PEKALONGAN- Reportasejabar.com Dugaan pembuangan limbah dari sejumlah usaha laundry ke aliran sungai di Kabupaten Pekalongan semakin mendapat sorotan serius. Persoalan ini tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat, tetapi telah ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan oleh belasan tim dari sejumlah media. Tim mendatangi beberapa lokasi laundry yang menjadi perhatian, melakukan dokumentasi berupa foto dan video, serta melihat langsung kondisi aliran sungai yang diduga terdampak pembuangan limbah aktivitas laundry. Meski demikian, kepastian mengenai sumber dan kandungan pencemar tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan uji laboratorium oleh instansi berwenang.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian antara lain Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni; Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, yang disebut memiliki pemilik bernama Ikhsan; wilayah Desa Proto/Karangasem, Kecamatan Kedungwuni, yang menurut informasi dikelola oleh pihak yang disebut sebagai menantu Haji Dorin; serta laundry milik Hj. Takim di depan SMP Negeri 1 Wonopringgo. Informasi mengenai lokasi dan pihak yang disebut tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Fokus utama investigasi adalah memastikan apakah terdapat pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan dan apakah terdapat dampak terhadap kualitas badan air.
Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP LPK-RI, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), menegaskan bahwa dokumentasi lapangan yang diperoleh belasan tim media harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi. “Belasan tim dari beberapa media sudah turun langsung. Foto dan video kondisi sungai sudah didokumentasikan. Tetapi kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. DLH harus turun, mengambil sampel, melakukan uji laboratorium, dan memastikan apakah air tersebut tercemar serta dari mana sumbernya,” tegas Agung, Rabu (12/8/2026).
Sorotan juga muncul terkait bahan-bahan kimia yang disebut digunakan dalam proses laundry, antara lain Blue 2B, copper, hipoklorit (hipo), fosfat, meta, sulfat, kaustik, PK, black, dan silikon. Namun, penggunaan bahan-bahan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa bahan tersebut dibuang langsung ke sungai atau menyebabkan pencemaran. Jenis, konsentrasi, cara penggunaan, proses pengolahan, serta kandungan akhir air limbah harus diperiksa secara ilmiah. Karena itu, Agung meminta DLH tidak hanya melakukan inspeksi visual, tetapi melakukan sampling air limbah pada titik outlet dan badan sungai serta menguji parameter yang relevan di laboratorium yang kompeten.
DPP LPK-RI telah secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Pekalongan dan DLH Kabupaten Pekalongan terkait persoalan tersebut. Surat itu menjadi bentuk pengaduan sekaligus permintaan agar pemerintah daerah segera melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang dilaporkan. Agung meminta pemeriksaan mencakup persetujuan lingkungan, dokumen pengelolaan lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), saluran pembuangan, titik outlet, penggunaan bahan kimia, serta kualitas air limbah berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Secara hukum, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup memiliki dasar antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan atau pencemaran yang memenuhi unsur hukum, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk penerapan sanksi administratif dan/atau proses hukum apabila unsur pidana terpenuhi. Yang menentukan bukan tuduhan, melainkan bukti, hasil pemeriksaan, dan hasil uji laboratorium.
Team.


























