Warga Desa Kalimanggis Kulon Tolak Keras Pembangunan BTS, Menuntut Kajian Dampak Lingkungan

REPORTASEJABAR.COM -Kuningan, Jawa Barat – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari Media SBI yang tergabung di GMOCT perihal ketegangan mewarnai rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Warga setempat dengan tegas menolak pembangunan BTS, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

Penolakan Tegas Warga

Warga RT.26, 27, 28, dan 29 Desa Kalimanggis Kulon telah memasang banner pernyataan sikap penolakan terhadap pembangunan BTS. Mereka menilai pembangunan BTS di lingkungan mereka hanya akan membawa dampak negatif.

“Warga RT.26, 27, 28, dan 29 Desa Kalimanggis Kulon menolak pembangunan tower telekomunikasi (BTS) yang sudah dimulai pembuatan pondasinya. Penolakan warga sudah final dan tidak bisa diubah lagi, walaupun pihak perwakilan perusahaan sudah berusaha kembali menawarkan penambahan kompensasi kepada warga sekitar tower, kami warga tetap menolak pembangunan tower,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada SBI.

Pemerintah Kabupaten Kuningan Turun Tangan

Menanggapi penolakan warga, Kabiro SBI Kabupaten Kuningan, Dadan Sudrajat, meminta pihak terkait di pemerintahan daerah untuk melakukan kajian mendalam terkait pembangunan BTS di Desa Kalimanggis Kulon.

“Meminta kepada pihak leading sektor di pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan untuk dapat mengkaji dan menganalisa dengan benar pada forum kajian ruang daerah (FKRD) terkait pembangunan tower telekomunikasi (BTS) di Desa Kalimanggis Kulon,” ujar Dadan.

Dadan menegaskan bahwa lokasi tower yang berdekatan dengan rumah warga harus dipertimbangkan dengan serius, mengingat potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan.

“Dalam hal tersebut pihaknya akan mengawal dan mengawasi semua hal legalitas dan perijinan pendirian bangunan towernya jika tetap memaksa akan melaksanakan pembangunan tower telekomunikasi (BTS) tanpa memperhatikan pernyataan penolakan dari pihak masyarakat, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan,” tegasnya.

Aturan dan Izin Pembangunan BTS

Dadan juga mengingatkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Sepengetahuannya bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dimaksud telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dalam halnya pengaturan penempatan lokasi BTS yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008 dimana pengaturan penempatan lokasi BTS yang berhak menentukan adalah pemerintah daerah. Selain permasalahan sewa menyewa, pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup pada pasal 36. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan,” jelasnya.

Langkah Selanjutnya

Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan yang ingin membangun BTS di Desa Kalimanggis Kulon menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menengahi permasalahan ini dengan bijak, memastikan bahwa pembangunan BTS dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Permasalahan ini juga menjadi pengingat pentingnya proses konsultasi dan partisipasi masyarakat dalam proyek pembangunan infrastruktur. Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, diharapkan dapat tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Team/Red(SBI)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading
    Geger!!!! Pemuda di Pemalang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi Masalah Utang
    • adminadmin
    • September 20, 2025

    Reportasejabar.com -Pemalang, Jateng 20 September 2025 (GMOCT) – Warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, digegerkan dengan peristiwa tragis pada 20 September 2025. Seorang pemuda berinisial IK, warga RT 003/RW…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 6 views
    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 6 views
    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 7 views
    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 8 views
    Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

    Kapolres Kebumen: Bhabinkamtibmas Harus Menjadi Solusi di Tengah Masyarakat

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 6 views
    Kapolres Kebumen: Bhabinkamtibmas Harus Menjadi Solusi di Tengah Masyarakat

    Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Terkesan Tak Punya Attitude, Kepala Dinas Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung di Pertanyakan.?‎‎

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 20 views
    Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Terkesan Tak Punya Attitude, Kepala Dinas Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung di Pertanyakan.?‎‎