Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Reportasejabar.com – Jakarta, Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS)

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Sumber :

Siaran Pers  : 29/SP/V/BH/2026 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Selasa, 19 Mei 2026

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

About Author

  • Related Posts

    KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

    Reportasejabar.com – Jakarta, Masyarakat yang telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) diimbau segera mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya di Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini penting dilakukan agar sertipikat tanah…

    Read more

    Continue reading
    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Reportasejabar.com – Jakarta, Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 11 views
    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

    Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 11 views
    Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 12 views
    Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

    KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 18 views
    KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 14 views
    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 15 views
    Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya