Kab Bandung, Reportasejabar.com – Aksi arogan security SMA Negeri 1 Kertasari di luar nalar, pasalnya tidak mau terima tamu tanpa ada janjian terlebih dahulu pada pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah atau guru yang ada di sekolah tersebut Senin (10/08).
Ketika minta ijin masuk, security menutup rapat pagar gerbang sekolah dan membiarkan macet mengganggu jalan raya kertasari, karena badan mobil menutup separuh jalan raya akibat pagar gerbang sekolah tak mau di buka pihak security sekolah.
Kedatangan tim dengan itikad baik justru mentok di pagar sekolah tersebut. Abdul Rozak selaku security sekolah menolak membukakan akses pintu masuk dengan dalih tidak ada janji dan perintah dari KCD via grup WA sekolah.
“Siapapun orangnya gak boleh masuk tanpa janji. Itu kata KCD. Saya tau dari chat grup sekolah,” ucap Abdul Rozak di lokasi kepada tim media.
Humas SMAN 1 Kertasari Bpk. Zahir yang dikonfirmasi via WA yang terpampang di pos keamanan dengan nomor 0851.96070xxx tidak merespon. Nomor yang tertera di pos security pun tidak aktif, diduga nomor siluman.
Kami mempertanyakan, apakah SMAN 1 Kertasari ini sudah menjadi milik pribadi Kepsek dan Humas? Ini sekolah negeri, dibiayai uang rakyat. Kok aksesnya ditutup rapat-rapat?” tegas Dyansen Nababan, Ketua Umum DPP LSM WGMPA yang saat itu ada di lokasi.
Ada Apa Dengan Proyek Rp 1,7 Miliar?
Berdasarkan penelusuran, SMAN 1 Kertasari sedang menerima Bantuan Pemerintah berupa Program Revitalisasi SMAN dari APBN TA 2026 senilai Rp 1.734.963.373.405. Cakupannya: Rehab 2 RKB, 2 Ruang Serbaguna, 1 Perpustakaan, 1 Lab IT, 1 Lab IPA. Durasi 180 Hari.
Justru di tengah proyek inilah akses ditutup. Tim menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan dari pantauan pagar:
- Dugaan Korupsi Volume: Penggunaan besi ulir 12mm dicampur besi polos 12mm untuk struktur. Pondasi bangunan hanya disuntik bukan dibongkar total.
- Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Spek: Dinding hanya diplester ulang di atas plesteran lama, bukan pembongkaran total.
- Nol K3: Para pekerja terpantau tidak memakai APD. Pekerja di ketinggian tanpa pengaman. Diduga tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini berbahaya. Kalau terjadi kecelakaan kerja siapa yang tanggung jawab? Anggaran K3 nya kemana? Jangan-jangan ini modus agar bebas korupsi karena tidak ada yang mengawasi,” lanjut Dyansen.

Tim mendesak Disdik Provinsi Jabar dan KCD Wilayah VII segera mengevaluasi kebijakan sterilisasi sekolah yang justru melahirkan ketertutupan dan rawan penyelewengan.
KAJIAN HUKUM DAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
No 1. Perbuatan: Menghalangi Wartawan/LSM masuk dan meliput
Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 2 dan 3
Isi Pasal: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kemerdekaan pers dipidana 2 tahun atau denda 500 juta. Sanksi: Pidana penjara dan denda
No 2. Perbuatan: Menutup Informasi Proyek APBN, Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 52
Isi Pasal: Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dipidana 1 tahun atau denda 5 juta, Sanksi: Pidana dan denda
No 3. Perbuatan: Alasan Perintah KCD via Chat Grup, Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 28F dan PP 61 Tahun 2010
Isi Pasal: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pengecualian informasi harus ditetapkan secara tertulis, Sanksi: Perbuatan melawan hukum
No 4. Perbuatan: Dugaan Korupsi Volume dan Kualitas, Dasar Hukum: UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3
Isi Pasal: Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri merugikan keuangan negara. Menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara Sanksi: Pidana penjara maksimal 20 tahun
No 5. Perbuatan: Pekerja tanpa K3 dan BPJS
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Isi Pasal: Pemberi kerja wajib menjamin keselamatan kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sanksi: Pidana kelalaian dan denda
KESIMPULAN HUKUM:
Tindakan SMAN 1 Kertasari adalah gabungan 3 pelanggaran: Pidana Pers, Pelanggaran KIP, dan Dugaan Tipikor. Alasan kebijakan Gubernur tidak bisa dijadikan tameng karena Peraturan Gubernur tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. (Red)
SMAN 1 Kertasari diduga ingin membungkang imformasi yang seharusnya bisa di jelaskan kepada publik, faktanya sekolah tetutup secara umum bagi tamu yang mau masuk sekolah tanpa ada janji tertentu. Bahkan, diduga juga pengajar lebih sering keluar daripada mengajar. (Tim)

























