REPORTASEJABAR.COM -Bandung, – Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal untuk mempertanyakan kembali perkembangan kasus yang saat ini sedang ia tangani, Jum’at 8 Maret 2024.

Dalam keterangannya, Praktisi Hukum Dr. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., ini mengatakan, bahwa kedatangannya di Kejaksaan Negeri Kota Bandung sesuai arahan dari penyidik (Kanit PPA) yang menangani perkara klien nya yang berinisial AZ.

Pengacara yang akrab disapa Ida ini mengatakan, “Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat ini menangani berkas klien kami telah mengkaji dan melakukan penelitian, dimana pada akhirnya mengembalikan berkas klien kami kepada pihak Polrestabes Bandung 2 (dua) hari yang lalu karena dinyatakan ada fakta yang harus digali, artinya masih kekurangan alat bukti, dan ini merupakan kejadian yang ke-2 kalinya,” ungkapnya.

Seperti yang sudah saya sampaikan, lanjutnya, “Dalam perkara client saya ini kuat dugaan penerapan pasal TPPO dipaksakan, salah satunya dengan adanya bukti-bukti dan fakta-fakta yang sejak awal penetapan client kami menjadi tersangka ada dugaan pungli oknum Polrestabes yang kami laporkan kepada Mabes Polri dan telah dilimpahkan dan berproses di Propam Polda Jawa barat,” katanya.

“Dengan di kembalikannya berkas client kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Polrestabes Bandung ini, saya berharap Polrestabes Bandung bisa lebih bijak, mengingat kesehatan client kami dalam kondisi sakit yang cukup parah dan memerlukan penanganan intensif. Kami juga sudah mengajukan surat permohonan resmi kepada Polrestabes Bandung terkait surat penangguhan penahanan maupun pengalihan status tahanan, namun hingga saat ini belum disetujui oleh pihak Polrestabes Bandung,” terangnya.

“Saya menyampaikan kepada pihak Kejaksaan agar pelimpahan dipercepat. Bahkan ketika saya sampaikan bahwa client kami dalam kondisi sakit, Pihak PJU menyampaikan bahwa orang yang sakit itu nggak bisa ditahan. Perlu saya tambahkan juga, bahwa hingga saat ini kondisi client kami sudah bolak-balik ke rumah sakit Kartika Asih untuk mendapatkan perawatan,” paparnya.

“Oleh karenanya, kami bermohon kepada pihak kepolisian agar pihak keluarga (client kami) bisa merawat AZ di rumah sakit secara mandiri yang tentunya telah mengirimkan surat jaminan namun belum disetujui. Dalam hal ini saya menduga ada unsur pelanggaran HAM, artinya ada dugaan penelantaran tahanan. Saya akan mengumpulkan semua bukti-bukti, keterangan dan saksi untuk saya laporkan ke Propam dan kepada Komnas HAM karena ini mengenai hak setiap orang. Sekali lagi saya tegaskan, client kami ini bukan orang yang sedang menjalani masa hukuman, statusnya sebagai tersangka belum tentu dia bersalah karena hal itu harus dibuktikan di pengadilan, maka kami berharap pihak Polrestabes Bandung memberikan hak hak client kami untuk mendapatkan pengobatan yang tertuang dalam undang-undang,” tegasnya.

“Terkait ketetapan hukum terhadap tersangka, sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan saksi-saksi, saya sangat yakin client saya tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Setelah penyerahan berkas yang kedua kalinya ini penyidik dalam hal ini harus mempercepat kepastian hukum terhadap tersangka apakah P19 mati atau P21,” paparnya.

“Jika dalam hal ini penyidik masih kebingungan masih perlu mencari alat bukti lebih jauh lagi silahkan, namun kondisi kesehatan client kami tolong diberikan keleluasaan untuk mendapat perawatan intensif dan itu seharusnya bisa dialihkan status tahanannya,” ucapnya mengakhiri.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk mendapat keterangan dari pihak Polrestabes Bandung. Menurut Humas Polrestabes Bandung untuk konfirmasi, lebih tepat Kanit yang menangani kasus tersebut. Sementara Kanit PPA hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respon.

Tim.

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *