KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Aliansi Forum Jurnalis Peduli Publik Komisi (FJP2) dan DPP LSM Wadah Generasi Masyarakat Peduli Publik (WGMPA) mengapresiasi audiensi di Kantor DPRD bersama Komisi C Kabupaten Bandung pada 28 September 2026.
RDP tersebut digelar untuk mempertanyakan kinerja DLH Kabupaten Bandung dalam 4 hal, yaitu:
1. Penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Anugerah Megah Lestari Textile Jl. Raya Dayeuhkolot No.34, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, selama beberapa hari sekitar April 2026, dimana sanksi yang diberikan oleh DLH hanya berupa teguran lisan saja.
2. TPT bak ekualisasi dari PT MCAB, yang sempat ambruk, dimana penanganannya sangat lambat, MCAB sendiri adalah sentral pengelolaan limbah pabrik yang ada di daerah Cisirung Dayeuhkolot.
3. Tempat Penampungan Sampah (TPS) Citaliktik yang diduga liar.
4. PT Ramatex yang beralih fungsi menjadi kawasan industri ilegal, didalam pabrik ada 8 perusahaan yang menyewa.
RDP dihadiri oleh Ketua Komisi C dan anggota DPRD, Kasi P3HL / Penataan, Pengawasan Sirojul Falah, S.T., Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan Robby Dewantara Sukardi, S.H.,M.Si., Perwakilan Bidang Persampahan Lala Suhala, S.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana,S.Sos., M.IPol dan perwakilan FJP2 dan DPP LSM WGMPA.
Sambutan awal RDP disampaikan oleh Ketua Komisi C H. Tarya, yang kemudian pihak pemohon RDP sempat kecewa, karena awalnya Kadis DLH tidak hadir.
Menjawab soal penanganan pencemaran oleh PT AML, Robby Dewantara Sukardi menjelaskan:
“Bahwa pihaknya sudah crosscek lapangan, awalnya saling tuding, kami lakukan investigasi bersama tim, akhirnya, ditetapkan bahwa limbah yang ada di sungai Sisuminta adalah milik PT AML, kami sudah tegakkan aturan perdanya, dan PT AML sendiri sudah kita berikan sanksi berupa denda dan untuk laporan awal terkait pidananya, sudah kami sampaikan ke Polda Jabar, ini masih di evaluasi, karena setiap langkah dan tindakan kami, semuanya ditembuskan kepada pihak terkait, ini akan menjadi catatan kami, semoga kami bisa lebih maksimal lagi, kami juga banyak kekurangan, apalagi personil kami, seperti Badega juga terbatas.”

Robby juga menambahkan terkait keterbatasan wewenang: “Kami punya keterbatasan terkait wewenang, memang untuk PT Ramatex, itu adalah pabrik awalnya, tetapi sudah disewakan ke 8 perusahaan, terkait izin, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya PT AML yang izinnya lengkap.” dan kami menunggu arahan dari DPRD untuk mengajukan kasus ke tim terpadu karena bukan hanya kewenangan DLH, namun demikian kami mencoba berkoorfinasi dengan satpol pp dan DPMPTSP untuk tindak lanjutnyanya
Untuk permasalahan MCAB, Robby menegaskan:” Untuk permasalahan MCAB, sudah ditangani, semua pihak ikut serta dalam hal penanganan, termasuk Bapak Bupati dan berbagai solusi sudah diterapkan, dan semuanya sudah diambil alih oleh DLH Jabar, semua sudah clear.”
Untuk permasalahan sampah atau TPS liar yang ada di belakang kantor bidang persampahan, Lala Suhala memberikan keterangan: “Bahwa benar, TPS tersebut tidak memiliki izin, awalnya di sana pada tahun 2019 adalah TPS3R Citaliktik, tetapi karena kuota di TPA Sari Mukti terbatas, jadi itu dibuat hanya sebagai transit UPTD Soreang awalnya tetapi akhirnya, semua UPTD mengirim sampahnya di sana, kami punya keterbatasan juga, saya juga sangat setuju, kalau TPS itu ditutup, kami mengakui kalau di sana, sangat tinggi pencemarannya, tapi kami terus mencari solusi.”
Mendengar pengakuan itu, anggota dewan Komisi C sempat berkomentar: “Ini harus segera diselesaikan, mohon jadi perhatian semua, khususnya Kepala Dinas LH, banyak juga laporan warga ke kami, karena saya sendiri tinggal di daerah sana, ini akan menjadi prioritas kerja untuk kedepannya.” baunya kemana mana.
Ketua Komisi C H. Tarya juga mengatakan: “DLH harus segera bertindak, jangan hanya dipindahkan masalahnya, tetapi harus ada solusi, agar masalahnya tuntas.”
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana, S.Sos., M.IPol memberikan penjelasan: “Bahwa pihaknya mengakui banyak kelemahan, kami akan berupaya agar kedepannya, masalah tersebut, semuanya bisa teratasi, terima kasih buat rekan-rekan LSM yang sudah mau memberikan masukannya, kami akan segera lakukan penanganan.”
Salah satu peserta audiensi bertanya kepada Ketua Komisi C dan pihak DLH: “Ketika pelaku usaha melakukan pencemaran lingkungan, pasti akan ditindak, dan untuk DLH sendiri selaku pelaku pencemaran secara masif dan nyata serta ilegal, siapa yang akan menindak?”

Namun, pihak DPRD maupun DLH tidak memberikan jawaban yang real.: D Yansen selaku Ketua Umum DPP LSM WGMPA mengatakan:
“Bahwa hasil RDP ini menjadi catatan bagi semua, terutama LSM WGMPA, pihaknya berencana akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum terkait TPS liar dan PT Ramatex yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri ilegal, pabrik di sana tidak memiliki izin, kita tidak tahu pabrik apa saja yang ada di sana, jangan-jangan ada pabrik sabu-sabu, di sana juga, diduga kuat terjadi penggelapan pajak, ini dapat merugikan PAD Kabupaten Bandung.”
Audiensi berlangsung secara serius dan transparan, menampung langsung aspirasi serta keluhan masyarakat yang telah merasakan dampak buruk dari aktivitas perusahaan tersebut. Para peserta menyampaikan bukti, fakta di lapangan, serta keresahan yang terus berlangsung akibat dugaan pencemaran yang merusak kualitas lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, H. Tarya menegaskan: “Bahwa DPRD Kabupaten Bandung akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan. Pihak DLH Kabupaten Bandung juga diminta untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran.”
Perwakilan FJP2 dan LSM WGMPA menyambut baik langkah DPRD sekaligus berharap agar hasil audiensi tidak berhenti pada pembicaraan, melainkan segera diikuti tindakan penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.
DLH Kabupaten Bandung menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi serta menyusun laporan hasil investigasi yang akan disampaikan kembali kepada DPRD dan masyarakat.
Tuntutan FJP2 dan LSM WGMPA adalah:
1. Segera bentuk tim investigasi bersama.
2. Bekukan izin PT Ramatex dan PT AML.
3. Relokasi atau legalisasi TPS liar Citaliktik.
4. Sanksi tentang pencemaran dari TPS liar Citaliktik.
Menunggu aksi nyata DPRD/Komisi C Kabupaten Bandung:
1. Ketua Komisi C berjanji, akan menindaklanjuti seluruh permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan LSM dan peserta RDP
2. Semua hasil RDP ini, harus serius menanganinya, jangan hanya sampai di sini.
3. Tanggal 11 atau 12 Oktober 2026, berjanji akan turun ke lokasi secara bersama sama untuk meninjau dan cross check lapangan, seperti apa masalahnya.
Kasus ini akan terus dipantau ketat oleh masyarakat, FJP2, LSM WGMPA dan para wakil rakyat agar tidak ada pihak yang dibiarkan merusak lingkungan tanpa tanggung jawab.
Red Ts

























