Kerugian Dipaksakan Naik, Wisnu Dapat Vonis 10 Bulan – Sistem Peradilan Semarang Dipertanyakan

SEMARANG Reportasejabar.com Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Wisnu dalam kasus pencurian menjadi sorotan tajam publik setelah barang yang sudah dikembalikan tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Perkara yang ramai diperbincangkan bukan hanya berkutat pada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan, melainkan pada cara penilaian kerugian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Salah satu barang yang dicuri, sepatu senilai Rp350 ribu, sudah dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh. Namun nilai barang tersebut tetap dimasukkan dalam total kerugian yang digunakan sebagai dasar dakwaan.

Kuasa hukum Wisnu, John L Situmorang S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mendasar terkait hal ini. “Kalau barang sudah kembali utuh, masih pantas dibilang kerugian nggak?” tegasnya.

Masalah esensialnya terletak pada kategori kasus. Total kerugian yang diajukan jaksa mencapai Rp2,9 juta, membuat kasus masuk dalam kategori pidana biasa. Padahal, jika nilai sepatu yang sudah dikembalikan tidak dihitung, total kerugian akan turun di bawah Rp2,5 juta sehingga berpotensi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Sayangnya, penyidik, jaksa, hingga majelis hakim tetap mempertahankan perhitungan awal. Akibatnya, Wisnu mendapatkan vonis 10 bulan penjara, hanya sedikit lebih rendah dari tuntutan 1 tahun yang diajukan.

Putusan ini langsung memicu polemik dan perbandingan dengan sejumlah kasus lain yang dianggap lebih berat namun mendapat vonis lebih ringan. Secara hukum, meskipun pengembalian barang tidak menghapus pidana secara otomatis, seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk meringankan sangsi dan menentukan kategori kasus. Adapun upaya ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur restitusi atau gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Kasus ini kini menjadi bahan perdebatan luas terkait prinsip keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum di Indonesia. Publik mulai mengajukan pertanyaan: apakah perhitungan kerugian harus berdasarkan harga saat kejadian, atau berdasarkan kerugian aktual yang masih dialami korban setelah barang kembali?

noviralnojustice

gmoct

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

    KABUPATEN BANDUNG — Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong lahirnya ruang-ruang baru bagi masyarakat untuk menyalurkan hobi menjadi prestasi. Salah satunya melalui kehadiran olahraga domino yang kini mulai dikembangkan secara…

    Read more

    Continue reading
    Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

    NAGAN RAYA – Reportasejabar.com Usai pelaksanaan upacara penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya, Kapok Sahli Kodam Iskandar Muda Brigjen TNI Bambang Sulistyo Hery T., S.Sos…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 9 views
    Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

    Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 8 views
    Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

    Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 10 views
    Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

    Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 9 views
    Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

    Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 10 views
    Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 10 views
    TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa