Garut. Reportasejabar.com Lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi teladan kejujuran justru terjerat dugaan ketidakjujuran yang serius. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut telah melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kepada Unit Reskrim Polres Garut.
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban dana hibah FKDT yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut.
Dana rakyat yang seharusnya dikelola dengan penuh amanah dan kejujuran.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar laporan, Pemkab Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar. Namun BPK menemukan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp97.995.000.
Temuan tersebut mencakup pembelian tanah sebesar Rp.80 juta, belanja ATK sebesar Rp12.995.000, dan belanja makanan sebesar Rp5 juta,semuanya diragukan keabsahannya.
Yang paling mencederai rasa keadilan dan amanah: dalam pemeriksaan terhadap pembelian ATK, BPK mencatat hasil konfirmasi kepada pihak toko bahwa transaksi yang tercantum dalam pertanggung jawaban Tidak Pernah dilakukan di toko tersebut! BPK juga menemukan persoalan serius pada nota pertanggung jawaban pembelian makanan bukti yang diserahkan ternyata tidak menggambarkan transaksi yang sebenarnya terjadi.
GMNI: Ini Bukan Sekadar Kesalahan Administratif, Harus Dalami Unsur Pidana.
Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi.
Menurut Pandi, adanya pengembalian dana sebagai tindak lanjut temuan BPK tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa proses terjadinya pertanggung jawaban yang tidak sesuai tersebut.
“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum.” Tegasnya.
Berpotensi Pemalsuan Dokumen Ancaman 6 Tahun Penjara.
GMNI meminta penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen atau nota yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya.
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar, ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang didalami — mengatur pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu atau isinya tidak benar, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI.
Selain itu, karena dana yang dipersoalkan merupakan hibah yang bersumber dari APBD, GMNI mendesak penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.
Laskar Prabowo 08: Uang Kembali ≠ Selesai — Amanah Tidak Bisa Dibayar dengan Uang.
DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah GMNI tersebut. Sekretaris Jenderal DPC Laskar Prabowo 08 Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum berjalan secara profesional tanpa melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun.
“Kami mendukung laporan GMNI kepada Reskrim Polres Garut. Dokumen BPK adalah dokumen pemeriksaan negara.
Kalau ada temuan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sangat wajar apabila aparat penegak hukum melakukan pendalaman,” ujar Oky.
Oky menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan bahwa FKDT telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum. Namun ia menekankan: persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena uang dikembalikan.
“Uangnya dikembalikan, itu bagus dan memang harus dilakukan. Tetapi pengembalian uang tidak otomatis menghapus fakta mengenai perbuatan yang menjadi penyebab munculnya temuan. Kalau kemudian APH menemukan unsur pidana, tentu proses hukumnya harus berjalan,” kata Oky.
Ia juga mengingatkan bahwa FKDT merupakan lembaga yang bergerak dalam pendidikan keagamaan sehingga aspek keteladanan menjadi sangat penting.
“Kita bicara tentang lembaga pendidikan agama. Nilai yang diajarkan adalah amanah dan kejujuran. Karena itu, tata kelola dana publik juga harus mencerminkan nilai tersebut. Temuan seperti ini harus menjadi evaluasi serius agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan para peserta didik,” tegasnya.
Amanah Tidak Bisa Sekadar Dikembalikan Dalam Bentuk Uang!
FKDT mengajarkan anak-anak tentang kejujuran, amanah, dan keteladanan. Tapi bagaimana bisa mengajarkan itu jika dalam mengelola dana rakyat justru ditemukan rekayasa nota dan transaksi yang tidak pernah terjadi.
Uang yang dikembalikan tidak akan pernah bisa menghapus fakta: ada upaya menutupi penggunaan dana publik dengan dokumen yang tidak benar. Amanah tidak bisa sekadar dikembalikan dalam bentuk uang,tetapi
Integritas yang rusak butuh proses hukum untuk dipulihkan.
GMNI Garut selanjutnya menyerahkan proses pendalaman kepada Reskrim Polres Garut.
Sementara Laskar Prabowo 08 menyatakan akan memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Jika tidak terbukti, hormati hasilnya. Jika ditemukan unsur pidana, tegakkan hukum karena amanah tidak boleh sekadar slogan di atas mimbar!” pungkas Oky.
Red.Deudeu
























