Pemerintah Desa Kolelet Diduga Pungli Program PTSL, Warga Keluhkan Biaya 1,5 Juta Per Bidang

REPORTASEJABAR.COM -Rangkasbitung, Lebak, Banten – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi perihal, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh pemerintah, justru diduga menimbulkan pungutan liar (pungli) di Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejumlah warga mengeluhkan biaya yang diminta mencapai Rp1,5 juta per bidang tanah, bahkan hingga Rp5 juta untuk beberapa bidang.

Informasi ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kolelet (inisial R) yang enggan disebutkan namanya. R mengaku, saat mengajukan sertifikat tanah atas nama orang tuanya yang telah dihibahkan, pihak desa meminta biaya Rp5 juta untuk tiga bidang tanah. Rinciannya, Rp1,2 juta untuk biaya pendaftaran, Rp700 ribu untuk materai, dan Rp400 ribu lagi setelah sertifikat selesai.

“Pemohon merasa keberatan dengan pemungutan biaya sebesar itu,” ujar R menyampaikan keluhan dari kakaknya, “Katanya program pemerintah ini gratis, kok besar amat biayanya sampai Rp5 juta untuk 3 bidang. Ini sama saja dengan pemerasan.”

Menanggapi keluhan tersebut, tim media mengunjungi Kantor Desa Kolelet. Staf desa bernama Asep memberikan penjelasan terkait biaya yang dikenakan. Menurut Asep, biaya Rp1,5 juta per bidang ditujukan untuk pembuatan akta sebelum sertifikat diterbitkan. Namun, jika pemohon telah melengkapi surat-surat, biaya yang dikenakan hanya Rp150 ribu. Asep menambahkan bahwa biaya tambahan di luar Rp1,5 juta, misalnya untuk saksi, juga mungkin terjadi. Biaya Rp5 juta yang dilaporkan warga, menurut Asep, kemungkinan untuk beberapa bidang tanah, bukan satu bidang.

“Kami sudah menyampaikan kepada setiap RT untuk sosialisasi dan menyampaikan kepada warganya masing-masing. Kalau ada yang belum paham, suruh datang ke Desa untuk diberikan pemahaman,” jelas Asep.

Meskipun pihak desa telah melakukan sosialisasi, adanya perbedaan informasi dan keluhan warga terkait besaran biaya PTSL di Desa Kolelet, mengindikasikan perlunya evaluasi dari pihak terkait. Dugaan pungli dalam program pemerintah ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan tujuannya.

Reporter: Samu BF
Redaksi: BM.Online

Team GMOCT (A Nuryaman)

About Author

  • Related Posts

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh…

    Read more

    Continue reading
    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Reportasejabar.com – Jakarta, Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dapat Kejutan Jadi Ketua IKA Trisakti Jabar, KDS Kenang Masa Kuliah hingga Raih Gelar Doktor

    • By admin
    • Juni 15, 2026
    • 2 views
    Dapat Kejutan Jadi Ketua IKA Trisakti Jabar, KDS Kenang Masa Kuliah hingga Raih Gelar Doktor

    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 10 views
    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 12 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 14 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 21 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 15 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan