dikmental DKI Jakarta
    • adminadmin
    • November 25, 2025

    Reportasejabar.com – Jakarta — Di lantai 19 Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11/2025), suasana siang terasa lebih hangat dari biasanya. Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama (WKPUB) bersama Perkumpulan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 12 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 17 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 18 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 20 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung