Diduga Lemahnya Penegakan Perda: Lsm Ombak Banten Layangkan Surat Lapdu di Beberapa Instansi Terkait dan APH

REPORTASEJABAR.COM -Serang Banten – Penegakan Perda adalah merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban penegakkan Perda, seperti yang tertuang dalam Perda No.3 Tahun 2021, tentang penanggulangan penyakit masyarakat (PEKAT).
Sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda, maka dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Seperti diketahui bersama, bahwa Serang adalah merupakan jantung kota Propinsi Banten yang mana sebelumnya bahwa sudah beredar tentang adanya informasi informasi terhadap penindakan dan Penegakan Perda dengan cara melakukan penutupan terhadap beberapa THM (tempat hiburan malam) yang beroperasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Senin, (12-2-2024)

Dalam hal ini salah satu Sosial Control yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Ombak Banten), turut menyoroti adanya dugaan Lemahnya sebuah Penegakan Perda oleh Pemda (Pemerintah Daerah).

Seperti halnya yang juga telah disampaikan Popi, selaku Ketua Umum LSM Ombak Banten bahwa dirinya turut menyayangkan akan Lemahnya sebuah kebijakan instansi terkait untuk melakukan penutupan terhadap para pengelola tempat hiburan malam (THM) yang diketahui sampai saat ini diketahui masih beroperasi, disekitaran Kabupaten serang kecamatan kramatwatu dan Kota Serang Provinsi Banten.

“Saya selaku salah satu Ketua dari LSM Ombak Banten, kali ini sungguh teramat menyayangkan setelah adanya aduan dan beberapa informasi yang menyebutkan bahwa masih maraknya THM yang beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten serang/Kota Serang Provinsi Banten, jelas Popi, saat di jumpai di Mapolda Banten, sekitar pukul 11:00 WIB.
Masih dikatakan Popi, bahwa dirinya sudah menghimpun setiap kegiatan di lapangan terkait beberapa THM yang masih beroperasi banyak diduga pemakaian obat obatan terlarang dan miras atau perdaganan manusia yang berkedok lc/pl.

“Yang lebih miris dan sangat di sayangkan bahwa dari beberapa THM yang masih beroperasi tersebut, adalah merupakan THM yang mana sebelumnya sudah dilakukan penutupan oleh SatpolPP, tapi disisi lain kami sudah menemukan beberapa THM tersebut masih beroperasi”,

Untuk itu, Saya dari LSM Ombak Banten telah melayangkan surat Lapdu yang ditujukan kepada Pemkot dan Pemkab Serang Provinsi Banten, dengan disertai surat tembusan kepihak APH yaitu BNN juga Polda Banten”, setidaknya cara ini adalah merupakan penyambung informasi kami kepada pihak pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutup Popi, diakhir penyampaian.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa dalam membina umat, mengawal syariat Islam, serta menyiapkan kader ulama yang berkompeten hingga ke tingkat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 17 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 13 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 16 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 15 views
    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 15 views
    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog