Polda Jabar Ungkap Kasus Pemeliharaan 14 Burung Elang Dilindungi di Indramayu

Reportasejabar.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, berupa kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memelihara satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan pendalaman di wilayah Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang, Selanjutnya, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan upaya penegakan hukum secara terpadu

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup, terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, berikut kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan.” tutur Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026)

Berdasarkan hasil identifikasi awal oleh petugas BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang yang diamankan dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka M.A. resmi ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang merusak kelestarian sumber daya alam dan mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran serupa.

Red. Ts

About Author

Related Posts

“Danrindam III Slw Open Archery Championship: Cari Bibit Atlit sejak Dini”

Bandung,- Reportasejabar.com Dalam rangka memperingati HUT Rindam III Siliwangi Ke-66 tahun 2026, Rindam III Siliwangi gelar Danrindam III Siliwangi Open Archery Championship, Jum’at (30/1/2026), Kegiatan tersebut digelar di Mako Rindam…

Read more

Continue reading
KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

Reportasejabar.com Kuningan. _ Pada hari jumat.tgl 30 Januari 2026.Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

“Danrindam III Slw Open Archery Championship: Cari Bibit Atlit sejak Dini”

  • By admin
  • Januari 30, 2026
  • 24 views
“Danrindam III Slw Open Archery Championship: Cari Bibit Atlit sejak Dini”

KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

  • By admin
  • Januari 30, 2026
  • 14 views
KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

“Tambang Ilegal di Subang, Masyarakat Menunggu Keberanian Kang Dedi Mulyadi”

  • By admin
  • Januari 30, 2026
  • 17 views
“Tambang Ilegal di Subang, Masyarakat Menunggu Keberanian Kang Dedi Mulyadi”

Pangdam III/Siliwangi Serahkan Santunan Rumah dan Motor kepada Ahli Waris

  • By admin
  • Januari 30, 2026
  • 15 views
Pangdam III/Siliwangi Serahkan Santunan Rumah dan Motor kepada Ahli Waris

Pemkab Bandung Perkuat Pengembangan Koperasi Lewat Dukungan LPDB untuk Peternakan Ayam Petelur

  • By admin
  • Januari 30, 2026
  • 16 views
Pemkab Bandung Perkuat Pengembangan Koperasi Lewat Dukungan LPDB untuk Peternakan Ayam Petelur

Cuaca Ekstrem, Bupati Bandung Minta Warga Waspada Banjir hingga Angin Kencang

  • By admin
  • Januari 29, 2026
  • 14 views
Cuaca Ekstrem, Bupati Bandung Minta Warga Waspada Banjir hingga Angin Kencang