Diduga Ada Backing, Arena Judi Sabung Ayam Muncul Terang-terangan di Jombang

Jombang – Reportasejabar.com GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa diduga ada oknum yang menjadi backing praktik judi sabung ayam di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang. Hal itu membuat muncul arena baru perjudian di daerah tersebut dan terkesan mendapat pembiaran dari pihak Polsek Peterongan, sehingga citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir.

Praktik judi sabung ayam yang baru dibuka beberapa waktu lalu dan dikelola oleh pihak dengan inisial Y dan R, semakin ramai dikunjungi setiap hari, bahkan lebih padat pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa tersentuh hukum. Kini hal ini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat.

Aktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis.

Warga lokal pun mulai jengah melihat daerah mereka dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga telah dilarang oleh undang-undang.

Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang, serta Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut.

“Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu,” ucap salah satu tokoh masyarakat.

Pasal Terkait dan Ancaman Pidana

Praktik perjudian sabung ayam diatur oleh ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
  • Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain.

Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut dengan tindakan tegas terhadap para pelaku judi serta backing-nya. Warga setempat dan tokoh masyarakat juga mendesak Polsek Peterongan agar segera membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di Dusun Bongkot tersebut.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Sam

About Author

Related Posts

Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

Reportasejabar.com -Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) I Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bandung menghadirkan dua kepala daerah dalam satu forum, Minggu, 7 Juni 2026. Bupati…

Read more

Continue reading
KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kabupaten Bandung Pertahankan WTP, Raih Predikat Kesepuluh Berturut-turut

  • By admin
  • Juni 9, 2026
  • 13 views
Kabupaten Bandung Pertahankan WTP, Raih Predikat Kesepuluh Berturut-turut

KDS: Satu Dekade WTP Bukti Komitmen Akuntabilitas Pemkab Bandung

  • By admin
  • Juni 9, 2026
  • 12 views
KDS: Satu Dekade WTP Bukti Komitmen Akuntabilitas Pemkab Bandung

Polri Resmi Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026

  • By admin
  • Juni 8, 2026
  • 15 views
Polri Resmi Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026

Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

  • By admin
  • Juni 8, 2026
  • 20 views
Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

  • By admin
  • Juni 8, 2026
  • 20 views
KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

  • By admin
  • Juni 7, 2026
  • 22 views
Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi