GMOCT Desak Polres Rembang Usut Tuntas Galian C di Pamotan Yang Diduga Kebal Hukum Dan Ada Pembiaran Dari Oknum Perhutani.

REPORTASEJABAR.COM -Rembang – Dengan Maraknya galian C diduga ilegal di wilayah kecamatan Pamotan kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, bebas beroprasi seakan akan kebal hukum. Berita yang sudah viral di beberapa media online, galian yang letaknya di hutan dengan akses jalan perhutani terkesan ada pembiaran oleh oknum pegawai Perhutani, juga memberikan akses jalan dump truck bermuatan over loud lalu lalang lewat jalan Perhutani.

Dari pantauan awak media, galian yang diduga kuat ilegal tersebut terletak sebelah tanah milik perhutani wilayah kabupaten Rembang kecamatan Pamotan. Dari keterangan warga setempat bahwa galian batu tersebut sudah memberi atensi ke Polres Rembang, “Itu galian sudah lama kok mas, dah ber tahun tahun, tapi yo aman aman aja, lha mereka sudah atensi ke Polres kok,” ucap warga yang tidak mau disebut namanya. “Bose galian itu bernama mas Anggoro warga Pamotan,” ucap warga setempat lainnya.

Saat awak media centralpers untuk meminta konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 tentang masalah tersebut pemilik / Bos yang bernama Anggoro malah melempar ke mandornya. Seakan akan tidak tahu menahu tentang adanya pekerjaan tersebut. Untuk mencari kebenaran tentang apa benar kontak yang telah di hubungi awak media centralpers benar benar milik Anggoro, Awak Media mencoba mencari tahu tentang nomer kontak tersebut. Setelah mencocokkan nomor kontak tersebut lewat seorang warga di wilayah Sluke Rembang ternyata memang cocok dan benar bahwa nomor kontak tersebut milik Anggoro. Untuk itu awak media centralpers yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendesak Aparat Penegak Hukum jajaran Polres Rembang untuk mengusut tuntas tentang adanya pekerjaan galian C yang di duga ilegal.

Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,aktifitas galian C tersebut juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pasal dalam undang undang yang mengatur penambangan galian C ilegal adalah pasal 158 undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 milyar.

Selain itu, pemerintah daerah tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, pengawasan ini meliputi, tata cara penambangan dan pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.

Team/Red (Centralpers)
GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    REPORTASEJABAR.COM Menjelang gelaran pertandingan antara Persib Bandung melawan Persijap, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau seluruh Bobotoh untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap…

    Read more

    Continue reading
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    KABUPATEN BANDUNG- Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan demi mendukung aktivitas masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha, hingga sektor pariwisata…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 7 views
    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan Persib Juara

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan  Persib Juara

    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 10 views
    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 16 views
    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 25 views
    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung