
REPORTASEJABAR.COM -Pada hari ini tanggal Jum’at 14/02/2025 sekitar pukul 12:50 wib. Masyarakat desa lere kecamatan parado kabupaten bima ntb. Menyampaikan informasikan terhadap team media diduga Kades menyalahgunakan anggaran negara senilai Rp. 200.Juta rupiah. pada saat pembangunan fasilitas atau lapangan umum tersebut salah tempat.
Anggaran pembangunan lapangan umum atau fasilitas umum tersebut anggaran tahun 2023. yang di kerjakan di tahun 2024 lebih kurang sekitar bulan Juli pembangunan itu berlangsung di Wilayah Sekolah.
Selain dari pada itu masyarakat juga menyoroti bisa anggaran asalnya dari dana desa untuk kepentingan umum malah di bangun di ruang lingkup sekolah. Sedangkan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku bahwa dua Instasi tersebut masing-masing memiliki anggaran untuk kepentingan tersebut.
Dan kenapa pada saat pembangunan itu berlangsung tidak ada papan informasi pembangunan atau papan kegiatan proyek tersebut,
Hal ini membuat masyarakat Desa Lere bertanya tanya kenapa hal demikian tida di muncul kan sedangan berdasarkan UU untuk keterbukaan informasi Publik
kami menduga kuat bahwa betul ini ada penyalahgunaan anggaran negara secara terang terangan.
Setelah saya bertanya kepada masyarakat tersebut, kenapa tidak bertanya kepada kades. Namun yang di jawab oleh masyarakat setempat masyarakat sangat takut untuk hal itu, karena memang kades lere dianggap bekingan nya kuat di belakang sehingga masyarakat tidak berani untuk bertindak.
Selain itu juga kami menyoroti sumber anggaran tyang bersumber dari karang taruna dan PKK Desa Lere.
Sedangkan kedua lembaga ini tidak bisa dengan dalil apapun untuk salurkan anggaran di pembangunan. Karena pembangunan apapun itu hanya desa yang ada di bidang tersebut.
Kemudian dari pihak sekolah SMP Negeri 2 Satap Lere setengah memiliki wilayah atau tempat tersebut kaget dan bingung karena memang tidak suatu pemberitahuan tersebut untuk membangun lapangan yang bernuansa fasilitas umum tersebut. Selain dari pada itu bahwa pernyataan dari kepala sekolah SDN inpres lere bahwa ada surat izin dari dinas pendidikan mengizinkan hal demikian.
Kemudian masyarakat mengatakan apa guna nya Institusi pendidikan kok kenapa tidak mampu untuk membangunan tersebut, sehingga harus desa yang membangun nya. Bahkan surat izin itu pun kami tidak melihatnya, apakah itu benar surat atau surat asuransi persekongkolan. Tutupnya. (Hamdin, Korwil NTB).
Editor, Red.