GARUT, REPORTASEJABAR.COM
Ketua Dpc Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut, Pandi Irawan dan masa mendesak pimpinan DPRD dan pihak terkait agar tidak bungkam serta segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Senin 26 Oktober 2026 didepan Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Aksi tersebut dilakukan bentuk protes terkait Temuan BPK yang sudah jelas dugaan korupsi uang kas negara senilai Rp640 juta dipakai pribadi oleh Bendahara Sekwan.
Walaupun Uangnya sudah dikembalikan.
Tapi masalahnya belum selesai. Justru sebaliknya ada hal baru yang lebih mencemaskan: muncul dugaan bahwa pihak di lingkungan Sekretariat Dewan dan oknum anggota dewan secara sengaja menutupi, melindungi, dan berusaha menghentikan proses hukum terhadap para pelaku.Tandas Pandi
Al Rendy Firmansyah Sekjen GMNI DPC Garut tegaskan dengan tegas:
“Mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan. Dan melindungi pelaku itu Adalah PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT.”
Tuntutan uang disampaikan GMNI Diantaranya : 1.Pengembalian Pembebasan.
Rp.640 juta boleh sudah masuk kas negara. Tapi penyalahgunaan uang negara tetaplah pelanggaran hukum. Proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena uangnya sudah kembali.
2.Melindungi Pelaku Ikut Bertanggung Jawab
Yang lebih berat dari pencuriannya adalah upaya menutupinya. Siapa saja yang terindikasi membantu, melindungi, atau menekan proses hukum harus ikut diselidiki. Jabatan di dewan bukan surat izin untuk melindungi kejahatan. 3.Usut Sampai ke Atas Siapa yang ada dibelakangnya dan yang Melindunginya.
Penegak hukum jangan hanya memeriksa bendaharanya saja. Tetapi ust tuntas siapa saja yang terlibat. Siapa yang diam? Siapa yang menekan agar kasus ini ditutup? Jika ada anggota dewan yang terlibat proses juga mereka. Tidak ada yang di atas hukum.
- Transparansi Penuh Rakyat Berhak Tahu
Jangan biarkan kasus ini diselesaikan di ruang tertutup di antara mereka sendiri. Publik berhak mengetahui siapa yang terlibat, siapa yang melindungi, dan bagaimana proses penanganannya.
Uang boleh sudah kembali. Tapi keadilan belum ditegakkan selama pelindung-pelindungnya masih berjalan bebas.
Usut pelakunya dan usut juga mereka yang berusaha melindunginya. Semua harus bertanggung jawab. Tanpa terkecuali.
Kami menyerukan kepada seluruh pejabat: Jaga amanat rakyat. Tegakkan hukum tanpa rasa takut dan tanpa berpihak pada siapa pun.
Keadilan bukan pemberian, itu hak rakyat yang harus ditegakkan sekarang juga.pungkas Al
Red.Deudeu/Team

























